Hukrim   2020/09/20 04:03:00 PM WIB

Simpan Narkoba, Ucok Langit Diringkus

Simpan Narkoba, Ucok Langit Diringkus

ROKAN HULU - Seorang pria berinisial Alf Siregar alias Ucok Langit (30) warga Dusun Tandihat Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai, diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohul, karena memiliki 5,3 gram diduga narkotika jenis sabu sabu.

Ucok Langit ditangkap personel Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohul, Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah gubuk yang diinformasikan masyarakat sering menjadi lokasi transaksi narkotika di Desa Tambusai Barat, Tambusai. Keterangan Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, Minggu (20/9/2020).

Berawal kejadian, pada Rabu (16/9/2020), Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi di Desa Tambusai Barat Kecanatan Tambusai,  ada sebuah gubuk yang sering terjadi transaksi narkotika  jenis sabu- sabu. Atas informasi laporan masyarakat, Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi kemudian memerintahkan Kepala Tim Opsnal Narkoba Res Rohul bersama 4 orang personel melakukan lidik di lapangan untuk mengecek kebenaran info. "Pada Jumat 18 September 2020 sekitar 23.00 WIB, dilakukan penangkapan Ucok Langit saat tengah duduk di gubuk. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti diduga sabu sabu," ungkap Totok Nurdianto.

Tambah Paur Humas, kemudian saat diintrogasi personel Polisi, Tersangka mengakui sabu sabu miliknya diperoleh dari Edo beralamat di Kecamatan Tambusai. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Edo, namun yang bersangkutan tidak di tempat. Polisi selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti (bb) berupa 4 paket narkotika jenis sabu berat kotor 5,3 gram, 1 pack plastik bening, 1 kaca pirex, 1 kompor, 2 mancis, 2 pipet plastik, 1 bong (alat hisap sabu) dan 1 unit HP OPPO. 

Penulis: Rian Alfian 
Editor: Mufli Gusendhi

Tags : Simpan Narkoba, Pria Diringkus, Polisi Ringkus Pria Simpan Narkoba,