News Daerah   2026/07/13 14:54 WIB

Walhi dan Yayasan Indonesia Cerah Lihat Proyek PLTU Siak Mangkrak, 'karena Setengah Hati untuk Beralih ke Energi Terbarukan'

Walhi dan Yayasan Indonesia Cerah Lihat Proyek PLTU Siak Mangkrak, 'karena Setengah Hati untuk Beralih ke Energi Terbarukan'

SIAK - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau dan Yayasan Indonesia Cerah mengusulkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara Koto Ringin, Kabupaten Siak, Riau, yang mangkrak hampir dua dekade, jadi sumber pembangkit energi bersih dan terbarukan, bersumber matahari (surya).

"Proyek PLTU di Siak mangkrak."

“Kami ingin bantu Pemkab Siak cari pilihan atau alternatif, agar aset ini tidak terhenti dengan menggunakan peluang yang ada. Pemerintah daerah harus berperan dan kontribusi dalam kebijakan transisi energi berkeadilan,” kata Ahlul Fadli, Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Riau.

Mereka sampaikan itu pada sejumlah pejabat Siak, akhir Mei.

Kedua lembaga ini menawarkan dua sumber energi bersih untuk menggantikan aset PLTU Koto Ringin yang terbengkalai itu yakni pembangkit listrik energi surya dan hibrid, gabungan surya dan bersumber air (mini hidro).

Data Global Horizontal Irradiation (GHI) mencatat potensi energi surya di Siak, berkisar antara 1.580-1.657 kWh/m2/tahun.

Angka ini tergolong baik dengan estimasi kapasitas antara 18%-18,9% jadi perlu  PLTS sekitar 23,3 MWp untuk menghasilkan energi listrik 36.792 MWh per tahun,  setara kapasitas PLTU Koto Ringin 2×3,5 megawatt (MW) itu.

Lahan pun hanya 24,2 hektar, lebih sedikit ketimbang areal PLTU Koto Ringin saat ini, 30 hektar.

Kondisi itu makin memperkuat argumen PLTS merupakan alternatif pembangkit efisien secara spasial dan lebih ramah lingkungan.

Dari segi investasi, proyek PLTS 23,3 MWp akan memerlukan estimasi capital expenditure (capex) antara US$16,31 juta–US$20,97 juta,  kurs Rp16.500, dengan biaya  Rp269 miliar-Rp346 miliar.

PLTU, katanya, memang lebih konsisten menghasilkan daya listrik sepanjang waktu. Jadi, untuk menggantikan fungsi PLTU secara penuh, PLTS harus harus punya battery energy storage system (BESS).

Lain lagi disebutkkan Sartika Nur Shalati, Peneliti Yayasan Indonesia Cerah. Kebutuhan daya pada malam hari sekitar 6 MW, selama 12 jam, energi  harus tersedia mencapai 72 MWh dengan  memperhitungkan batas kedalaman pengosongan baterai 80%, maka kapasitas BESS terpasang perlu sekitar 90 MWh.

Secara keseluruhan, investasi pembangunan listrik tenaga matahari memang sangat besar. Kalau gabung biaya PLTS 23,3 MWp dengan  BESS, maka perlu dana Rp714-Rp791 miliar.

“Sehingga menyisakan ruang cukup luas untuk pengembangan lanjutan atau fungsi pendukung lainnya,” kata Sartika Nur Shalati.

“Jadi dua kali lipat dibanding dengan pembangunan PLTS saja,” kata Tika, sapaan akrabnya.

Untuk sistem hibrid antara PLTS plus baterai dan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) juag memungkinkan.

Produksi listrik PLTM lebih stabil dan dapat beroperasi sepanjang hari, bergantung pada debit sungai.

Menurut dia, PLTM dapat menjadi pembangkit dasar yang menutup celah waktu produksi yang tak dapat PLTS penuhi, terutama pada malam dan cuaca mendung.

PLTM dapat memanfaatkan Sungai Siak. Debit bulanan rata-rata sungai ini 575 meter kubik per detik pada bulan basah dan 123 meter kubik per detik bulan kering.

Selain itu, ada Sungai Mandau. Hulu sungai ini merupakan rawa dan kubah gambut. Karakternya berperan penting bagi penyediaan air tanah.

“Kita mencari potensi yang ada di Siak. Ternyata hidro. Saya ingat, Riau salah satu provinsi banyak sungai. Kenapa kita tidak lihat sungai sebagai salah satu sumber energi?”

PLTM tak perlu waduk besar. Cukup dengan memanfaatkan tinggi muka air dan debit alami sungai buat hasil daya listrik berkelanjutan.

Potensi PLTM di Sungai Siak mencapai 2 MW dengan skenario rendah. Artinya, dengan kapasitas itu  mampu hasilkan energi sekitar 6.000 MWh per tahun.

Dengan begitu, sisa energi yang mesti terpenuhi lewat PLTS menjadi 30.660 MWh per tahun, atau  hanya 19,5 MWp, jika menggunakan sistem hibrida.

Investasi PLTM juga relatif rendah. Hanya Rp 500 juta per 100 kilowatt. Begitu juga biaya operasi pemeliharaan.

Dengan kapasitas 2 MW, estimasi biaya sekitar Rp10 miliar.

Singkatnya, kombinasi sistem PLTS, BESS dan PLTM mampu penuhi kebutuhan listrik tahunan  36.792 MWh yang andal 24 jam.

Penggabungan ini juga menghemat investasi awal, berkisar  Rp383,7 miliar-Rp448,1 miliar. Lebih kurang separuh dari total biaya PLTS baterai.

Sejumlah pejabat Pemkab Siak yang hadir, merespon positif hasil kajian Walhi Riau dan Cerah.

