News   2026/09/09 16:44 WIB

PT TPP dan BPN Digugat karena Abai Atas Penderitaan Rakyat Selama Puluhan Tahun, Mantan Gubri: Pusat Segera Audit HGU Perusahaan

PT TPP dan BPN Digugat karena Abai Atas Penderitaan Rakyat Selama Puluhan Tahun, Mantan Gubri: Pusat Segera Audit HGU Perusahaan

PEKANBARU - Perusahaan perkebunan sawit PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) digugat warga Kecamatan Pasirpenyu, Kabupaten Inhu terkait pengeluaran SK memperpanjang hak guna usaha (HGU) yang sebelumnya memicu konflik antar warga dengan karyawan.

Gugatan disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang Jakarta Timur dan mulai diproses.

‘’Berdasarkan surat panggilan PTUN Jakarta nomor W2-TUN 1-1393/HK 06/XII/2013 dengan nomor 211/G/2013/PTUN-JKT agenda pemeriksaan berkas perkara,’’ kata kuasa hukum perwakilan warga Kecamatan Pasir Penyu Syafei SH MH di PTUN Jakarta menyampaikan melalui jaringan elektroniknya Whats App (WA), Rabu (11/8).

Dalam kesempatan itu, terlihat hadir perwakilan warga yang juga Ketua Koperasi Cipta Usaha Mandiri (KCUM) Air Molek Wismey Indra dan sejumlah warga lainnya.

Syafei mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait SK BPN RI nomor 90/2013 tentang Perpanjangan HGU PT TPP.

Di mana SK tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mewajibkan perusahaan untuk membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total luasan HGU yang diusahakan.

Menurutnya, warga yang tergabung dalam wadah KCUM di Kecamatan Pasirpenyu, Kabupaten Inhu sebelumnya telah menuntut agar pemerintah membagikan kebun PT TPP kepada masyarakat sesuai dengan Permentan 26/2007 pascaberakhirnya HGU perusahaan itu pada 31 Desember 2012.

Namun, BPN RI tidak mengindahkan tuntutan warga sehingga menerbitkan SK perpanjangan HGU kepada PT TPP, pada bulan September 2013.

‘’Hari ini (kemarin, red) kami dipanggil panitera PTUN Jakarta, guna pemeriksaan dan persiapan sidang gugatan nanti. Dalam hal ini yang tergugat adalah BPN RI dan BPN Provinsi Riau sebagai turut tergugat,’’ ungkapnya.

Ketua PTUN Jakarta, H Hendro Puspito SH Mhum melalui Panitera Pengganti Salamudin SH MH mengatakan setelah pemeriksaan berkas gugatan dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan berkas.

‘’Agenda tahap kedua selain meyerahkan perbaikan berkas juga akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak tergugat,’’ ujarnya.

Sementara sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi pimpinan Komisi IV DPR RI, Titik Suharto dan Haris, mendengarkan langsung aduan konflik agraria yang melanda warga.

Dalam rapat itu terungkap, konflik agraria di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi bahwa DPR akan mendorong langkah serius pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria yang menjerat petani.

Ia bahkan berjanji untuk mendorong Presiden RI Prabowo Subianto agar segera membentuk Badan Nasional Reforma Agraria sebagaimana diusulkan KNRA.

"DPR RI akan segera mendorong pemerintah membentuk Badan Nasional Penyelesaian Reformasi Agraria. Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria yang sudah dibentuk DPR juga akan bekerja simultan bersama pemerintah untuk mengurai berbagai persoalan agraria," ujar Dasco.

Koalisi Nasional Reforma Agraria yang hadir terdiri dari SRMI, FNPBI, LMND, Relawan Reforma Agraria, KPPR, dan AMUK melalui juru bicara KNRA, Wahida Baharuddin Upa, yang juga Ketua Umum Solidaritas Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), menegaskan bahwa kondisi yang dialami petani di Inhu adalah bentuk nyata penyalahgunaan hukum dalam konflik lahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat.

Wahida menegaskan, tuntutan para petani adalah, pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tunggal Perkasa Plantation, PT Alam Sari Lestari dan PT Sinar Belilas Perkasa di Inhu yang dinilai melanggar hak masyarakat petani lokal.

"Dalam kasus kriminalisasi petani di Inhu ini, pihak terkait yang harus bertanggung jawab adalah BPN/ATR dan Polri. Negara seharusnya melindungi rakyat, bukan justru melakukan kriminalisasi,” tegas Wahida.

Semantara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dari Inhu, Andi Irawan SE usai mengikuti rapat bersama pimpinan DPR RI, menegaskan bahwa, seluruh persoalan kriminalisasi petani di Kabupaten Inhu sudah dibawa ke tingkat pusat.

"Semua persoalan kriminalisasi terhadap petani di Inhu sudah kami sampaikan langsung kepada pimpinan DPR RI," ujar Andi Irawan.

