Riau   2021/11/17 16:20 WIB

Riau Tetap Waspada dengan Corona, Aturan 'Syarat Perjalanan Domestik Kembali ke Satgas Covid'

Riau Tetap Waspada dengan Corona, Aturan 'Syarat Perjalanan Domestik Kembali ke Satgas Covid'

Kasus penyebaran Covid-19 di Riau saat ini terus mengalami penurunan. Namun demikian, diluar negeri kembali terjadi peningkatan kasus Covid-19.

PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, meskipun saat ini kasus Covid-19 menurun di Riau, namun dibeberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura justru terjadi peningkatan kasus Covid-19. Salah satu penyebabnya yakni adanya varian baru Covid-19.

"Karena itu daerah perbatasan Riau dengan negara tetangga harus diawasi ketat. Terutama pelabuhan-pelabuhan kecil, jangan sampai virus varian baru tersebut masuk ke Riau," kata Mimi seperti dirilis mediacenterriau, Selasa (16/11).

Mimi juga mengatakan meskipun dalam dua hari terakhir tidak terdapat penambahan pasien positif. Namun masyarakat diminta tetap waspada dan tidak abai pada protokol kesehatan.

"Kunci utama untuk menekan penyebaran Covid-19 yakni dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Meskipun dalam dua hari ini tidak ada penambahan kasus, protokol kesehatan tetap harus dijalankan," kata Mimi.

Selain itu, Mimi juga berpesan agar pelaksanaan vaksinasi didaerah terus ditingkatkan. Dan saat pelaksanaan vaksin, juga harus dilaporkan melalui aplikasi yang sudah disediakan.

"Pemerintah pusat memantau dari aplikasi, jika tidak dilaporkan dianggap vaksin nya masih ada sehingga tidak dikirimkan tambahan," katanya.

Sementara Riau masih tambah 2 kasus Covid-19 dan jumlah spesimen yang diperiksa pada Selasa 16 November 2021 kemarin berjumlah 3.387 sampel dan jumlah orang diperiksa berjumlah 3.108 orang, kata Mimi.

"Dari hasil pemeriksaan ini didapati ada penambahan 2 kasus terkonfirmasi Covid-19," kata Mimi.

Kabar baiknya terdapat penambahan empat pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh. Serta, tidak terdapat penambahan pasien yang dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19.

"Sehingga total terkonfirmasi Covid-19 di Riau menjadi 128.158 kasus. Dengan rincian, pasien isolasi mandiri 22 orang, rawat di RS 10 orang, sembuh 124.011 orang dan 4.115 meninggal dunia," katanya.

Kewaspadaan terhadap kemungkinan kembali meningkatnya Kasus Covid-19 Pemerintah melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan.

Bukan hanya untuk wilayah Jawa-Bali, PPKM juga ditujukan untuk wilayah luar Jawa-Bali.  Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, PPKM tetap berlaku hingga 22 November 2021.

Pada periode perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, masih terdapat 41 daerah yang menerapkan status PPKM Level 3 seiring adanya pertambahan kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 1 dan 2.

Selama pemberlakuan PPKM ini, kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa-Bali diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

Namun, Inmendagri yang diterbitkan pada Senin, (15/11/2021) tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.

Dalam Inmendagri terbaru tersebut dijelaskan, aturan dan persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan yang diatu oleh Satuan Penanganan Covid-19 Nasional (Satgas Covid).

"Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri.

Padahal pada Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 2 November 2021 masih mengatur persyaratan perjalanan domestik.

Dalam Inmedagri No.57/2021, disebutkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

  • Menunjukkan kartu vaksin
  • Menunjukkan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali
  • Menunjukkan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali
  • Menunjukkan hasil tes Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut. (*)

Tags : Riau Harus Waspada dengan Kasus Covid-19, Aturan Perjalanan Domestik, Satgas Covid,