News   2024/02/01 12:54 WIB

Satgas Lakukan Inventarisasi pada Perusahaan Perkebunan Sawit, 'untuk Padankan Izin HGU dan Kawasan Hutan'

Satgas Lakukan Inventarisasi pada Perusahaan Perkebunan Sawit, 'untuk Padankan Izin HGU dan Kawasan Hutan'

JAKARTA - Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit) melakukan inventarisasi dan pemadanan data izin hak guna usaha (HGU) dan kawasan hutan (KH) terkait dengan usaha dan lahan sawit.

"Satgas Sawit melakukan inventarisasi pada Perusahaan Sawit."

“Inventarisasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai fakta yang ditemukan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Firman Hidayat, yang juga Sekretaris I Tim Pelaksana Satgas Sawit, Minggu (28/01).

Satgas Sawit dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI No 9 Tahun 2023 dengan tujuan utama meningkatkan tata kelola industri sawit dan optimalisasi penerimaan negara.

Tugas satgas itu adalah melakukan percepatan penanganan terhadap permasalahan industri sawit nasional.

Firman Hidayat menyampaikan, inventarisasi data tersebut bertujuan agar kementerian dan lembaga (K/L) memiliki single source of truth data sawit nasional ke dalam tipologi yang telah disepakati bersama di pembahasan sebelumnya pada 4 Desember 2023 lalu.

Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa Kemenko Marves Farah menjelaskan, pada pertemuan yang digelar 24 Januari 2024, K/L memadankan data HGU dan KH yang dimiliki Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Dari data itu kita akan overlay untuk mengetahui mana yang harus kita selesaikan. Untuk inventarisasi ini, K/L teknis perlu menyamakan dimensi ruang dan waktu dari data yang digunakan. Selanjutnya agar bisa kami petakan mana yang bisa dikerjakan lebih dulu. Kita harus carikan solusi dari isu yang ada ini,” tutur Farah.

Kapokja PPFKH KLHK Doni Setiawan Septiono menyampaikan, seluruh mekanisme sudah diatur dalam pasal 110A dan 110B (Undang-Undang Cipta Kerja).

Inventarisasi data HGU dan KH itu melibatkan sejumlah K/L, di antaranya Kemenko Marves, Kementerian ATR/BPN, KLHK, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta BIG. Setelah inventarisasi akan ditentukan tipologi berdasar data-data yang telah terkumpul.

Plt Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves Aniza Suspita mengatakan, Satgas Sawit sudah bekerja sejak 2023 untuk memperbaiki sistem perizinan industri sawit nasional melalui pendataan akurat perusahaan-perusahaan.

Sosialisasi juga sudah dilakukan di beberapa provinsi dan respons dari perusahaan sangat baik dalam pelaporan melalui self reporting.

“Kegiatan 2024 ini diawali inventarisasi data dari K/L terkait dan dalam pertemuan bersama K/L akan di-collect data yang sepakati tim Satgas Sawit, antara lain nama badan usaha pemilik usaha, lokasi, nomor SK HGU, luas HGU beserta luas overlap KH, nomor hak, tahun terbit SK HGU, dasar perolehan hak sesuai kosideran SK, status tata ruang saat tahun terbit HGU, status KH pada tahun terbit HGU,” papart Aniza. (*)

Tags : satgas sawit, HGU sawit, sawit kawasan hutan, firman hidayat satgas sawit, kemenko kemaritiman dan investasi, kemenko kemaritiman dan investasi sawit, Pasal Modal Indonesia,