Sorotan   2023/02/16 15:27 WIB

Proyek Penahan Banjir dan Longsor Milik BWSS III Masih Carut Marut, 'jadi Pergunjingan Hangat karena Progres Pembangunannya Molor Terus'

Proyek Penahan Banjir dan Longsor Milik BWSS III Masih Carut Marut, 'jadi Pergunjingan Hangat karena Progres Pembangunannya Molor Terus'
Proyek penahan tebing (Turap) di Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau jadi perhatian banyak warga.

"Proyek penahan banjir (turap) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) senilai Rp 3,8 miliyar masih menjadi sorotan berbagai pihak, progres pembangunannya pun terkesan molor terus"

royek penahan tebing (Turap) milik gawenya Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS III) di Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau semula untuk menahan banjir musiman juga pembangunannya dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan even pacu jalur, tapi jadi 'pergunjingan' hangat ditengah masyarakat.

"Pembangunan turap penahan tebing Sungai Indragiri di Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat, Inhu jadi pembicaraan."

"Kalau 4 hal (tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi) tidak dilaksanakan dengan baik, maka akan berpotensi menimbulkan masalah, baik masalah hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana maupun masalah hukum sosial," kata Aktivis lingkungan dan Praktisi Hukum, Justin Panjaitan SH yang mengkhawatirkan proyek ini bisa selesai tepat waktu, Selasa (14/2/2023).  

Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera III Provinsi Riau, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SDM Satker BWSS III) membuat paket pekerjaan ini dimenangkan oleh CV Maju Jaya dengan nilai kontrak Rp. 3.892.811.987,94.

Sebelumnya, proyek ini sudah ditinjau Gubernur Riau Syamsuar dan berharap keberhasilan pengadaan barang/jasa pemerintah yang pekerjaannya dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi.

Pekerjaan tidak selesai tepat waktu (terlambat), menurutnya, bisa saja karena berbagai kendala, baik karena kesalahan Penyedia/Kontraktor maupun kesalahan PPK.

"Ada perlakuan tersendiri bagi pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, yaitu perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan/kontrak atau pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,'' ujarnya.

Tetapi dilapangan ditemukan tidak adanya informasi nomor kontrak dan tanggal dimulainya pekerjaan tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh belanja negara.

Pada Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012 juga sudah mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh belanja negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nama penyedia jasa sebagai pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaan sepertinya tidak berlaku lagi di Kabupaten Inhu Provinsi Riau.

Proyek ini terlihat molor kemungkinan karena pengawas dari Satker BWSS III lemah.

Kabarnya pembangunan turap penahan tebing Sungai Indragiri di Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat ini, sebelumnya mengalami gagal tender.

Namun kemudian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengadakan tender ulang dan jumlah peserta meningkat menjadi 132 peserta dari sebelumnya hanya 127 peserta.

Dalam tender ulang tersebut, meski ada penawar yang lebih rendah, panitia lelang akhirnya dimenangkan CV. Maju Jaya dengan nilai kontrak Rp. 3.892.811.987,94. Sedangkan kompetitornya seperti CV. Pelangi mengajukan penawaran terendah sebesar 3.540.770.000,00 mengalami kekalahan. 

Tetapi pembangunan turap dipinggir sungai Indragiri Desa Danau Baru ini masih dipersoalkan warga.

"Pembangunan turap yang belum juga selesai dikerjakan sesuai kontrak fisik itu butuh perbaikan karena struktur bangunanya sebagian ada yang retak dan hancur," kata Sulaiman, warga setempat.

Turap dibangun di tepi Sungai Indragiri sepanjang 20 meter dengan tinggi hampir empat meter ini dipertanyakan warga soal kualitasnya.

Kepala Desa Danau Baru M. Ridwan SE juga menyoalkan terkait pembangunan perkuatan tebing di desanya.

”Kami selaku pemerintah desa menilai bangunan itu tidak sesuai apa yang diharapkan. Kami sangat dirugikan oleh kontraktor yang membuat turap itu,” katanya didepan wartawan beberapa hari yang lalu.

Kades meminta kepada Dinas PUPR Provinsi Riau dan pihak rekanan untuk memperbaiki dan menuntaskan pembangunan turap tersebut.

“Mohon kiranya kepada pihak berwenang untuk menuntaskan bangunan turap tersebut. Saya juga sudah meninjau tampaknya dalam kondisi tidak baik. Saya tidak terima dengan bangunan turap seperti itu. Kondisinya tak meyakinkan. Sambungan dari behel-behel itu juga mengkhawatirkan, rasanya bangunan itu tidak lama bertahan, pasti akan hancur kembali,” ujarnya.

Masyarakat Desa Danau Baru kata Kades sangat kecewa dengan kondisi bangunan turap saat ini.

