Korupsi   2023/04/08 11:40 WIB

Bupati Meranti M Adil Korban OTT Minta Maaf karena Khilaf, 'jadi Nginap di Hotel Prodeo di Momen Lebaran'

Bupati Meranti M Adil Korban OTT Minta Maaf karena Khilaf, 'jadi Nginap di Hotel Prodeo di Momen Lebaran'
Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil jadi tersangka

JAKARTA - Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil meminta maaf kepada warganya karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adil terjaring OTT pada Kamis (6/4/2023). Dia terciduk bersama 27 orang lainnya dalam upaya paksa tersebut. Dia diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi, mulai dari menerima suap, memotong anggaran, hingga menyuap.

“Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” kata Adil saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

Usai dihadirkan ke ruang konferensi pers, Adil dibawa kembali oleh petugas menuju ke lantai dua gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.

Ia baru dibawa ke rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih sekitar pukul 03.08 WIB.

Usai menyampaikan permintaan maaf, Adil enggan berkata-kata lebih lanjut. Ia juga enggan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya.

Selain itu, dia juga enggan membantah sangkaan dari PK bahwa dirinya melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi.

Saat dimintai tanggapan bahwa dirinya bakal merayakan Hari Raya Idul Fitri di tahanan, ia juga memilih bungkam.

Adil hanya tampak mengacungkan jempolnya menanggapi pertanyaan wartawan.

Adapun KPK menetapkan Adil dan dua orang lainnya menjadi tersangka korupsi. Dua orang lainnya itu adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M. Fahmi.

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan, Adil terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi. Pertama, penerimaan fee dari jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar.

Uang itu diterima melalui Fitria yang juga menjabat sebagai pimpinan cabang PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di jasa travel umrah.

Kemudian, Adil juga diduga memungut setoran uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Setoran itu bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.

“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD,” ujar Alex.

Selanjutnya, ia juga diduga menyuap Fahmi sebesar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan BPK di Pemkab Kepulauan Meranti.

Adapun kin KPK menahan Adil dan Fitria di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan, Fahmi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023,” kata Alex, seperti yang dilansir dari kompas.

Kasus yang jerat Bupati Meranti Cs

Tim lembaga antikorupsi menyebutkan tiga klaster kasus dugaan korupsi dan suap terkait dengan OTT tersebut.

Pertama, kasus pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022.

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai dengan sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.

"Kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA [Adil]," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/4).

Adapun, besaran pemotongan UP dan GUP yang ditentukan Adil yakni berkisar antara 5 sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD.

Selanjutnya, setoran hasil pemotongan dana dalam bentuk uang tunai itu disetorkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih. Dia juga merupakan sekaligus orang kepercayaan Adil. Uang tersebut di antaranya untuk kepentingan politik Bupati Meranti.

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA [Adil] di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," kata Alex.

Kedua, kasus dugaan korupsi fee jasa travel umrah. Sekitar Desember 2022, Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah atau TM melalui Fitria, yang juga merupakan Kepala Cabang PT TM. PT tersebut bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.

Adil diduga menerima uang tersebut guna memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketiga, suap audit BPK. Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik dan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian, Adil bersama dengan Fitria memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

Terkait dengan kasus Fahmi, KPK mengamankan auditor muda tersebut dan menemukan uang tunai Rp1 miliar yang merupakan total uang yang diberikan MA untuk pengondisian pemeriksaan keuangan.

Secara keseluruhan, uang yang ditemukan dan diamankan dalam OTT kemarin berdasarkan bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar.

Alhasil, dari 28 orang yang terjaring OTT, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Fitria Nengsih, serta auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) M. Fahmi Aressa.

"Para tersangka dilakukan penahanan masing-masing 20 hari dari 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023. MA dan FN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan MFA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Jumat (7/4).

Dalam pusaran kasus tersebut, MA disangkakan sebagai pemberi dan penerima suap masing-masing dalam klaster kasus yang berbeda. Kemudian, FN disangkakan sebagai pemberi suap, dan MFA sebagai penerima suap.

