Linkungan   2020/09/18 11:24:00 AM WIB

Perusahaan Pabrik Sawit PT MASG Jelaskan Soal Limbah

Perusahaan Pabrik Sawit PT MASG Jelaskan Soal Limbah

LINGKUNGAN - Walau belum ada bukti kuat adanya limbah kelapa sawit dari pihak perusahaan PT Mustika Sawit Agung Gemilang (PT MASG) di Desa Semelinang Darat-Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau tapi warga disekitar terkadung resah dan cemas.

Direktur PT MASG H Zulfikar dalam bincang-bincangnya kemarin menjelaskan kembali perihal tudingan limbah sawit yang dialamatkan ke perusahaan mengaku, limbah itu bukan berasal dari pabrik kelapa sawit MASG. "Atas permintaan warga setempat untuk digali aliran parit yang jauh [2 kilometer] dari lokasi pabrik sudah kita lakukan, tetapi bekas aliran saluran air [parit] terdapat bekas galian tambang batu bara dan salah satunya ada ditemukan mata air yang mengeluarkan sisa-sisa tambang yang mengalir di saluran air parit yang kita buat," cerita pengakuan Zulfikar.

Dia mengaku memang bekas galian tambang menimbulkan bau tak sedap, "lingkungan sekitar tidak sampai berdampak pada wilayah itu dan tidak menyebabkan sejumlah hewan mengalami perubahan fisik".

"Bau Limbah bekas galian di saluran air parit memang sudah membuat resah dan cemasnya warga sekitar, tapi kita sudah jelaskan penyebab semua itu bukan dari pabrik sawit kita," sebutnya.

Menurutnya, sisa olahan produksi limbah PKS PT MASG sejauh itu tidak menjadi masalah, "kita sudah ada tempat penampungan yang resmi dan sesuai pengelolaan kadar limbah baku mutu yang secara terus menerus dilakukan pemeriksaan," ungkapnya. 

Bau aroma mencemari anak sungai 

Zulfikar menanggapi ini, "mungkin kalau untuk sementara masyarakat yang hidup di sepanjang sungai belum ada yang terkena dampak pencemaran limbah seperti gangguan kesehatan. Begitu pun kalau dilihat dari ikan dan hewan lainnya belum ada terjadi perubahan fisik." 

Menurutnya, sejauh ini pihaknya sudah menerima keluhan adanya pencemaran limbah tetapi itu bukan dari pabrik kelapa sawit melainkan timbul dari adanya bekas galian saluran air parit yang kebetulan dilokasi bekas adanya galian tambang.

Dari keterangan warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap perihal bau limbah sudah ditanggapi  perusahan, Zulfikar menilai perusahan tidak bisa berbuat-apa-apa tetang adanya bau limbah yang menyengat itu. "Kuat dugaan bau limbah tersebut bersumber dari saluran air itu ya,” paparnya.

Salah satu perusahaan kelapa sawit PT MASG membantah adanya limbah kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan anak sungai. “Tapi kami pernah pergoki warga membuang sampah dilokasi kebun dekat pabrik, tidak tau maksud-maksud kejadian itu, setiap kali ada muncul informasi terkait pencemaran sebelumnya pun pihak perusahaan melakukan penelitian. Kami sudah beberapa kali melakukan uji laboratorium air sungai di Laboratorium Perikanan, namun hasilnya tak ada pencemaran," katanya meyakinkan.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Limbah dan Peningkatan Kapasitas DLH Inhu, Joni Maryanto menuturkan bahwa pihaknya telah turun kelokasi dan anggota dewan juga telah meninjau lokasi pabrik. "Kita sudah ambil sampelnya masih menunggu hasil Laboratorium," kata Joni.

Menurut Joni saat ia turun bersama aparat desa, ia masih menjumpai petani ikan yang sedang memancing dan ada pula yang menggunakan jaring. "Kasat mata hasil tangkapan mereka ikannya segar. Namun demikian kita tetap mengambil sampel air sungai untuk di cek ke labor PU di Pekanbaru," tuturnya.

Penanganan Limbah Industri

Kembali disebutkan Zulfikar yang memaparkan tentang penanganan limbah pabrik yang dilakukan PT MASG sebelumnya telah mengimplementasikan sistem manajemen K3 dan Lingkungan (K3L). Hal tersebut bertujuan untuk menjalankan proses bisnis yang senantiasa aman bagi keselamatan dan kesehatan pekerja serta ramah terhadap lingkungan. Sistem manajemen K3L PT MASG mengacu standar ISO dan PP RI.

Komponen Lingkungan yang diimplementasi di PT MASG diantaranya Pengelolaan Limbah (B3 dan Non B3), Pemantauan Kualitas Udara Ambien, Kebisingan, Emisi serta  Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dilakukan adalah dengan cara penyimpanan sementara (sesuai Rekomendasi Teknis TPS Limbah B3. Untuk selanjutnya diangkut oleh pihak ke- 3 yang telah memiliki ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

MASG melakukan audit Sistem Manajemen K3L setiap tahunnya baik internal maupun eksternal. Audit internal dilakukan oleh tim audit yang telah dibentuk berdasarkan SK Direktur. Pelaksanaan audit eksternal dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah bekerja sama dengan PT MASG dalam menilai kinerja SMK3L yang telah dilaksanakan.

"Kami melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Inhu. Laporan UKL-UPL disampaikan per semester kepada Dinas Lingkungan Hidup Inhu dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, serta melalui Aplikasi Simple (Sistem Pelaporan Elektronik) kepada Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan. Perusahaan tetap berkomitmen dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, maka perusahaan senantiasa memastikan kegiatan usahanya tidak berdampak negatif bagi lingkungan," ujarnya menjelaskan.

Mungkin kah tudingan-tudingan miring yang datang dan menghimpit perusahaan hanya sebatas dilontarkan oleh orang-orang yang tak senang melihat PT MASG maju, dia mengamininya, "ya mungkin begitu," jawabnya sambil mengangguk-angkukkan kepala. (rp.sdp/*)

Tags : PT Mustika Sawit Agung Gemilang, MASG, Limbah PKS, Inhu,