Hukrim   2023/03/15 17:50 WIB

Polisi Tangkap Penipu Diduga Tilep Uang Korban, 'yang tak Sempat Menghindar dan Melarikan Diri'

Polisi Tangkap Penipu Diduga Tilep Uang Korban, 'yang tak Sempat Menghindar dan Melarikan Diri'
ilustrasi penipu diborgol

JAKARTA - Polisi menangkap selebgram Akbar Pera Baharuddin atau populer dikenal Ajudan Pribadi. Ia jadi tersangka, dugaan kasus penipuan Rp1,35 miliar.

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), Ajudan Pribadi ditampilkan memakai baju tahanan tanpa masker. Ajudan Pribadi kemudian diberikan kesempatan oleh penyidik dalam menanggapi kasus yang menjeratnya.

Ajudan Pribadi mengakui bahwa perbuatannya itu benar-benar merugikan korban. Dengan modus jual beli mobil bekas dengan harga murah.

"Saya sangat menyesal Insya Allah akan selesai secepatnya," kata Ajudan Pribadi dikutip dari okezone.com.

Dengan adanya kesempatan itu, disinggung soal alasan melakukan persoalan tersebut, Ajudan Pribadi menyebut kalau tindakan itu terpaksa dilakukan untuk kebutuhan hidup.

"Buat kebutuhan hidup dan itu aja," katanya sembari menundukan kepala.

Lebih lanjut, dicecar beberapa pertanyaan wartawan, Ajudan Pribadi cuma berkali-kali minta maaf. Ia berharap supaya kasus menimpa dirinya segera selesai diproses penyidik.

"Saya mohon maaf dan akan selesai secara cepat," tutur Ajudan Pribadi.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/3/2023) kemarin.

Penangkapan terhadap Muhammad Akbar Pera ini berawal dari laporan seorang pria berinisial AL pada bulan November 2022 lalu, dengan mengalami kerugian hampir Rp1,35 miliar.

Dalam laporannya, korban mengaku modus penipuan dilakukan pelaku cukup unik yakni menawarkan dua mobil bekas yakni Land Cruiser sama Mercy dengan harga murah. Dari situ, korban akhirnya luluh dengan bujuk rayu dari pelaku sehingga terjadinya kesepakatan.

Atas perbuatannya itu, Ajudan Pribadi dipersangkakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (*)

Tags : polisi tangkap penipu, uang korban ditilap, penipu tak bisa menghindar dari Kejaran polisi, penipu tak bisa melarikan diri, penipu diduga tilep uang korban,