
PEKANBARU – Sebuah video yang menampilkan sekelompok orang berpesta dengan iringan musik DJ viral di media sosial, diduga terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) menilai institusi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Ex Kemenkumham RI) di hebohkan soal viralnya video dugem sekaligus nyabu oleh para tahanan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Sepertinya tak pantas rumah tahanan Kelas I Jalan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru dilakukan seprti itu," kata Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), Rabu (16/4).
Dalam video yang beredar, terlihat beberapa pria asyik berjoget dengan santai, sebagian berdiri, sementara yang lainnya duduk sambil menggelengkan kepala mengikuti alunan musik keras.
Di hadapan mereka, terlihat beberapa botol minuman, termasuk satu botol bekas yang diduga dimodifikasi menjadi alat hisap sabu atau bong, dengan sedotan putih terpasang.
Salah satu pria dalam video tersebut tampak sibuk berbicara melalui ponsel, seolah tengah melakukan panggilan.
Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Bastian Manalu, saat dikonfirmasi, mengaku masih melakukan pemeriksaan terkait video tersebut dan belum dapat memastikan kebenarannya.
“Saat ini kami sedang memeriksa video tersebut untuk memastikan fakta yang terjadi,” ujar Bastian, Selasa (15/4/2025).
Meski begitu, Bastian tidak membantah bahwa lokasi yang terekam dalam video tersebut kemungkinan besar berada di dalam Rutan Kelas IIA Pekanbaru.
Menurut Larshen Yunus, menilai, beredarnya Video tersebut disebabkan ulah dari salah satu tahanan yang dikenal dengan panggilan Budi Akak, seorang bandar sekaligus pengedar narkoba kelas berat, namun justru di vonis dengan hukuman seorang pemakai narkoba.
"Apabila merujuk ketentuan dan peraturan yang berlaku, seorang pengedar tidak dapat di penjara, melainkan harus di Rehabilitasi."
"Kita mendesak otoritas terkait, agar secepatnya memindahkan tahanan (WBP) Budi Akak, dari penjara rutan kelas I Pekanbaru ke Lapas Narkotika Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng)," usulnya.
Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau ini juga menegaskan, itu bukan semata-mata salahnya petugas disana, melainkan ada pengaruh 'kuasa gelap' yang berkuasa dilingkungan itu.
Budi Akak dikenal luas sebagai Bandar Besar Narkoba yang jaringannya sudah pernah di ekspos oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau yang lalu, Kombes Pol Dr Manang Soebeti S.IK SH MH M.Si.
Tetapi, kata Larshen Yunus, Budi Akak yang seharusnya menerima hukuman berat sebagai seorang bandar besar dan pengedar narkoba, tetapi justru menerima putusan vonis hukum yang tidak sepantasnya sebagai (pemakai narkoba). (*)
Tags : tahanan di rutan kelas I pekanbaru, tahanan berpesta dan musik dj, rusaknya moral di lapas,