Hukrim   2020/09/18 01:55:00 PM WIB

Polisi Amankan Seorang Laki-laki Diduga Pemilik Nakotika

Polisi Amankan Seorang Laki-laki Diduga Pemilik Nakotika
Kabid Humas Polda Kepri,Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK M.Si

KEPRI - Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki pemilik narkotika jenis sabu Berinisial S Alias H, Laki-laki [49 tahun] di Pinggir Jalan Depan Halte Shangrilla Kecamatan Sekupang Kota Batam.

"Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat dan pada hari Senin tangal 14 September2020 sekira pukul 07.00 wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, SH MH melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial S Alias H, di Pinggir Jalan Depan Halte Shangrilla Kecamatan Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 1057 gram," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK M.Si.

Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial S Alias H di Pinggir Jalan Depan Halte Shangrilla yang memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu. "Sampai dengan saat ini 1 orang tersangka dan 1.057 gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (rilis) 

Sumber: Humas Polda Kepri

Tags : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK M.Si, Polisi Tangkap Pemilik Narkotika,