Bisnis   2026/04/22 21:53 WIB

Siap-Siap! Lewat Jalan Tol Bakal Kena PPN, Tarif Makin Mahal

Siap-Siap! Lewat Jalan Tol Bakal Kena PPN, Tarif Makin Mahal

JAKARA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Buya Anwar Abbas menanggapi wacana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

Buya Anwar mengatakan, jika pemerintah ingin meningkatkan pendapatannya, salah satunya bisa dilakukan dengan menaikkan pajak, termasuk pajak jalan tol. Meski demikian, dia mengungkapkan, upaya menaikkan pajak tentu akan bisa berdampak terhadap meningkatnya inflasi.

 "Dan jika inflasi meningkat maka harga barang-barang tentu akan meningkat, dan jika harga barang-barang meningkat tentu daya beli masyarakat akan menurun," kata Buya Anwar pada media, Rabu (22/4).

Pengamat sosial, ekonomi dan keagamaan ini menyampaikan, semua warga tahu harga barang-barang dan jasa akibat perang teluk antara Amerika Serikat (AS) dan Israel memerangi Iran, sudah mulai merangkak naik.

Daya beli masyarakat sudah mulai tertekan. 

Buya Anwar menambahkan, jika di tengah-tengah situasi seperti itu pemerintah ingin menaikkan pajak jalan tol, maka kebijakan tersebut akan mendorong naiknya biaya distribusi logistik.

Menurut dia, hal tersebut akan berdampak terhadap harga bahan-bahan pokok dan barang-barang lainnya mengingat banyak barang didistribusikan lewat jalan darat.

Pada beberapa titik,mereka akan melalui jalan tol.

"Mungkin saja untuk menghindari biaya jalan tol yang meningkat, truk-truk pengangkut barang tersebut akan mengalihkan jalur perjalanan mereka melalui jalan nasional tetapi hal demikian jelas tidak akan kurang bermasalahnya karena ujung-ujungnya jalan nasional akan macet sehingga waktu tempuh kendaraan mereka  semakin lama dan hal demikian jelas akan meningkatkan kebutuhan  terhadap BBM, padahal kita tahu harga BBM sejak tanggal 18 April sudah naik," kata dia.

Oleh karena itu, Buya Anwar mengingatkan, peningkatan pajak jalan tol dalam jangka pendek memang akan bisa menaikkan penerimaan negara, tetapi dalam jangka menengah dan panjang mengingat pertumbuhan ekonomi akan melambat.

Secara umum, ujar dia, jumlah penerimaan pajak yang bisa dipungut oleh negara akan menurun.

"Hal ini terjadi karena dunia usaha akan lesu dan itu tentu jelas tidak baik bagi kita semua, baik bagi pemerintah maupun bagi rakyat," kata dia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol.

Ia bakal meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk melakukan analisis lebih lanjut sebelum kebijakan tersebut diputuskan.

"Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF), saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini," kata Purbaya dalam acara Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur 2026 di Jakarta, Rabu. 

Purbaya mengaku belum mendalami isu tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Saya belum baca. Paling tidak pada waktu dibicarakan, belum diberitahukan kepada saya. Nanti kita selesaikan dengan pajak (DJP)," kata dia.

Lebih lanjut, Menkeu juga menegaskan komitmennya untuk tidak menambah skema pajak baru sebelum daya beli masyarakat membaik.

Hal ini dilakukan agar tidak membebani masyarakat.

"Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," tutur Bendahara Negara itu.

Sebagai informasi, wacana penerapan PPN pada jalan tol tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.

Rencana tersebut sebagai salah satu opsi perluasan basis penerimaan negara. (*)

Tags : mui, pajak jalan tol, jalan tol kena pajak, jalan tol terkena pajak, jalan tol, pajak ppn, waketum mui, soal pajak jalan tol,