Headline News   2022/08/29 10:39 WIB

Penerima Booster tak Lagi Harus Tes Covid-19 Jika Naik Pesawat

Penerima Booster tak Lagi Harus Tes Covid-19 Jika Naik Pesawat

JAKARTA - Pengguna jasa penerbangan yang sudah melaksanakan vaksinasi booster,  mulai Senin (29/8), tak lagi diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen.

"Penerima Booster tak Lagi Harus Tes Covid-19 jika naik pesawat khususnya bagi penerbangan dalam negeri."

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut diterbitkan untuk mempermudah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat.

"PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono di Jakarta, Ahad (28/8).

Dia mengatakan PPDN tetap disyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). PPDN berstatus warga negara asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Nur Isnin mengatakan ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas. Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II hari ini Agustus 2022, memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan perseroan bersama seluruh stakholder bandara memastikan penerapan SE Kemenhub Nomor 82/2022 dapat berjalan lancar.

"AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi Covid-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional. Sejalan dengan hal ini, bandara AP II dapat beroperasi dengan baik di tengah dinamisnya regulasi saat pandemi. AP II bersama stakeholder selalu berupaya untuk mendukung penumpang pesawat memenuhi persyaratan perjalanan," ujar Akbar Putra Mardhika dalam keterangan resminya..

Berdasarkan SE nomor 82/2022 yang berlaku mulai 29 Agustus 2022, PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Akbar Putra Mardhika mengatakan sesuai SE Nomor 82/2022 juga disebutkan apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 82/2022 antara lain wajib mendapatkan vaksinasi booster bagi penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas, vaksinasi dosis kedua bagi yang berusia 6-17 tahun, dan bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi," terangnya, seperti yang dilansir dari detik

Bandara-bandara AP II hingga saat ini juga masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia.

Sentra vaksinasi booster di Bandara Soekarno-Hatta terdapat di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.

Bandara-bandara AP II yang saat ini melayani penerbangan komersial adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Pencegahan Cacar Monyet
Bandara-bandara AP II saat ini juga tengah menjalankan upaya pencegahan penyebaran cacar monyet (monkeypox).

Bandara Soekarno-Hatta memperketat pengawasan kesehatan terhadap awak dan penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri maupun yang melalukan perjalanan dalam negeri sebagai upaya mencegah penyebaran monkeypox

Pengawasan kesehatan ini dilakukan secara bersama oleh seluruh lintas sektor yang ada di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta (KKP Kementerian Kesehatan) dan didukung oleh PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta yang menyediakan fasilitas sarana dan prasarana.

Pengawasan kesehatan dilakukan dengan pengamatan visual untuk melihat apakah ada gejala monkeypox pada awak dan penumpang pesawat internasional yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan domestik yang berangkat dan datang.

Gejala utama Monkeypox adalah adanya ruam merah kulit di sekitar wajah dan anggota badan lainnya serta adanya bengkak kelenjar getah bening di area sekitar leher. Selain itu gejala yang mungkin saja terjadi antara lain suhu tubuh lebih dari 38 derajat celcius, nyeri sendi dan otot, serta tampak kurang sehat. (*)

Tags : PPDN, perjalanan domestik, booster, vaksin booster wajib,