Agama   2026/05/12 22:43 WIB

Saudi Kembali Ancam Fasilitator Haji Ilegal, yang Ketauan di Denda Ratusan Juta Rupiah Hingga Penjara

Saudi Kembali Ancam Fasilitator Haji Ilegal, yang Ketauan di Denda Ratusan Juta Rupiah Hingga Penjara

Semua pihak diminta untuk menaati aturan terkait penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.

RIYADH -- Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi kembali menegaskan, warga atau penduduk yang mengangkut orang ke Tanah Suci tanpa izin haji akan dikenai denda hingga 50 ribu riyal (setara Rp230 juta).

Selain itu, mereka yang melanggar aturan tersebut diancam dengan hukuman penjara maksimal enam bulan.

Adapun pelanggar dari kalangan ekspatriat akan dideportasi usai mereka menjalani hukuman ke luar Arab Saudi.

Mereka juga dilarang kembali masuk ke wilayah negara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Kerajaan menekankan, izin haji yang sah wajib dimiliki oleh tiap orang yang hendak melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.

Semua pihak diminta untuk mematuhi aturan musim haji 1447 H/2026 M. Negara-negara pengirim jamaah pun diharapkan kerja samanya sehingga keselamatan, kenyamanan dan keamanan jamaah dapat terwujud dengan baik.

Masyarakat juga diimbau melaporkan pelanggaran dengan menghubungi nomor darurat 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, serta 999 di wilayah lain di seluruh Kerajaan.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melalui akun media sosial resmi mengimbau jamaah yang membutuhkan layanan kursi roda dan jasa dorong di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, agar menggunakan layanan resmi.

Ada petugas resmi sewa jasa dorong kursi roda di Masjidil Haram. Ciri-ciri petugas resmi, pertama, memakai rompi abu-abu bertuliskan "Carts Service." Kedua, menggunakan ID Card resmi. Ketiga, tersedia di terminal Syib Amir, Ajyad dan Jabal Ka'bah.

"Sebagai bentuk perlindungan, jamaah haji Indonesia diimbau untuk menggunakan sewa jasa dorong kursi roda yang resmi di Masjidil Haram," tulis Kemenhaj RI di akun media sosialnya, Rabu (6/4)

Berikut ini tarif sewa kursi roda disertai jasa dorong dari terminal Syib Amir, Ajyad dan Jabal Ka'bah.

Pra puncak haji: 250-500 riyal Arab Saudi

Pasca puncak haji: 350-600 riyal Alab Saudi.

Petugas haji menyiapkan kartu kendali untuk membantu jamaah haji di terminal, pembayaran tunai dengan uang pas dan tiket berlaku untuk satu orang.

Berikut tarif jasa pendorong, sewa kursi roda dan sewa mobil golf di Masjidil Haram, tiket berlaku untuk satu orang dan dibeli di tempat.

Sewa kursi roda full umrah 200 riyal Arab Saudi

Sewa kursi roda tawaf 125 riyal Arab Saudi

Sewa kursi roda sa'i 75 riyal Arab Saudi

Sewa mobil golf full umrah 200 riyal Arab Saudi

Sewa mobil golf tawaf 100 riyal Arab Saudi

Sewa mobil golf sa'i 100 riyal Arab Saudi.

Sementara itu, Daerah Kerja (Daker) Makkah resmi memulai penerimaan jamaah haji Indonesia gelombang kedua pada Kamis, 7 Mei 2026.

Berbeda dengan gelombang pertama yang mendarat di Madinah, seluruh jamaah haji Indonesia gelombang kedua akan menempuh jalur udara langsung menuju Jeddah dan diwajibkan telah mengenakan kain ihram sejak dari embarkasi di Tanah Air.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah PPIH Arab Saudi Tahun 1447 H/2026 M, Ihsan Faisal, menjelaskan bahwa sesuai jadwal, kloter SOC 44 diperkirakan tiba di Makkah pada pukul 09.55 Waktu Arab Saudi (WAS).

"Insya Allah kita akan menerima kloter pertama dari gelombang kedua ini yaitu dari kloter SOC-44 dari Solo. Total ada 15 kloter yang akan kami terima di hari pertama gelombang kedua," jelas Ihsan di Makkah, Rabu (6/5).

Sembari menyiapkan penyambutan gelombang kedua, Daker Makkah terus menuntaskan proses pergeseran jamaah gelombang pertama dari Madinah.

Hingga hari ini, tercatat sebanyak 110 kloter dengan total jamaah mencapai 42.000 lebih telah berada di Makkah. Angka tersebut setara dengan 45 persen dari total jamaah gelombang pertama yang bergerak secara bertahap sejak 30 April lalu. (*)

Tags : haji, jamaah haji, haji ilegal, jamaah haji ilegal, haji 2026, penyelenggaraan haji 2026,