Hukrim   2021/10/18 15:55 WIB

Pria Kurus 'Korban Kepemilikan Sabu' Ditangkap di Komplek Taman Puri Indah

Pria Kurus 'Korban Kepemilikan Sabu' Ditangkap di Komplek Taman Puri Indah

TANJUNGPINANG - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana Narkotika di Komplek Taman Puri Indah No 01 Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota tanjungpinang, Senin (18/10/2021).

Bermula pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 kemarin sekira pukul 19.00 WIB Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi tentang adanya seorang pria bernama (E) yang beralamat di Komplek Taman Puri Indah No.01 RT 3 RW 3 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. 

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut pukul 21.30 wib dengan mendatangi rumah yang dimaksud dan langsung mengamankan Laki-laki bernama (E). 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH mengatakan, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang bersama saksi ketua RT melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,51 gram.

"3 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening di atas meja TV, dan diamankan juga 1 buah HP dan 1 unit timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu yang semuanya di dalam kamar belakang yang diakui benar adalah miliknya," kata Kasatres Narkoba.

Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun," terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (rp.yat/*)

Tags : Pria Kurus Pemilik Sabu, Hukrim, Tanjungpinang, Korban Kepemilikan Sabu, Pemili Sabu Ditangkap ,