News   2021/10/11 22:30 WIB

Polda Riau Berhasil Membongkar 10 Kasus Peredaran Narkoba Selama September 2021

Polda Riau Berhasil Membongkar 10 Kasus Peredaran Narkoba Selama September 2021

PEKANBARU - Polda Riau berhasil membongkar 10 kasus peredaran narkoba selama September 2021. Dalam pengungkapan itu, total 189 kg lebih sabu-sabu serta 889 butir pil ekstasi di amankan. Barang haram itu kemudian dimusnahkan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan sesuai dengan undang-undang. 

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di halaman Mapolda Riau dan disaksikan oleh 22 orang tersangka yang diamankan dari 10 jaringan narkoba tersebut. "Jaringan pertama yang berhasil dibongkar yakni 7 orang yang diamankan di Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai," katanya dalam keterangan pers, Senin (11/10).

Dalam kasus ini, tim dari Subdit I Ditres Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan sekitar 87 kg sabu. Kemudian 3 orang pelaku narkoba di wilayah Kecamatan Rupat, Bengkalis. Kali ini Subdit I mengamankan narkoba 45,55 kilogram sabu.

Lalu 3,93 kilogram sabu yang juga diamankan Subdit I dari satu tersangka yang diringkus di wilayah Pekanbaru. Kemudian di Kota Lama, Rokan Hulu, Subdit I juga berhasil amankan 889 butir pil ekstasi dari satu orang tersangka.

Sementara Subdit II juga turut amankan satu orang pelaku narkoba dengan barang bukti 7,27 kilogram sabu. Pelaku diamankan di Pekanbaru. Kemudian petugas juga amankan dua orang dengan barang bukti sebanyak 373,34 gram sabu di Kota Dumai.

Selain itu, Subdit III Polda Riau juga berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 1,93 kg sabu. Dua pelaku jaringan narkoba ini diamankan di wilayah Bukit Raya, Pekanbaru. Subdit III juga berhasil tangkap seorang pria di Pekanbaru dengan barang bukti sebanyak 229,5 gram sabu.

Sementara itu, Polres Bengkalis juga berhasil gagalkan peyelundupan 39,16 kilogram sabu. Barang haram itu didapat dari 3 orang pelaku. Kemudian, Polres Bengkalis juga berhasil amankan 8,6 kilogram sabu di wilayah Pekanbaru. Dimana polisi berhasil tangkap 3 orang pelaku.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun," katanya. (*)

Tags : Polda Riau, Membongkar 10 Kasus Peredaran Narkoba, News, Kasus Selama September 2021,