Hukrim   2022/12/23 10:54 WIB

Polisi Musnahkan 91 Kg Sabu, 25 Kg Ganja dan 118 Butir Pil Setan, 'dalam Kurun Waktu 2 Bulan Terakhir'

Polisi Musnahkan 91 Kg Sabu, 25 Kg Ganja dan 118 Butir Pil Setan, 'dalam Kurun Waktu 2 Bulan Terakhir'
Ilustrasi narkoba dimusnahkan

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari delapan kasus berbeda dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.

"Tidak akan berhenti semua mesin-mesin kementerian lembaga, Pemda dan semua komponen masyarakat untuk melakukan upaya paksa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba," ungkap Kapolda saat pemusnahan barang bukti di halaman belakang Mapolda Riau, Kamis (22/12).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, total ada 91,4 kg narkotika jenis sabu, 25 kg ganja kering serta 118 butir pil ekstasi yang dimusnahkan, yang merupakan sitaan dari 19 tersangka dengan delapan kasus berbeda.

Kasus pertama, dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau meringkus sembilan tersangka dengan barang bukti 81 kg sabu, yang didapatkan dari tiga lokasi berbeda, yakni Siak serta dua lokasi di Pekanbaru.

Kasus kedua juga diungkapkan tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau. Dalam kasus ini tim berhasil mengamankan 10 kg sabu dari empat tersangka yang akan diselundupkan ke Riau menggunakan bus. Barang bukti didapatkan di sebuah bus yang berhasil dicegat di pintu keluar Tol Pekanbaru-Dumai.

Kasus ketiga kembali diungkap tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau di pintu keluar Tol Pekanbaru-Dumai, dan mendapatkan 25 kg ganja serta meringkus dua tersangka.

Kasus keempat, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan 118 butir pil ekstasi dari seorang pengedar di wilayah perumahan Jondul Lama, Kota Pekanbaru.

Kasus kelima, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan 123,15 gram sabu yang dikirim menggunakan Pos. Namun, dalam kasus ini kepolisian belum berhasil menangkap pemilik barang.

Kasus keenam, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan 159,78 gram sabu dari seorang pengedar di wilayah Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kasus ketujuh, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan 126,01 gram sabu dari seorang pelaku di wilayah Kandis, Siak.

Sedangkan terakhir diungkap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau dengan mengamankan 64,02 gram sabu dari seorang pria di sekitar Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Polda Riau kemudian memusnahkan barang bukti narkotika untuk menghindarkan adanya oknum yang melakukan penyimpangan. (*)

Tags : Polisi Musnahkan Narkoba, Hukrim, BerbagaiJenis Narkoba Dimusnahkan,