News Kota   2023/09/28 12:39 WIB

Puluhan Guru SDN 176 Pekanbaru Dituding Pelesiran ke Yogya, 'Tapi Bukan untuk Peningkatan SDM Sekolah'

Puluhan Guru SDN 176 Pekanbaru Dituding Pelesiran ke Yogya, 'Tapi Bukan untuk Peningkatan SDM Sekolah'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Diperkirakan puluhan guru SDN 176 Pekanbaru dituding pelesiran ke Yogyakarta, tapi bukan untuk peningkatan sumber daya manusia [SDM] sekolah.

"Pelesiran hanya untuk wisata para guru [maaf] melenggang kangkung tetapi bukan untuk peningkatan sdm sekolah."

"Sekolah diminta tidak melakukan kegiatan pelesiran ke luar daerah Riau [Jogya] yang dapat membebani orang tua siswa dan hanya terkesan menghambur-hamburkan uang," kata Wawan Sudarwanto, Lembaga Penelitian Pengembangan Pendidikan [LP3] Anak Negeri, Kamis (28/9/2023).

"Nanti kesannya bisa masuk dalam laporan Ombudsman," sambung Wawan Sudarwanto.

Para guru SDN 176 yang mulai berangkat ke Yogya pada hari Kamis 28 September 2023 itu tidak menunjukkan sikap yang baik, kritik LP3 Anak Negeri.

Ia memprotes kegiatan pelesiran ke Yogya yang diikuti oleh puluhan guru SDN 176, menuding kegiatan tersebut hanya untuk pelesiran [jalan-jalan/melenggang kangkung] terkesan para guru menghamburkan uang hingga pada saat hari aktif kerja, selama [tiga hari]. 

"Pada hari ini [Kamis] peringatan Maulid Nabi [tanggal merah/libur], pada hari Jumat dan Sabtu hari aktif kerja, ada dua hari aktif sekolah. Artinya, jika tetap berangkat pelesiran di hari kerja tentu harus ada izin dari Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru," katanya memprotes.

Sementara Kepsek Raja Seatinis M.Pd dikonfirmasi terkait pelesiran para guru ke Jogya ini melalui sarana Whats App [WA] nya tak menjawab.

Begitupun Mardalis, Kabid SD di Disdik Kota Pekanbaru di konfirmasi mengaku belum tahu kronologisnya.

"Tetapi nanti ini saya tanyakan ke Disdik soal SDN 176 di Jalan Pemda itu pelesiran ke Yogya," sebut Mardalis sambil memohon untuk menunggu koordinasinya dengan Disdik.  

Begitupun Kepala Dinas [Kadis] Dr Abdul Jamal MPd, dikonfirmasi juga memilih bungkam.   

Tetapi kembali disebutkan Wawan Sudarwanto, jika tidak ada surat izin dari Disdik Pekanbaru, artinya bolos kerja.

"Nah, yang seperti ini pihak Badan Kepegawaian Daerah [BKD] wajib memproses PNS itu baik pada pimpinanan sekolah [Kepsek} maupun para guru yang terlibat pelesiran," ungkapnya.  

LP3 Anak Negeri mencatat, sering kali sekolah-sekolah baik guru SD dan SMP di kawasan Kota Pekanbaru mengikuti kegiatan jalan-jalan keluar daerah yang tak tentu arah ini.

"Gak jelas juntrungnya, kegiatan diadakan oleh koperasi guru itu alhasil menghambur-hamburkan uang saja, dimana situasi saat ini ekonomi sedang sulit, mereka pelesiran dan berpoya-poya," dalam penilaiannya.

"Kami sudah konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, kegiatan seperti itu koperasi, bukan seizin Dinas," kata Wawan.

Wawan menambahkan, kegiatan guru guru yang sebagian besar berstatus pegawai negeri sipil [PNS] tersebut meninggalkan jam wajib mengajarnya tentu terang sudah menyalahi aturan.

"Kalau pelesiran masuk pada jam kerja, artinya guru-guru itu bolos di saat jam kerja sekolah. Ini jelas melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Wawan Sudarwanto menegaskan kalau dirinya, berencana melayangkan laporan ke Inspektorat Pekanbaru mengenai kasus ini, bila perlu dipecat.

Menurut dia, guru harus menerima sanksi [bisa juga dipecat dari PNS] karena membolos pada hari kerja. "Pj Walikota Pekanbaru harus memberikan sanksi tegas," ujarnya. (*)

Tags : puluhan guru pelesiran, guru sdn 176 pekanbaru dituding pelesiran ke yogya, guru pelesiran bukan untuk peningkatan sdm sekolah, News Kota,