Hukrim   2020/10/08 16:33 WIB

Tim F1QR Ditpolairud Amankan Tersangka Pengiriman PMI

 Tim F1QR Ditpolairud Amankan Tersangka Pengiriman PMI

KEPRI - Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 3 orang tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui kota Batam Ke Johor Malaysia. 

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di perairan Tanjung Uma terlihat adanya kegiatan di malam hari yang mencurigakan diduga akan memberangkatkan PMI secara ilegal dari pelabuhan tikus perairan Tanjung Uma Kota Batam ke Johor Malaysia," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK M.Si, Kamis (8/10/20).

Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri berawal melaksanakan patroli di perairan Tanjung Uma dengan Kordinat 01 09 418 LU - 103 59 067 BT yang selanjutnya ditemukan 7 orang TKI/PMI (berinisial J, R, M, H, M, M, dan K) diatas boat pancung ditutup dengan terpal yang akan diberangkatkan secara ilegal,” jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Tiga tersangka pengiriman PMI inisial K sebagai juru mudi, H sebagai ABK boat pancung dan A sebagai pemilik boat pancung serta pemberi upah kepada tekong dan ABK diamankan dilokasi berbeda. Selanjutnya tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin  tempel 75 PK Yamaha, 1 buah handpone merk OPPO warna ungu beserta kartu M3 dan 1 buah handpone merk strawbery warna hitam les merah beserta kartu simpati. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman hukuman maksimum 10 tahun Penjara". tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt. (rilis)

Sumber Humas Polda Kepri

Tags : Tim F1QR, Kepri, Pengiriman PMI,