Riau   2026/06/24 11:56 WIB

Riau Jadi Contoh Nasional dalam Program Perhutanan Sosial, Dirjend Catur Endah Prasetiani: Bisa Dorong Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan

Riau Jadi Contoh Nasional dalam Program Perhutanan Sosial, Dirjend Catur Endah Prasetiani: Bisa Dorong Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan

PEKANBARU – Program Perhutanan Sosial di Provinsi terus memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Hingga tahun 2026, pemerintah telah memberikan akses kelola hutan seluas 201.880,42 hektare kepada masyarakat melalui 213 Surat Keputusan (SK), dengan jumlah penerima manfaat mencapai sekitar 35.815 kepala keluarga (KK).

Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan hutan tidak hanya berfokus pada aspek konservasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI, menegaskan bahwa program ini membuktikan pengelolaan hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui skema kemitraan yang kuat.

“Perhutanan sosial menjadi bukti bahwa pengelolaan hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan,” ujarnya dalam lokakarya di , Selasa (23/6).

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) menjadi bentuk perhutanan sosial yang paling banyak diterapkan di Riau, yakni sebanyak 124 SK dari total 213 SK yang telah diterbitkan.

Selain itu, terdapat 46 SK Hutan Desa, 10 SK Hutan Tanaman Rakyat (HTR), 3 SK Hutan Adat, serta 30 SK dalam skema kemitraan kehutanan, baik Kulin KK maupun kemitraan konservasi.

Program ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis hutan melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Hingga saat ini tercatat 256 KUPS berkembang di berbagai wilayah Riau, dengan dominasi pada kategori Blue, disusul Silver dan Gold.

Namun demikian, belum ada KUPS yang mencapai kategori Platinum yang merupakan level tertinggi dalam pengembangan usaha perhutanan sosial.

Catur Endah Prasetiani menambahkan bahwa tantangan ke depan bukan hanya memperluas akses kelola, tetapi juga meningkatkan kapasitas usaha masyarakat agar produk hutan memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Program Perhutanan Sosial di Provinsi Riau menunjukkan perkembangan yang semakin positif. Hingga pertengahan 2026, akses legal pengelolaan kawasan hutan yang diberikan kepada masyarakat telah mencapai 201.880,42 hektare melalui 213 Surat Keputusan (SK), dengan jumlah penerima manfaat sekitar 35.815 kepala keluarga (KK).

Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI, Catur Endah Prasetiani, saat membuka lokakarya bertajuk Memperkuat Kemitraan Multipihak Perhutanan Sosial: Pembelajaran, Tantangan dan Peluang Replikasi di Pekanbaru.

Menurut Catur, perhutanan sosial tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola kawasan hutan, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Perhutanan sosial menjadi bukti bahwa pengelolaan hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan. Melalui kemitraan yang kuat, masyarakat memperoleh akses legal untuk mengelola hutan secara produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) menjadi bentuk perhutanan sosial yang paling banyak diterapkan di Riau dengan 124 SK. Selanjutnya terdapat 46 SK Hutan Desa, 10 SK Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan 3 SK Hutan Adat.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan 6 SK Kemitraan Kehutanan Kulin KK dan 24 SK Kemitraan Konservasi sebagai bagian dari upaya memperluas akses pengelolaan hutan bagi masyarakat.

Tak hanya memberikan akses kelola kawasan, program ini juga mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi masyarakat melalui pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Hingga kini, tercatat sebanyak 256 KUPS telah berkembang di berbagai wilayah Riau. Dari jumlah tersebut, 218 KUPS berada pada kategori Blue, 25 KUPS kategori Silver, dan 13 KUPS kategori Gold.

Sementara itu, belum ada kelompok yang mencapai kategori Platinum, yakni tingkat tertinggi dalam pengembangan usaha perhutanan sosial.

Catur menjelaskan, keberhasilan program perhutanan sosial tidak hanya diukur dari luas kawasan yang dikelola masyarakat, tetapi juga dari kemampuan kelompok usaha dalam menghasilkan nilai ekonomi yang berkelanjutan.

“Tantangan berikutnya bukan hanya memperluas akses kelola, tetapi bagaimana meningkatkan kapasitas usaha masyarakat agar produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar,” katanya.

Dari sisi usaha yang dikembangkan, sektor Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) masih mendominasi dengan kontribusi mencapai 88 persen.

Sementara Hasil Hutan Kayu (HHK) menyumbang sekitar 12 persen. Adapun sektor jasa lingkungan dinilai masih memiliki ruang besar untuk dikembangkan.

Berbagai komoditas unggulan telah dikelola masyarakat melalui program ini, antara lain daun nipah, nira aren, pinang, alpukat, kerajinan bambu, eucalyptus, akasia hingga getah karet.

Produk-produk tersebut menjadi sumber pendapatan masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

Melalui lokakarya tersebut, para peserta juga membahas berbagai tantangan dan peluang pengembangan perhutanan sosial di masa mendatang.

Kemitraan antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan organisasi pendamping dinilai menjadi faktor penting untuk memperkuat keberlanjutan program.

Dengan capaian akses kelola lebih dari 201 ribu hektare dan puluhan ribu keluarga penerima manfaat,

Perhutanan Sosial di Riau diharapkan terus berkembang sebagai model pengelolaan hutan yang mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan. (*)

Tags : perhutanan sosial, program perhutanan sosial, riau, perhutanan sosial dorong ekonomi, perhutanan sosial sekitar hutan ,