Adapun sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan Adil, KPK menduganya menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 miliar dari berbagai pihak. Dugaan tersebut akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh penyidik ke depannya, seperti yang dilansir dari bisnis. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 28 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan tiga klaster kasus korupsi yang menyeret Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023).

Tiga orang di antaranya, termasuk Adil, ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus tersebut yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, dan suap pengondisian pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tiga tersangka yang dimaksud yakni Bupati Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Fitria Nengsih (FN), serta auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) M. Fahmi Aressa (MFA).

"Di kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 28 orang, Kamis [6/4] sekitar jam 21.00 WIB di empat lokasi berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Jakarta," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Jumat (7/4).

Berikut nama 28 orang yang terjaring OTT KPK perdana pada tahun ini:

  1. Muhammad Adil, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-sekarang;
  2. Bambang Suprianto, Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti;
  3. Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Mutmainnah;
  4. Suardi, Kadis Pendidikan Pemkab Kepulauan Meranti;
  5. Eko Setiawan, Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Kepulauan Meranti;
  6. Tengku Arifin, Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pemkab Kepulauan Meranti:
  7. Piskot Ginting, Plt. Kasatpol PP Pemkab Kepulauan Meranti;
  8. Syafrizal, Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti;
  9. Said Amir, Plt. Kadis Perikanan Pemkab Kepulauan Meranti;
  10. Marwan, Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti;
  11. Fajar Triasmoko, Plt Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti;
  12. Ahmad Safii, Plt. Kadiskominfo Pemkab Kepulauan Meranti;
  13. Muhlisin, Kepala BPSDM Pemkab Kepulauan Meranti;
  14. Ifwandi, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Kepulauan Meranti;
  15. Sukri, Plt. Kadis Sosial Pemkab Kepulauan Meranti;
  16. M. Khardafi, Plt. Sekwan;
  17. Dahliawati, Bendahara BPKAD;
  18. Istiqomah, Kabid Aset BPKAD;
  19. Dita Anggoro, Staf BPKAD;
  20. Sujardi, Staf Administrasi;
  21. Angga Dwi Pangestu, Ajudan Bupati;
  22. Restu Prayogi, Ajudan Bupati;
  23. Masnani, Aspri Bupati;
  24. Fadlil Maulana, Ajudan Bupati;
  25. Tarmizi, Kabag Umum;
  26. Mardyansyah, Mantan Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti;
  27. M Fahmi Aressa, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau;
  28. Reza, Swasta/ pemilik PT Tanur Mutmainah (TM).

Adapun OTT pada Kamis pekan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dengan adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara. Atas informasi itu, KPK bertolak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Di sana, KPK mendapatkan informasi adanya perintah Bupati Meranti untuk mengambil uang setoran dari para Kepala SKPD melalui ajudannya.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, KPK kemudian mengamankan Kepala BPKAD dan Kabag Umum, kemudian meminta keterangan dari mereka. Berdasarkan keterangan mereka, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan Bupati yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar.

"Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada di dalam rumah dinas," cerita Alex. Selain itu, turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada Bupati melalui Kepala BPKAD.

Sementara itu, di wilayah Pekanbaru, KPK menangkap seorang auditor muda BPK dan ditemukan uang tunai Rp1 miliar yang merupakan total uang yang diberikan Bupati untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

"Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 miliar," jelasnya.

Terhadap Bupati Meranti, KPK melakukan penahanan terhadapnya selama 20 hari ke depan dari 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023.

Adil dan Kepala BPKAD ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan tersangka auditor tersebut di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Dalam pusaran kasus tersebut, Adil disangkakan sebagai pemberi dan penerima suap masing-masing dalam klaster kasus yang berbeda. Kemudian, Fitria Nengsih disangkakan sebagai pemberi suap, dan M Fahmi Aressa sebagai penerima suap.

Khususnya terkait dengan Adil, Bupati aktif periode 2021-2024 itu diduga menerima uang sekitar Rp26,1 miliar.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," terang Alex. (*)

Tags : bupati kepulauan meranti muhammad adil, bupati meranti jadi tersangka, bupati m adil kena ott, bupati m adil kena ott minta maaf karena khilaf,