JAKARTA - Setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto meminta kepada orang-orang yang tidak memilihnya agar dirinya "diberi kesempatan".
Dia juga berjanji untuk "bekerja sekeras-kerasnya". Sementara, dua pesaingnya, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo berkukuh ada kecurangan dalam Pilpres 2024 sehingga mereka tetap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Usai ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto meminta kepada orang-orang yang tidak memilihnya agar memberinya kesempatan.
"Bagi mereka yang tidak pilih kami, beri kesempatan," kata Prabowo dalam pidatonya di rumahnya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (20/03) malam.
Prabowo menyatakan akan membuktikan bahwa dia dan cawapres Gibran Rakabuming akan bekerja keras untuk rakyat Indonesia.
"Kami akan buktikan kami presiden-wapres yang bekerja sekeras-kerasnya untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Prabowo.
Kubu Anies resmi ajukan gugatan ke MK, serahkan bukti-bukti
Sementara, capres Anies Baswedan dan cawapresnya Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya memutuskan untuk mengumpulkan apa yang disebutnya sebagai "berbagai bukti dugaan kecurangan Pilpres 2024 secara hati-hati".
Anies, dalam pidatonya di YouTube, Rabu (20/03), kemudian menjelaskan bahwa bukti-bukti dugaan kecurangan pemilu itu akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dan pada Kamis (21/03) pagi, Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin resmi mendaftarkan gugatan terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke MK.
Tim hukum Anies-Muhaimin, melalui ketuanya Ari Yusuf Amir, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah berkas berisi bukti-bukti kepada MK.
Dia berujar, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran mulai dari keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.
"Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita," ungkapnya.
Kapan kubu Ganjar-Mahfud akan daftarkan gugatan?
Upaya gugatan terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 juga akan dilayangkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Mereka memastikan akan mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita sudah siap, kita sudah menyiapkan banyak hal ya. Tim hukum kita juga sudah siap, maka kita akan ikuti proses," kata Ganjar di Jakarta, Rabu (20/03).
Sementara, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan gugatan pada batas akhir waktu pelaporan.
"Kita ada waktu tiga hari dan setelah itu kita akan menyiapkan semuanya, dan mungkin tanggal 24 [Maret 2024] kita akan mendaftar ke MK," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Jakarta Pusat, Rabu (20/03).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengumumkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut nomor 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024 karena telah meraih perolehan suara terbanyak dengan 96.214.691 suara sah dari total 164.270.475 suara sah.
KPU membacakan hasil rekapitulasinya sekitar pukul 21.15 WIB setelah merampungkan rekapitulasi suara dari 38 provinsi.
Dua provinsi terakhir yang direkapitulasi perolehan suaranya menjelang tenggat berakhir adalah Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.
Menurut data rekapitulasi suara yang diumumkan Hasyim, paslon presiden-wkail presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memperoleh 40.971.906 suara sah. Kemudian paslon presiden-wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendapat 27.040.878 suara sah.
Pengumuman ini diwarnai oleh suara Hasyim sempat tersendat sebelum dirinya menskors sidang. Setelah kurang lebih setengah jam, sidang dilanjutkan kembali sekitar 22.10 WIB.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tegas Hasyim mengakhiri pengumuman penetapan Pemilu 2024, pukul 22.19 WIB.
Dari 38 provinsi yang telah selesai direkapitulasi hingga Rabu (20/03) sore, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menang di 36 provinsi.
Prabowo-Gibran hanya kalah di dua provinsi, yakni Aceh dan Sumatera Barat yang dimenangkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Prabowo-Gibran juga meraih suara terbanyak untuk pemilihan yang dilakukan di luar negeri — di 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri.
Sementara itu, di depan KPU, aparat polisi berjaga untuk menangani aksi unjuk rasa dari sejumlah elemen masyarakat.
Polri mengerahkan lebih dari 3.000 personel untuk mengamankan demonstrasi di KPU dan DPR RI terkait hasil pemilu.
Unjuk rasa telah mewarnai proses pemilu sejak beberapa pekan terakhir. Pada Selasa (19/03), polisi "mengamankan" 16 orang pengunjuk rasa di KPU dan DPR RI.