“Memang kita butuh pembangunan turap, karena kondisi lingkungan ini rawan banjir yang sudah terlalu dekat dengan tebing sungai. Melalui Anggota DPRD Inhu dan Riau, pembangunan turap dapat terealisasi akan tetapi bangunannya tidak pas dengan apa yang kita harapkan,” ucapnya.

Kepala Desa Danau Baru menyoalkan terkait pembangunan perkuatan tebing di desanya.

Sementara Rizky, Pimpinan CV Maju Jaya pemenang kontraktor pembangunan proyek turap ini dikonfirmasi lewat telepon dan Whats App (WA) nya Rabu (15/2/2023) membenarkan keterlambatan waktu dalam pengerjaannya.

Dia tak banyak memberi alasan mengapa proyek ini dalam meghadapi kendala. Tetapi Rizky mengaku yakin dalam bulan ini juga proyek turap dapat diselesaikan. Iapun menyebutkan terkait tehknis kegiatannya sudah mengikuti spek yang ada.

'Proyek pengerjaan turap yang molor' 

Proyek pembangunan turap tebing di Daerah Aliran Sungai (DAS) pinggiran Indragiri, Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau bersumber dari APBN tahun 2022 bernilai sekira Rp 3,8 milyar lebih ini masih menuai kejanggalan.

"Meski sudah habis tahun anggaran 2022 dan sudah memasuki tahun 2023 ini tetapi proyek ini belum juga rampung," kata Perdi salah seorang warga tempatan.

 Pada hal warga desa juga berharap jika turap bisa selesai, setidaknya nasib masyarakat di pinggiran sungai Indragiri tak lagi selalu kebanjiran.

"Proyek ini dinilai sampai sekarang masih terkatung-katung pengerjaannya."

"Informasinya proyek ini pagu anggaran dari dana pusat sekira 3,8 Miliar, tetapi awalnya proyek ini tak memiliki papan proyek. Setelah terjadi keributan ditengah warga, belakangan pihak perusahaan baru memasangnya,” lanjut warga lainnya.

Warga setempat menilai awal pembangunannya di bulan Maret 2022 lalu hingga sampai hari ini belum selesai sangat diyakini kalau di proyek ini patut dicurigai sarat dengan tindakan melawan hukum walau sudah berganti tahun anggaran.

Konon kabarnya pelaksana proyek pemenangnya rekanan kontraktor CV Maju Jaya dari Kampar, Bangkinang.

Dalam palafon kegiatan volume panjang kegiatan pembangunan ada sekitar 100 meter dan tinggi sekira 4 meter.

"Kita lihat tiang beton yang tertancap banyak yang miring dan kurang akurat tidak lurus dan banyak hal lain yang kurang akurat dari segi pekerjaan jika di kaji sesui bestek yang dikhawatirkan tidak bisa bertahan lama," kata Perdi lagi.

Anehnya, sampai hari ini masih terlihat dalam mengerjakan proyek sungguh lama sekali penyelesaiannya, katanya.

Jadi masyarakat desa minta pihak terkait khususnya ke Kejari Inhu agar memeriksa kegiatan tersebut dengan segera. Sehingga kecurigaan dalam pembangunan ini bisa jelas. 

Turap berfungsi sebagai penahan tebing sungai dan longsor 

Sebelumnya pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau terus melakukan perbaikan jalan yang longsor di lintas Inhu-Inhil, Dusun Suka Maju, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu.

"Jika perbaikan tidak dilakukan dari tetap penahan tebing sungai maka jalan akan kembali terjadi lonsor seperti yang terjadi saat ini. Jadi kuncinya ada pada turap penahan tebing sungai. Jika tidak, akan terjadi longsor lagi," kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Arief Setyawan, melalui Kepala Bidang Bina Marga PUPR-PKPP Riau, Ali Subagio awal pekan ini di Pekanbaru.

Untuk pembangunan turap, pihaknya terus mengoordinasikan dengan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk pembangunanya.

"Untuk perbaikan jalan sebelumnya harus diawali dari pembangunan turap penahan tebing sungai agar tidak kembali terjadi lonsor," sebutnya.

"Maka itu, kuncinya ada pada pembangunan penahan tebing terlebih dahulu," tuturnya.

Sebelumnya, dalam peninjauan dilakukan Gubernur Riau (Wagubri) Drs H Syamsuar MSi pada pembangunan turap di Desa Danau Baru menyatakan yang harus dilakukan terlebih dahulu panjangnya mencapai sekitar 100 meter.

Hal itu sesuai keretakan di sepanjang badan jalan yang kondisinya juga mengkwatirkan kembali terjadi longsor.

Gubri juga sudah menyampaikan lansung dan meminta Dinas PUPR-PKPP Riau segera mengkoordinasikan dengan pihak terkait di pemerintahan pusat, agar bisa segera dibantu sebelum kejadian makin melebar dan akses jalan terputus.

