Artikel   2024/10/26 15:7 WIB

UPT PPD Bengkalis Kejar Target Rp23 Miliar, 'yang Terus Aktif Lakukan Sosialisasi Bayar Pajak Kendaraan'

UPT PPD Bengkalis Kejar Target Rp23 Miliar, 'yang Terus Aktif Lakukan Sosialisasi Bayar Pajak Kendaraan'
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Bengkalis, Rumbaizal

RUMBAIZAL, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Bengkalis, menyampaikan kepada masyarakat agar taat dan aktif untuk melakukan kewajiban membayar pajak kendaraannya.

"Pada tahun 2024 ini UPTD Samsat Bengkalis ditargetkan untuk memenuhi capaian PAD melalui pajak kendaraan senilai Rp 23 miliar."

"Dari capaian tersebut kami masih mengumpulkan sekitar Rp 19 miliar, agar dapat mencapai target masih ada kekurangan Rp4 miliar lagi," sebut Rumbaizal mengulang pesan yang disampaikan melalui Whats App (WA) nya, Sabtu (26/10).

Rumbaizal mengaku, capaian tersebut (Rp19 miliar) ia optimis bisa memperoleh target Rp23 miliar ini.

Artinya pihak Samsat tinggal memiliki waktu sekitar 3 bulan lagi, untuk memenuhi kekurangan target tersebut.

"Kita ditargetkan pajak kendaraan bermotor itu Rp 23 miliar. Untuk saat ini sampai per 26 Oktober kemarin PAD dari Pajak kendaraan sudah mencapai angka Rp 19 miliar," ungkap Rumbaizal.

Maka dari itu, untuk memenuhi kekurangan target tersebut, pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan perpanjangan program pemutihan.

Rumbaizal, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Bengkalis mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Berkah Pajak Daerah yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Oendaoatan Daerah (Bapenda) Riau.

"Tahun 2023 lalu Samsat Bengkalis jalankan program 7 Berkah, kini untuk 2024 kembali diluncurkan program 5 Berkah untuk Pajak Daerah yang sangat bermanfaat bagi pengguna kenderaan."

"Kemarin (2023) program 7 Berkah Pajak Daerah sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya pengguna kenderaan. Kini kembali (2024) program 5 Berkah diluncurkan. Ini juga kewajiban bagi pengguna untuk meringankan bagi membayar pajak kenderaan," kata Rumbaizal mengulang pesannya ini seperti tadi Sabtu (19/10). 

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda Riau terus menggalakkan program  Berkah Pajak Daerah Riau tentang kewajiban pajak.

Rumbaizal mengungkapkan dengan perpanjangan-perpanjangan waktu pembayaran sudah merupakan keringanan bagi wajib pajak.

Masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya berbagai program yang dibuat pada periode pertama, pemerintah kembali kembali memperpajang waktu sesi pembayaran/pelunasan pajak.

"Untuk itu masyarakat agar segera ke kantor samsat Bengkalis untuk membayar pajak kendaraannya," ajaknya.

Melalui program 5 berkah pajak daerah dengan tagline "Lebih Baik” untuk keringanan pajak yang dibuat masih tetap seperti di periode awal.

Program 5 berkah pajak daerah dengan lima pembebasan dan dua pengurangan pajak daerah yang terdiri dari, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas BBNKB II (khusus kendaraan.

Kemudian bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutang tahun ke-4 , tahun ke-5 dan seterusnya.

Selanjutnya, kata dia diskon 50 % pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022), pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% perbulan (berlaku setelah 6 point kebijakan di atas berakhir). 

Jadi, kata Rumbaizal, kepada para pelaku usaha juga bisa memanfaatkan program  Berkah Pajak Daerah Riau itu, karena ada banyak manfaat serta keuntungan yang bisa di dapat. 

Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau, kata Rumbaizal lagi, kemarin itu dimulai dilaksanakan pada awal bulan Februari 2023 lalu, program ini sendiri merupakan wujud perhatian Gubernur Riau dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait akan segera diterapkannya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU NO 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Sedangkan program 5 Berkah Pajak Daerah Riau yang diberlakukan sejak Senin 9 September 2024 yakni:

  • Pengurangan Ssebesar 10 persen pokok PKB dan Pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan seterusnya
  • Pengurangan sebesar 50 persen Pokok PKB dan Pembebasan BBNKBPenyerahan Kedua dan seterusnya
  • Pembebasan Atas BBNKB Penyerahan Kedua dan seterusnya
  • Pembebasan Sanksi Administrasi PKB Kepada Wajib Pajak Yang Tidak Membayar Sampai Dengan Berakhirnya Masa Pajak
  • Pembebasan Sanksi Administrasi BBNKB Kepemilikan Kedua dan seterusnya

Pada program pemutihan tersebut pengendara cukup hanya membayar pajak di tahun berjalan saja.

"Selain itu kita juga bekerjasama dengan pihak Ditlantas Polda untuk melakukan giat penertiban pajak, dalam rangka untuk mengejar target tersebut," kata Rumbaizal.

Selain pajak kendaraan pribadi, pihak samsat juga melakukan aksi jemput bola untuk pembayaran pajak kendaraan milik perusahaan.

Termasuk juga mendatangi OPD terkait yang belum membayar pajak kendaraan dinas milik mereka.

"Kendaraan perusahaan kita jalankan, ke depan laksanakan penagihan juga. Kendaraan dinas juga ada, untuk sanksi kita hanya peringatkan ke OPD yang bersangkutan, selama ini alasan mereka salah satunya masih dalam proses," ujarnya.

Sosialisasi masyarakat untuk aktif bayar pajak kendaraan

Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Bengkalis juga menggandeng kecamatan bersama kepala desa.

Rumbaizal mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kegiatan itu tercipta atas inisiasi kepala Badan untuk mendatangi masyarakat dari rumah ke rumah demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sekaligus mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Dikatakan Rumbaizal, sesuai arahan Pj Gubernur Riau, memaksimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mendukung penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terutama terkait sanksi penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak.

“Kita terus lakukan sosialisasi je masyarakat, karena pajak kendaraan di Bengkalis sangat besar, sayangnya hingga saat ini belum tergali secara maksimal,” katanya.

Pihaknya, kata Rumbaizal dituntut untuk memaksimalkan pengutipan pajak kenderaan untuk mengejar capaian pajak sesuai yang ditargetkan.

Pihaknya juga tengah memasuki tahap sosialisasi ditengah masyarakat. Jadi program Samsat Bengkalis pada Pajak Daerah sangat bermanfaat bagi pengguna kenderaan, kata dia. 

 

Beberapa kegiatan sosialisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Bengkalis dalam lensa ditengah masyarakat untuk aktif bayar pajak kendaraan

_____________________________________________________________________________________________________

(*)

Tags : Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pengelola Pendapatan Daerah, UPT PPD Bengkalis, Sosialisasi Bayar Pajak Kendaraan, UPT PPD Kejar Target, Artikel ,