"Tentunya ada alasan rekan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam. Namun secara persuasif sudah dilakukan imbauan literasi komunikasi sudah dilakukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Prabowo-Gibran menang di mana saja?
Dari 38 provinsi yang rekapitulasi suaranya telah disahkan KPU, Prabowo-Gibran hanya kalah dua provinsi. Di Aceh, mereka meraup 787.000 suara, kalah dari Anies-Muhaimin yang meraih 2,3 juta suara.
Di Sumbar, Prabowo-Gibran kalah dari Anies-Muhaimin. Suara mereka berselisih sekitar 500 ribu dari Anies-Muhaimin yang meraih 1,7 juta suara.
Hingga Rabu (20/03) malam, Prabowo-Gibran telah dipastikan oleh KPU menang di Papua, Papua Pegunungan, Jawa Barat, Maluku, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat.
Mereka juga menang di Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, serta Banten.
Prabowo-Gibran unggul pula di Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.
Provinsi lain yang mereka menangkan adalah Sulawesi Selatan, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.
Satu atau dua putaran?
Untuk memenangkan Pilpres dalam satu putaran, pasangan capres-cawapres harus memenuhi syarat yang tertuang pada Pasal 6A ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Regulasi tersebut mengatur tiga syarat yang wajib dipenuhi, yaitu:
Merujuk rekapitulasi suara di 38 provinsi dan 128 PPLN yang sudah disahkan KPU, pada Rabu (20/03) sore, Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi dengan 96.214.691 suara. Dengan demikian, Pilpres berlangsung satu putaran.
Bagaimana hasil suara partai politik?
Merujuk rekapitulasi suara yang sudah disahkan KPU, suara sah mencapai 151.796.631 suara.
PDI-P memperoleh suara terbanyak dengan jumlah angka 25.387.279 suara.
Ini berarti PDI-P telah memenangkan suara terbanyak untuk pemilihan umum legislatif pada tiga pemilu terakhir: 2014, 2019, dan 2024.
Golkar berada di peringkat kedua dengan 23.208.654 suara (15,28%), diikuti Gerindra dengan 20.071.708 suara (13,22%).
Partai Demokrat, PKS, dan Partai Amanat Nasional per Rabu (20/03) malam telah melampaui ambang batas parlemen sebesar 4%.
Sejumlah partai belum melampaui ambang batas parlemen, termasuk Partai Persatuan Pembangunan yang selama ini selalu lolos ke Senayan. Mereka baru meraih 5.878.777 suara (3,87%).
Ada pula PSI yang hanya meraih 4.260.169 suara (2,80%).
Berikut total raihan suara parpol pada Pileg 2024 dari 38 provinsi, berdasarkan nomor urut partai.
1. PKB: 16.115.655 suara (10,61%)
2. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22%)
3. PDIP: 25.387.279 suara (16,72%)
4. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28%)
5. Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,65%)
6. Partai Buruh: 972.910 suara (0,64%)
7. Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,84%)
8. PKS: 12.781.353 suara (8,42%)
9. Partai Kebangkitan Nusantara: 326.800 suara (0,21%)
10. Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72%)
11. Partai Garuda: 406.883 suara (0,26%)
12. PAN: 10.984.003 suara (7,23%)
13. PBB: 484.486 suara (0,31%)
14. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43%)
15. PSI: 4.260.169 suara (2,80%)
16. Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,28%)
17. PPP: 5.878.777 suara (3,87%)
24. Partai Ummat: 642.545 suara (0,42%)
Masalah apa saja yang masih mengganjal?
Berbagai persoalan mewarnai proses penetapan rekapitulasi suara oleh KPU dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Berbagai kalangan juga telah mengadukan dugaan kecurangan kepada Bawaslu.
Sejumlah KPU di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi bahkan gagal menyelesaikan rekapitulasi suara sesuai tenggat.
Merujuk Peraturan KPU 5/2024, rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota harus selesai maksimal 5 Maret, sementara untuk tingkat provinsi paling lambat 10 Maret.
Akibat proses yang molor, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengeluarkan surat dinas Nomor 454/PL/01/8-SD/05/2024.
Melalui surat itu, Hasyim meminta KPU di daerah terus melanjutkan rekapitulasi suara meski telah melewati tenggat waktu.