"Karena ini kewenangannya di pemerintahan pusat kita harap segera komunikasikan, agar bisa segera ditindaklanjuti. Karena jalan ini juga merupakan akses utama menghubungkan dua daerah yang bisa terisolir jika terjadi putus," kata Syamsuar.

Tetapi salah seorang praktisi hukum asal Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu, Justin Panjaitan SH  juga menyoroti proyek turap di Desa Danau Baru ini.

Ia menduga proyek pembangunan turap penahan tebing sungai tersebut bermasalah.

“Berdasarkan cross chek dan pantaun serta temuan tim investigasi kami, proyek tahun anggaran 2022 itu diduga kuat bermasalah,” kata Justin kepada sejumlah wartawan.

Ia menjelaskan, proyek turap di Desa Danau Baru, diduga tidak sesuai dengan spek teknise dan adanya temuan mengurangi item.

“Kami temui dilapangan antara lain, adukan semen yang terlihat pucat dan keropos, pada item pemasangan batu miring dan mengerucut ke bawah, pemasangan batu kali sebelah luar di atas tanah yang tidak di gali sehingga kecurangan pekerjaan itu mengindikasikan pengurangan volume,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Justin, lebar atas turap dan lebar bawah atau kaki juga diduga bermasalah. Sementara, tinggi samping luar juga sama bermasalah karena pemasangan batu kali nya tidak di gali.

“PPTK atau Pengawas terkesan jarang turun kelapangan dan kerap membiarkan hal itu terjadi. Pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spek teknise dan adanya temuan mengurangi item,” jelas Justin.

Atas kejanggalan proyek itu, kata Justin pihaknya akan meminta pihak terkait untuk memberikan penjelasan agar tidak ada kecurangan yang dapat merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Kami selaku kontrol sosial akan meminta penjelasan dari pihak terkait termasuk pihak kontraktor yang diduga akan merugikan anggaran negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Selain itu, menurutnya, paket pekerjaan yang dimenangkan oleh CV. Maju Jaya dengan nilai kontrak Rp. 3.892.811.987,94 yang belum selesai hingga saat ini membuat sejumlah kalangan geram karena diduga proyek tersebut sengaja tidak menggunakan papan proyek.

Namun, setelah viral di media, pihak penyedia jasa langsung memasang papan proyek yang diduga sengaja tidak mencantumkan nomor dan tanggal kontrak serta tanggal mulai hingga berakhirnya pekerjaan.

Hal ini tentu saja akan mengundang spekulasi di tengah masyarakat yang menduga adanya main mata antara pihak penyedia jasa dengan sejumlah pejabat terkait di Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera III Provinsi Riau, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan pengawas di lapangan.

"Janji pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi. Tetapi ini yang terjadi malah sebaliknya," ungkapnya.

'Misalnya pekerjaan tidak selesai tepat waktu (terlambat) karena berbagai kendala, baik karena kesalahan Penyedia/Kontraktor maupun kesalahan PPK. Ada perlakuan tersendiri bagi pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, yaitu perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan/kontrak atau pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,'' ujarnya.

Senada dengan itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, H. Suwardi Ritonga SE dari Fraksi Gerindra dikontak ponselnya juga menyoroti progres pembangunan turap sungai sepanjang 100 meter di Desa Danau Baru ini.

"Pengerjaan turap sungai tersebut seharusnya rampung sesuai target. Kalau fakta dilapangan ini kami lihat secara kasat mata masih sangat jauh untuk selesai,” ungkapnya.

Selain itu, dia mendorong agar pihak terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota (PUPRK) untuk bisa melakukan pengawasan terhadap pengerjaan turap tersebut.

Politisi Partai Gerindera Inhu  itu juga meminta, kondisi waktu yang terbatas ini, pihak pelaksana atau kontraktor bisa melakukan upaya percepatan. Misal menambah jam kerja atau meningkatkan jumlah tenaga kerja.

“Jam kerjanya bisa dibuat menjadi dua sif, pagi dan malam. Tenaga kerja juga ditambah namun Dinas PU juga harus mengawasi secara ketat,” imbuhnya.

Jadi harus terus dilakukan monitoring terkait progres pembangunan turap ini. Pasalnya, mungkin salah satu kendala dalam pengerjaannya karena cuaca di Inhu yang tak menentu.

“Tapi pihak terkait seharusnya bisa optimis kalau pengerjaannya bisa rampung di akhir tahun lalu (2022). Kepada kontraktor juga diharap bisa bekerja ekstra dan optimis rampung,” terangnya.

Jadi proyek pembangunan turap sungai yang sempat molor yang dibiayai dari APBN ini senilai Rp3,8 miliar karena pengawas dari Satker BWSS III yang terkesan carut marut itu diharap bisa segera selesai. (*)

Tags : Proyek Penahan Banjir, Proyek Turap, Inhu, Proyek Turap Masih Carut Marut, Progres Pembangunan Turap Molor ,