
Umat Islam dari berbagai dunia akan segera memasuki Musim Haji 2025.
AGAMA - Umat Islam dari berbagai dunia akan segera memasuki Musim Haji 2025, termasuk di Indonesia. Kementerian Agama RI pun tengah melakukan persiapan untuk memberangkatkan jamaah haji Indonesia, baik jamaah haji reguler mandiri maupun jamaah haji yang ikut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Indonesia tahun ini mendapat 221 ribu kuota jamaah haji yang terdiri dari 201.063 jamaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing pada KBIH, serta 17.680 jamaah haji khusus.
Di samping itu, ada juga masyarakat Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci dengan haji Furoda, yaitu program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi.
Lantas apa perbedaan antara jamaah haji reguler, haji khusus/plus, dan Haji Furoda? Ini dia:
1. Jamaah Reguler
Jumlah jamaah haji terbanyak setiap tahunnya adalah jamaah haji reguler yang dikelola langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. Haji reguler ini terbagi lagi menjadi haji reguler mandiri dan haji reguler yang mengikuti KBIH.
Besaran biaya haji reguler mandiri (Non KBIH) sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang ditetapkan pemerintah dan DPR RI. Tahun 2025 ini, pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sekitar 89,4 juta (yang dibayar jamaah sekitar Rp 55,4 juta, sisanya dari nilai manfaat yang dikelola BPKH).
Jamaah haji reguler mandiri akan mendapatkan bimbingan Kemenag hanya dari Kemenag dengan delapan kali pertemuan. Akomodasi yang disiapkan sesuai dengan standar pemerintah.
Sedangkan antrean jamaah haji reguler mandiri saat ini sudah sangat panjang. Bahkan, bisa sampai belasan hingga puluhan tahun tergantung daerah.
Sementara, jamaah haji reguler yang ikut KBIH dikenakan biaya tambahan. Besarannya tergantung KBIH-nya.
Tapi, biasanya biayanya sekitar Rp 5-15 juta untuk bimbingan, transport lokal, konsumsi, seragam, dan lain-lain.
Jamaah haji jenis ini biasanya juga akan mendapatkan bimbingan Manasik lebih intensif karena dibimbing langsung oleh KBIH.
Keunggulannya, jamaah akan mendapatkan perlindungan lebih terstruktur dan berkelanjutan. Sedangkan akomodasinya sama dengan jamaah reguler lainnya.
2. Haji Khusus (Plus)
Jenis haji ini biasanya dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berizin dari Kemenag. Namun, biaya yang dikeluarkan jamaah haji khusus ini tentunya lebih mahal daripada jamaah haji reguler, tergantung paketnya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur mengatakan, harga haji plus yang ditawarkan PIHK yang berada di bawah naungan Amphuri dimulai dengan harga $13.000 atau sekitar Rp 218 juta.
"Mulai dari $13.000 (Rata-rata harga haji khusus/plus tahun ini)," kata Firman, Rabu (16/4/2025).
Meskipun harganya lebih mahal, antrean haji khusus lebih pendek dibandingkan haji reguler, biasanya 5-7 tahun.
Tidak hanya itu, jamaah haji khusus juga mendapatkan hotel bintang 4-5, dan lokasinya lebih dekat ke Masjidil Haram dan Nabawi.
Selain itu, layanan yang diberikan kepada jamaah haji khusus juga lebih privat, dengan pembimbing dan pelayanan eksklusif. Manasik yang dilaksanakan juga lebih Intensif dan terjadwal oleh PIHK.
3. Haji Mujamalah (Furoda)
Berbeda dengan jamaah haji reguler dan khusus, jamaah haji Furoda menggunakan visa undangan langsung (mujamalah) dari Pemerintah Arab Saudi, bukan kuota resmi pemerintah RI. Biayanya pun jauh lebih tinggi, kisaran Rp 300 juta–Rp 1 Miliar.
Jamaah Furoda juga tidak pakai antre. Bisa langsung berangkat tahun ini juga. Untuk jamaah yang ingin melaksanakan Haji Furoda, bisa melalui travel tertentu yang punya akses ke visa furoda.
Pemberangkatan jamaah Furoda ini sah secara hukum dan fikih, tapi berisiko jika visa gagal/tidak keluar karena bukan kuota resmi RI.
Umumnya, fasilitas yang didapatkan jamaah furoda berada di atas haji khusus.
Itulah perbedaan antara haji reguler, haji khusus (plus), dan haji Furoda. (*)
Tags : haji, haji 2025, manasik haji, islam, ibadah haji,