News   2023/12/10 18:25 WIB

Pengangkatan Kepsek Cukup Mengkhawatirkan, LP3 Anak Negeri: 'Guru Diberi Tugas Tambahan Jangan Berlagak Pejabat Eselon'

Pengangkatan Kepsek Cukup Mengkhawatirkan, LP3 Anak Negeri: 'Guru Diberi Tugas Tambahan Jangan Berlagak Pejabat Eselon'
Wawan Sudarwanto, Pemerhati LP3 Anak Negeri

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Akhir-akhir ini pengangkatan dan tugas pokok Kepala Sekolah [Kepsek] menjadi perhatian serius, membuat Lembaga Penelitian Pengembangan Pendidikan [LP3] Anak Negeri berkomentar soal guru yang diberi tugas tambahan itu.

"Puluhan Kepsek yang masih menjabat Pelaksana Tugas [Plt] juga menjadi hangat diperbincangkan."

"Makanya kok saya jadi heran juga, pada Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 itu sudah jelas dituangkan tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” kata Wawan Sudarwanto dari LP3 Anak Negeri menilai tadi Minggu (10/12/2023).

Menurutnya, kriteria pengangkatan Kepsek khususnya melalui guru penggerak dirasakan cukup jelas tetapi tetap saja mengkhawatirkan.

Permasalahan mengenai pengangkatan Kepsek yang berasal dari guru penggerak, justru menciptakan sebuah polemik dan mulai memunculkan rasa kekhawatiran pada sejumlah pihak, karena proses pengangkatan memiliki standar yang sudah disesuaikan dengan visi dan misi.

"Sedangkan pada seleksi kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak, salah satu syaratnya harus memiliki sertifikat sebagai guru penggerak tersebut."

“Kalau tiba-tiba dari guru penggerak yang kemudian hanya kompetensi saja, yang tidak mengenal sejarah dan latar belakang pengelolaan sekolah, itu akan menjadi bermasalah karena spiritnya bisa berbeda,” ujar Wawan.

Wawan menyarankan, bila Kepsek dituntut untuk memiliki sertifikat dan berasal dari guru penggerak, pemerintah dapat memberikan kesempatan pada sejumlah pihak.

Terkait masih adanya Kepsek berlama-lama sebagai Pelaksana Tugas [Plt], Wawan menilai, aturan Kementerian, guru yang memenuhi ketentuan akan dimasukkan dalam program guru penggerak sebelum menjabat Kepsek defenitif sudah dijelaskan.

"Jadi harus masuk dalam program itu dulu, ada beberapa tahap dan proseduralnya, setelah itu akan langsung dijadikan calon Kepsek," ujarnya.

Dengan adanya program guru penggerak, Wawan menilai calon Kepsek masuk di program itu untuk bisa memenuhi ketentuan.

Sebaliknya, Wawan melihat ada kelemahan jabatan Kepsek jika dijabat oleh Plt hanya berbeda dari legitimasi tentang beberapa kewenangan yang terbatas.

"Kalo Plt ada beberapa batasan, jadi kalau sudah defenitif itu kewenangannya lebih luas," ungkapnya.

"Makanya, kalau saya memberi saran, sebaiknya Kepsek tidak harus mempersoalkan masih menjabat [Plt, Pj atau definitf]. Karena Guru yang diberi tugas tambahan itu bukan masuk dalam katagori pejabat eselon," ungkapnya.

Tetapi sebalikya, memang apabila kebijakan kepala daerah terlalu lama membiarkan jabatan Plt di suatu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang dipimpin tentunya tidak efektif dan berdampak pada terganggunya kinerja suatu instansi.

"Lantaran itu, suatu instansi diharuskan memiliki pemimpin yang menjabat pada suatu SOPD defenitif," terangnya.

"Selain itu bertujuan agar dalam organisasi bisa berjalan dengan efektif," sambungnya.

Menurutnya, ketika seseorang pada SOPD menjabat sebagai Plt, tentunya tidak bisa mengambil kebijakan yang sifatnya strategis.

"Jabatan di suatu instansi sangatlah strategis dan berdampak pada roda pemerintahan suatu daerah dan masyarakat itu sendiri."

"Justru jabatan Plt terlalu lama mengakibatkan mandulnya kinerja di dalam suatu pemerintahan di daerah."

"Seseorang pejabat berstatus Plt tidak bisa mengambil kebijakan di SOPDnya. Jabatan Plt banyak kendala batasan dalam mengambil suatu kebijakan strategis suatu daerah," ucapnya.

Menurut dia, penempatan pimpinan disuatu instansi yang strategis, hendaknya lebih baik setelah masa maksimal masa jabatan Plt berakhir setelah dilakukan perpanjangan sesuai dengan aturan yang berlaku hendaknya mengisi jabatan itu secara defenitif.

"Artinya kepala daerah harus melakukan lelang jabatan ke instansi SOPD dimaksud guna mengisi jabatan defenitif agar kebijakan strategis cepat berjalan. Sebab, apabila yang mengisi suatu instansi adalah Plt tentunya tidak etis," katanya.

Dia menilai, berdasarkan peraturan, batas maksimal Plt hanya 6 bulan hingga 12 bulan.

Terkait masalah sanksi akan persoalan tersebut pihaknya tidak mengetahui secara pasti apabila seorang pejabat Plt mengisi jabatan disuatu instansi melebihi ketentuan.

"Maksimal 6 bulan sampai 12 bulan batas maksimal seseorang menjabat Plt di suatu instansi atau menjabat sebagai Plt pada SOPD," demikian pungkas Wawan.

Jadi sekarang ini diperkirakan lebih dari 40 orang para Kepsek menyandang Plt di lingkungan tingkat sekolah dasar sudah berjalan satu tahun terkahir, mereka terus menunggu adanya perubahan untuk bisa menjadi Kepsek difinitif, yang sudah  mempengaruhi roda tugasnya dilingkungan pendidikan itu sendiri.

Wawan kembali mengingatkan soal tugas Kepsek ini yang masih menunggu jabatan Plt menjadi definitif, tetapi mereka tak sama dengan pejabat eselon.

Kepala sekolah memiliki peran kunci dalam membentuk dan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Tanggung jawab seorang kepala sekolah mencakup berbagai aspek, mulai dari manajemen administrasi sekolah hingga pengembangan kurikulum yang inovatif, sebutnya.

Peran seorang Kepsek sangat penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang berkualitas dan mendukung pertumbuhan holistik siswa. Melalui manajemen yang efektif dan kepemimpinan yang inspiratif, seorang Kepsek dapat memainkan peran sentral dalam mencapai kesuksesan bagi seluruh komunitas sekolah.

Beberapa tugas utama seorang kepala sekolah diantaranya adalah :

  • Manajemen Administrasi Sekolah, Seorang kepala sekolah bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi sekolah, termasuk pengelolaan data siswa, administrasi keuangan, dan dokumentasi sekolah secara umum.
  • Pengawasan Staf dan Guru: Kepala sekolah memainkan peran penting dalam mengawasi kinerja staf dan guru, memberikan bimbingan, serta memastikan terciptanya lingkungan belajar yang kondusif dan produktif.
  • Evaluasi Kinerja Sekolah: Kepala sekolah terlibat dalam evaluasi secara rutin terhadap kinerja sekolah, baik dari segi pencapaian akademik maupun non-akademik, untuk mengidentifikasi area perbaikan dan pengembangan lebih lanjut.

(*)

Tags : kepala sekolah, tugas kepsek, pengangkatan kepsek, kepsek bukan pejabat eselon, kepsek di riau, lp3 anak negeri sorot tugas kepsek, News,