Linkungan   2021/01/07 15:10 WIB

33 Perusahaan Kebun Sawit Dilaporkan ke Polisi, Serobot dan Kuasai 'Tanah Rakyat'

33 Perusahaan Kebun Sawit Dilaporkan ke Polisi, Serobot dan Kuasai 'Tanah Rakyat'

LINGKUNGAN - Sengketa lahan terus terjadi di Provinsi Riau, bahkan konflik lahan juga terjadi pada suku pedalaman yang mulai bergeser dari tatanana tempat lokasi hidupnya. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [Walhi] melihat seperti yang terjadi pada usaha masyarakat Suku Talang Mamak untuk mempertahankan eksistensinya di tengah perebutan Sumber Daya Hutan Adat terus menghadapi konflik yang sangat pelik dengan perusahaan swasta dan pemilik modal.

Konflik yang terjadi disebabkan oleh upaya eksploitasi hutan adat oleh perusahaan swasta dan pemilik modal yang dapat mengancam keberlangsungan hutan adat masyarakat Suku Talang Mamak. Kurangnya dukungan pemerintah terhadap Suku Talang Mamak dalam memperjuangkan hak-hak atas hutan adat semakin memperburuk konflik yang terjadi.

Pemerintah lokal lebih cenderung memihak perusahaan swasta dan pemilik modal dalam menyikapi konflik yang terjadi. Hutan adat Suku Talang Mamak dalam cengkeraman oligarki dan konflik kepentingan yang rumit dengan tetua adat. Upaya Suku Talang Mamak untuk mempertahankan eksistensinya berada di persimpangan antara menjaga warisan adat atau melepaskan hak-hak adatnya. "Upaya perjuangan Suku Talang Mamak pun semakin melemah dalam memperjuangkan eksistensinya. Sebagian masyarakat Suku Talang Mamak mulai memilih untuk menerima kompensasi dari perusahaan swasta dan pemilik modal sebagai bagian dari pelepasan hak-hak Suku Talang Mamak atas hutan adatnya." [Hasil penelitian Wahana Lingkungan Hidup/Walhi dalam metode penelitiannya 2000-2017].

Walhi melihat konflik yang terjadi dalam kegiatan eksploitasi hutan adat masyarakat Suku Talang Mamak tidak hanya melibatkan perusahaan swasta, dan masyarakat adat saja. Dalam perkembangannya, kegiatan eksploitasi hutan adat juga melibatkan beberapa entitas baru seperti elit lokal dan pemerintah. Kepala adat dan kepala desa yang dikategorisasikan sebagai elit lokal berperan sebagai cukong atau broker yang menjual tanah adat kepada perusahaan swasta tanpa pemberitahuan kepada masyarakat adat untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini merupakan upaya perusahaan swasta dan pemilik modal untuk menguasai sumber daya hutan adat. Tidak hanya melakukan penyerobotan lahan atau land grabbing untuk perluasan areal perkebunan, namun perusahaan-perusahaan yang bergerak pada bidang pengolahan kertas juga melakukan pembalakan liar (illegal logging).

Penelitian Walhi juga membahas konflik yang terjadi antara Masyarakat Suku Talang Mamak yang bermukim di Indragiri Hulu, Provinsi Riau dan perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit maupun pengolahan kertas dalam perebutan tanah ulayat masyarakat adat Suku Talang Mamak sejak awal tahun 2000 dan berlangsung hingga saat ini. Selain hilangnya tanah ulayat dan hutan adat, penguasaan hutan adat yang dilakukan oleh perusahaan swasta dan pemilik modal menyebabkan masyarakat Suku Talang Mamak semakin kehilangan sumber ekonomi, kekayaan adat dan budaya.

33 perusahaan dilaporkan ke Polda Riau

Sengketa lahan terus terjadi diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau membuat Koalisi Rakyat Riau (KKR) melaporkan 33 perusahaan perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau dengan dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal. "Kami melaporkan di Mapolda Riau sebagai bentuk komitmen KKR mengawal hasil Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau," kata Koordinator KKR, Fachri Yasin pada media belum lama ini.

Hasil pansus mengungkap adanya temuan 33 perusahaan itu melakukan penanaman Kelapa Sawit dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare [ha]. Selain itu ada juga yang melakukan penanaman kelapa sawit tanpa izin Hak Guna Usaha seluas 203.977 ha sehingga dikatakannya mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun. "Kami telah melaporkannya sejak Senin 16 Januari 2016 lalu, sampai kini belum menerima hasil. Dari laporan ini kami berharap kerugian negara dapat diselamatkan dan mendorong pendapatan daerah dari sektor perkebunan," sebutnya.

Ke-33 perusahaan yang dilaporkan itu adalah:

  • PT Hutahean
  • PT Arya Rama Perkasa
  • PT Aditya Palma Nusantara
  • PT Air Jernih
  • PT Eluan Mahkota
  • PT Egasuti Nasakti
  • PT Inti Kamparindo
  • PT Johan Sentosa
  • PT Sewangi Sawit Sejahtera
  • PT Surya Brata Sena
  • PT Peputra Supra Jaya
  • PT Inecda Plantation
  • PT Ganda Hera Handana
  • PT Mekar Sari Alam Lestari
  • PT Jatim Jaya Perkasa
  • PT Salim Ivomas Pratama
  • PT Cibaliung Tunggal Plantation
  • PT Kencana Amal Tani
  • PT Karisma Riau Sentosa
  • PT Seko Indah
  • PT Panca Agro Lestari
  • PT Siberida Subur
  • PT Palma Satu
  • PT Banyu Bening Utama
  • PT Duta Palma Nusantara
  • PT Cirenti Subur
  • PT Wana Jingga Timur
  • PT Perkebunan Nusantara V
  • PT Marita Makmur
  • PT Fortius Agro Wisata
  • PT Guntung Hasrat Makmur
  • PT Guntung Idaman Nusa
  • PT Bumi Palma Lestari Persada

(*)

 

Tags : Perusahaan Kebun Sawit, 33 Perusahaan Kuasai Lahan Ilegal, Sengketa Lahan di Riau ,