PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak, yang akan menjadi payung hukum untuk melindungi anak-anak dari bullying, judi online hingga isi lainnya yang berkembang dalam era digitalisasi.
"Dewan bahas Perda perlindungan anak."
"Pansus sedang membahas apa saja peran yang akan kita lakukan, bagaimana agar Perda ini nantinya dapat memberikan manfaat kepada masyarakat," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Anak DPRD Riau, Ginda Burnama, Selasa (30/6).
Ginda Burnama, mengatakan, pihaknya sudah membahas sejumlah poin termasuk pemetaan manfaat Perda ini kedepannya bagi masyarakat. Namun, pembahasan ini merupakan yang perdana dilakukan.
Ia menjelaskan beberapa hal, hal yang akan menjadi poin dari Perda ini adalah judi online, narkotika, dan bullying. Isu-isu ini menyebar dengan cepat sebagai sejumlah resiko dari perkembangan digital.
"Kita ingin agar anak-anak dapat terjaga dari masalah narkoba, narkotika, masalah judi online, dan bullying di sekolah menjadi utama fokus kita dalam perlindungan anak. Anak-anak kita harus kita jaga sampai selesai," jelasnya.
Menurutnya, DPRD Riau memiliki tanggung jawab kolektif untuk melindungi generasi penerus bangsa. Setelah Perda ini terbentuk, pihaknya juga mengharapkan kerjasama dari seluruh stakeholder terkait agar dapat berjalan dengan maksimal.
"Tentunya Perda ini banyak melibatkan OPD-OPD terkait ataupun lembaga instansi vertikal lainnya seperti BNN, Dinas Sosial, dan dinas-dinas lainnya," pungkasnya. (rp.ind/*)
Tags : peraturan daerah, perda, perda perlindungan anak, payung hukum perlindungan anak, News Kota,