PEKANBARU - Masyarakat Pengawal Reformasi Berwawasan Nasional (MPR BerNas) meminta pemerintah lebih bijak dalam melakukan penyitaan kebun sawit yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang akan diserahkan pada Pemerintah daerah setempat.
"Kebun sawit disita Satgas PKH tanpa proses pengadilan."
“Ada empat tahap pengukuhan kawasan hutan. Pertama dilakukan penunjukan, kemudian penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, baru terakhir penetapan kawasan hutan. Jadi seharusnya tahapan itu dulu yang dibereskan, bukan malah melakukan penindakan eksekusi," kata Hatta Munir, Ketua MPR BerNas, tadi ini Rabu (22/4).
Menurutnya, Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan (PKH) saat ini masih menjadi polemik di kalangan petani dan pengusaha kelapa sawit.
Jadi harus jelas soal penyitaan sejumlah lokasi perkebunan sawit seperti yang ada pada PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) telah dilakukan Satgas PKH, tetapi masih menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
MPR BerNas menyoroti pengalihan pengelolaan ratusan ribu hektar lahan sawit sitaan negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara, mempertanyakan dasar hukum, transparansi, dan status hukum perusahaan tersebut.
"Meskipun pemerintah mengklaim jumlah lahan pengelolaannya bertujuan mengoptimalkan aset sitaan, kritik muncul terkait potensi sengketa dan dampak lingkungan.
"Saya kira hasil sitaan bukan kah sebaiknya diserahkan kembali pada masyarakat yang lahannya ikut tersita akibat ulah PT TPP," tanya dia.
MPR BerNas mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyerahkan lahan sitaan kepada PT Agrinas, menyebut tidak adanya landasan dalam Perpres 5/2025 serta menyoroti status hukum Agrinas yang belum jelas sebagai pengelola.
Menurutnya, potensi sengketa dan konflik jadi timbul, terdapat kekhawatiran mengenai sengketa hukum atas pengelolaan lahan tersebut.
Jadi bertambah tidak jelas, katanya.
Sebaiknya PT Agrinas tidak melaukan kerjasama dengan Pemprov, "yang pantas dengan masyarakat sekitar kebun sawit, termasuk masyarakat yang sudah jadi korban."
"Bukan kah awal lahan masyarakat itu dirampok perusahan dahulunya, kemudian perusahan menanam sawit mengabaikan tanaman dan kediaman (pondok) milik mereka," kata Munir mencotohkan yang terjadi pada perusahaan (PT Plantagen AG masuk di kotavAir Molek, kemudian di lanjutkan dengan PT Tunggal Perkasa Plantation, pada awal tahun 1982 lokasi kebun sawit Air Molek).
"Jadi sewajarnya PT Aginas langsung bermitra dengan masyarakat yang jadi korban itu," tambahnya.
Sementara PT Agrinas mengakui bahwa sebagian besar lahan yang diterima dalam kondisi rusak parah (30%) dan rusak (50%), yang sebelumnya terlantar dan belukar.
Justru aktivis MPR BerNas mengkritik cara eksekusi lahan yang dipamerkan pemerintah, yang dinilai kurang partisipatif dan berpotensi menimbulkan masalah sosial di tingkat tapak.
Mantan Anggota DPRD Inhu ini melihat keberadaan PT Agrinas yang disebut mulai mengelola kawasan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Inhu yang akan diserahkan pada pemkab setempat adalah langkah memunculkan banyak kejanggalan dari sisi legalitas.
“Saya menyayangkan sikap PT Agrinas yang bakal menyerahkannya pada Pemprov dan Pemkab. Pertanyaan mendasar adalah, apakah PT Agrinas sudah memiliki izin atas pengelolaan kawasan hutan tersebut? Karena kawasan hutan itu seharusnya melalui proses pelepasan terlebih dahulu,” kata dia.
Sebagai contoh, kata Hatta Munir lagi, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah menerima penyerahan lahan sawit yang ditemukan atas kelebihan HGU milik PT TPP. Lahan itu merupakan barang bukti hasil penyitaan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan.
"Lahan yang disita/diserahkan terdiri dari puluhan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah strategis. Selain itu, lahan lainnya tersebar di berbagai daerah dengan produktivitas tinggi, yang menjadi perhatian dalam pengelolaannya."
Tetapi Satgas PKH berpedoman pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini mengatur tentang verifikasi dan penataan kembali kawasan hutan yang telah disalah gunakan, termasuk lahan sawit yang tidak memiliki izin yang sah.
Namun, menurut Hatta Munir, penyitaan dalam terminalogi Perpres 5/2025 itu bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Dia menilai, perpres posisinya di bawah Undang-undang, di bawah Perpu dan bahkan di bawah Peraturan Pemerintah atau PP.
“Harusnya substansi perpres bahasa penyitaan itu tidak ada. Makanya di situ istilahnya menggunakan istilah ‘pengambialihan’. Menurut saya sama saja dengan penyitaan hanya untuk memperhalus saja. Karena kalau menggunakan penyitaan itu harus ada proses hukum dalam penyelidikan, penyidikan, kebunnya baru disita,” ujarnya saat dihubungi. (*)
Tags : Masyarakat Pengawal Reformasi Berwawasan Nasional, MPR Bernas, Hatta Munir, Potensi Sengketa Hukum, Penyitaan Kebun Sawit, Satgas PKH Sita Kebun Sawit di Lahan Perusahaan, News Daerah,