Konflik Lahan Warga dengan PT TPP Berlarut-larut, Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat (GMKR) Riau juga minta Kementerian ATR/BPN segera audit perusahaan PT TPP yang belum realisasi plasma 20 persen.

GMKR Riau mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera audit lahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit milik PT TPP di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

"GMKR Riau soroti HGU PT TPP dan belum realisasikan kebun plasma 20 persen."

"Kita meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini," kata Koordinator GMKR Riau, Edy Natar melalui jaringan Whats App (WA) nya, Senin.

Mantan Gubernur Riau Edy Natar itu mengungkapkan, sejak GMKR Riau dideklarasikan pada 10 Juni 2026, Posko GMKR menerima banyak laporan dari masyarakat yang tengah berkonflik dengan sejumlah perusahaan perkebunan di Riau.

"Banyak masyarakat yang datang ke Posko GMKR untuk meminta difasilitasi dalam menyelesaikan konflik yang selama ini mereka hadapi dengan perusahaan perkebunan. Sebagian besar persoalan tersebut telah berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian yang jelas," ujar Edy Natar.

Kembali seperti disebutkan Edy Natar, kondisi tersebut menunjukkan masih tingginya tingkat ketidakpuasan masyarakat terhadap penyelesaian konflik agraria di daerah perkebunan sawit.

GMKR menilai, persoalan konflik lahan yang terus berulang juga menjadi perhatian pemerintah pusat.

Menurut Edy Natar, terlihat dari dibentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh Presiden Prabowo Subianto guna menata berbagai persoalan tata kelola lahan perkebunan di Indonesia.

Salah satu laporan yang diterima GMKR berasal dari masyarakat tiga desa di Kabupaten Indragiri Hulu, yakni Desa Jatirejo, Desa Sungai Air Putih, dan Desa Serumpun Jaya.

Masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT TPP, di antaranya terkait realisasi pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Selain itu, warga juga menyampaikan dugaan adanya tumpang tindih lahan, perluasan konsesi, persoalan masa berlaku izin HGU, hingga dugaan penguasaan kawasan tanpa pelepasan kawasan yang sesuai ketentuan.

Warga berharap apabila izin HGU telah berakhir, lahan tersebut dapat dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, GMKR Riau akan mendorong pemerintah melakukan sejumlah langkah strategis.

  • Pertama, meminta dilaksanakannya audit tapak (ground check) secara bersama dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), masyarakat, serta PT TPP guna mencocokkan dokumen HGU dengan kondisi riil di lapangan.
  • Kedua, mendorong keterbukaan data melalui pemetaan digital dengan publikasi batas-batas lahan perusahaan secara spasial agar tidak terjadi dugaan manipulasi luasan lahan.
  • Ketiga, meminta aparat penegak hukum bersama Satgas PKH melakukan evaluasi terhadap legalitas operasional perusahaan, khususnya apabila terdapat dugaan aktivitas perkebunan di luar area HGU atau berada di kawasan hutan.
  • Keempat, mendesak pemerintah membuka data mengenai kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen guna memastikan realisasi kemitraan antara perusahaan dan masyarakat berjalan sesuai aturan.

Edy berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dapat bertindak serius agar konflik yang telah berlangsung lama tersebut segera memperoleh kepastian hukum.

"Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa pemerintah tidak serius mendukung program Presiden dalam menyelesaikan konflik agraria," tegasnya.

Sejauh ini pihak PT TPP belum memberikan tanggapan atas desakan GMKR Riau ini.

Desakan Edy Natar pada PT TPP ini mencuat karena melihat fenomena yang terjadi menggambarkan betapa banyak masyarakat di sekitar perkebunan sawit di Riau frustasi karena persoalan konflik yang mereka hadapi telah berjalan selama puluhan tahun dengan pihak perusahaan, namun tak kunjung ada penyelesaian.

"Inilah salah satu bentuk ketidakadilan yang banyak dirasakan masyarakat dan juga telah menjadi kerisauan Presiden Prabowo, sampai-sampai Presiden membentuk Satgas PKH untuk menertibkan persoalan yang banyak terjadi di hampir seluruh lahan sawit."

Koordinator GMKR yang juga mantan Gubernur Riau periode 2023-2024 ini, pernah sukses menyelesaikan konflik lahan yang terjadi antara pihak PT SIR dan masyarakat Okura.

Tetapi kali ini masyarakat dari tiga desa (Jatirejo, Sungai air putih, dan Serumpun Jaya), di Kabupaten Inhu datang melaporkan (ke posko GMKR), tentang tuntutan warga terkait hak pembangunan kebun plasma 20% oleh perusahaan PT TPP dari total HGU yang diperoleh.

Keluhan yang mereka sampaikan di posko GMKR, tidak hanya menuntut hak 20%, tapi juga menyampaikan tentang adanya dugaan tumpang tindih lahan dan perluasan konsesi yang dilakukan pihak perusahaan. (*)

Tags : pt tunggal perkasa plantation, pt tpp, inhu, hgu pt tpp disoal, hak guna usaha, riau, hgu perusahaan pt tpp di audit, News,