Tenggat waktu rekapitulasi suara mengikat KPU secara hukum, kata Fadli Ramadhani, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.
Dia berkata, KPU wajib memenuhi tenggat waktu itu agar proses tahapan pemilu dapat berjalan.
Di saat KPU terikat untuk mematuhi tenggat waktu, Fadhli menyebut Bawaslu dapat secara simultan memeriksa dugaan kecurangan yang diadukan kepada mereka.
“Jika kecurangan terbukti terjadi dalam proses penegakan hukum oleh Bawaslu, perbaikan dan koreksi dapat dilakukan dalam proses rekapitulasi KPU,” kata Fadhli.
“Misalnya, jika terjadi kecurangan di tingkat kecamatan, koreksi suara bisa dilakukan ke tingkat kabupaten/kota. Pelaku dapat disanksi oleh Bawaslu. Begitu juga kecurangan pada tingkat selanjutnya,” tuturnya.
Fadhli berkata, dugaan kecurangan hanya dapat diselidiki dan diputus oleh Bawaslu.
“Bagaimana sikap Bawaslu? Mereka sengaja tidak menyelesaikan laporan, tidak menemukan bukti atau bagaimana?” kata Fadhli.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, membuat klaim bahwa lembaganya akan mempercepat penanganan dugaan kecurangan.
Lolly berkata, Bawaslu akan mengambil putusan soal kecurangan sebelum tenggat penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 20 Maret.
"Kecuali perkara-perkara yang memang sifatnya lebih kompleks sehinga tidak bisa diambil putusannya sebelum tanggal 20. Tentu kami juga harus menghormati proses yang berjalan nanti di MK," kata Lolly.
Fadhli menuturkan, satu-satunya jalan untuk mempersoalkan dugaan kecurangan soal penghitungan suara pasca penetapan pemenang Pemilu hanyalah Mahkamah Konstitusi.
Bagaimana sikap tim pemenangan capres-cawapres?
Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan akan fokus mempersoalkan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sebelumnya berkata kepada BBC News Indonesia bahwa mereka pasti akan membawa dugaan kecurangan Pilpres ke MK.
Kubu Anies-Muhaimin juga telah menyatakan rencana mereka mengajukan gugatan ke MK.
Mereka membuat klaim telah mengantongi berbagai data dan bukti untuk menguatkan dalil kepada hakim konstitusi.
"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support di MK," kata Iwan dalam keterangannya, Jumat pekan lalu.
Di sisi lain, kubu Prabowo-Gibran menyebut tidak terjadi kecurangan apapun dalam proses rekapitulasi suara oleh KPU. Apalagi, klaim kubu pasangan itu, masyarakat turut mengawasi proses penghitungan suara.
"Tidak ada suara rakyat yang dicurangi dalam rekapitulasi. Hasilnya untuk pilpres kami menilai secara umum rekapitulasi suara oleh KPU berlangsung dengan sangat baik dan lancar," kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono, melalui keterangan pers, Selasa pagi.
Selama beberapa pekan terakhir, sejumlah unjuk rasa berlangsung di kantor KPU. Berbagai kelompok menuntut KPU dan Bawaslu mengusut dugaan kecurangan yang terjadi selama tahapan Pilpres.
Senin kemarin, misalnya, kelompok yang menamakan diri mereka Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi, berunjuk rasa menentang kecurangan pemilu.
Lebih dari itu, mereka juga menyampaikan aspirasi soal pencopotan Jokowi dari kursi presiden.
Anggota KPU, August Mellaz, menyebut unjuk rasa adalah bagian dari setiap proses pemilu dari tahun ke tahun.
Namun dia enggan mengafirmasi dugaan-dugaan yang disebut oleh kelompok pengunjuk rasa. Menurutnya, KPU telah bekerja secara transparan, termasuk dengan proses pengawasan pihak eksternal.
"Kalau tudingan ke KPU termasuk unjuk rasa kan sudah ada kalau dilihat Pemilu sebelumnya sama proses-proses rekapitulasi menjelang penetapan kan pasti ada unjuk rasa. Tapi itu bagian yang normal saja," ujarnya di kantor KPU, kemarin. (*)
Tags : Joko Widodo, Politik, Prabowo Subianto, Pilpres 2024, Hukum, Indonesia, Pemilu 2024, Populisme,