Mahadar, Sekretaris Daerah, mengatakan,  solusi itu sejalan dengan pembangunan energi yang mengedepankan prinsip berkelanjutan, inklusif dan tidak meninggalkan siapa pun.

“Ini jadi tolok ukur,” katanya.

Transisi energi, katanya, bukan hanya soal peralihan dari fosil ke energi terbarukan, tetapi menyangkut aspek sosial, ekonomi dan keadilan bagi masyarakat.

Karena itu, perlu jaga stabilitas ekonomi daerah, memastikan kapasitas dan keterampilan tenaga kerja, sehingga peluang kerja sektor hijau betul-betul dapat masyarakat nikmati.

“Tak kalah penting, kelompok rentan. Mereka harus dapat perlindungan dan akses manfaat dari kebijakan dan proses transisi energi yang akan dilaksanakan.”

Kemudian, kolaborasi dunia usaha, pemerintah pusat dan mitra pembangunan, merupakan kunci dalam keberhasilan.

Menyoal status aset PLTU Koto Ringin, Mahadar, ingin optimalisasi dengan efisiensi tinggi, dan pengurangan dampak lingkungan.

Pemanfaatan kembali, katanya, harus betul-betul menerapkan teknologi lebih bersih dan mengendalikan emisi.

“Karena itu, perlu penyusunan peta jalan jangka panjang untuk pengurangan ketergantungan pada PLTU berbasis batubara.”

Pembangunan PLTU Koto Ringin mulai 2007 tetapi mangkrak.

“PLTU itu memang tidak pernah berfungsi sama sekali. Mulai belum ada listrik di kampung ini, sampai sekarang setelah listrik menyala. Di sini, sudah merata listrik, sekitar 10 tahun lalu,” kata Amril, warga sekitar pembangkit.

Rencananya, dua turbin mereka mengalirkan daya 5,6 MW. Pembangunan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak, Rp91,6 miliar.

PT Modaco Enersys, kontraktor proyek, berhenti mengerjakan setelah dua tahun berjalan.

Modaco, hanya menyelesaikan lebih kurang 80% pekerjaan. Dengan berbagai kendala, salah satunya karena perubahan kurs mata uang dollar terhadap rupiah.

Perusahaan ini minta penyesuaian harga atau nilai kontrak.

Perselisihan Pemkab Siak dan Modaco sempat berlanjut ke meja hijau, antara 2010-2013.

Ujungnya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1272/K/Pdt/2013, menyatakan, Modaco tak terbukti lalai menjalankan kewajiban sebagai pelaksana proyek.

Sekitar 2024, Modaco pernah melayangkan somasi tiga kali, ke Alfedri, Bupati Siak, waktu itu. Ini terkait uang jaminan Rp4,6 miliar yang Pemerintah Siak minta selama persidangan berlangsung.

Duit itu masuk ke kas umum daerah Siak.

Sebetulnya, Alfedri tidak asing dengan PLTU Koto Ringin.

Ketika proyek pembangkit batubara ini lelang hingga  mangkrak, dia sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siak.

Mongabay pernah mengirim pesan konfirmasi dan permohonan wawancara melalui nomor kontak WhatsApp Alfedri,  Desember 2025.

Permohonan serupa juga lewat pesan langsung ke akun Instagram pribadinya,  3 Juni 2026. Dia tak kunjung merespons.

Upaya konfrimasi ke Modaco juga Mongabay lakukan ke kuasa hukumnya, Agus Ferryanto, lewat pesan ke profile linkedin Kantor Hukum Fenco Lawyers Ferryanto and Co.

Dia pernah bicara ke publik ihwal perselisihan kliennya dengan Pemkab Siak. Namun tetap tidak ada respons.

Dua tahun setelah PLTU Koto Ringin terbengkelai, sepucuk surat dari PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) masuk ke Pemkab Siak, sekitar November 2010.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini menawarkan kerjasama bisnis energi listrik.

Pemkab Siak merespons tawaran itu tiga bulan setelahnya.

Dalam satu pertemuan ekspos di rumah dinas bupati pada Februari 2011, tercapai kesapakatan. Pemkab Siak menyerahkan seluruh aset PLTU Koto Ringin ke PIR.

Secara legal, Pemerintah Siak baru menyerahkan aset PLTU Koto Ringin—tanah maupun bangunan—berdasarkan Perda Nomor 2/2011.

Hasil perhitungan Kantor Jasa Penilaian Publik RN Adnan, mencapai Rp67,6 miliar. Langkah ini sebagai dasar penyertaan modal sekaligus awal mula Pemerintah Siak memiliki saham di PIR.

Setelah serah terima aset,  PIR jalin kerjasama dengan PT Zug Industry Indonesia (Zug), Juli 2011.

Keduanya membentuk perusahaan patungan bernama PT Riau Power Dua (RPD).

Masing-masing menyertakan modal Rp70 miliar dan Rp80 miliar. PIR dapat suntikan dana dari Bank Muamalat Indonesia.

Dalam laporan kronologi yang Mongabay peroleh dari PIR, RPD  harus menyelesaikan pembangunan PLTU Koto Ringin dalam 10 bulan. Kenyataannya, molor.

Setelah jatuh tempo 28 Februari 2012, Pemkab Siak menyurati  PIR.

Dalam surat balasan  PIR, perusahaan daerah ini belum bisa mengeluarkan sertifikat kepemilikan saham karena 30 hektar areal PLTU Koto Ringin belum besertifikat.

Kemudian, berdasarkan hasil rapat bersama PLN Wilayah Riau-Kepulauan Riau, perjanjian jual beli listrik PLTU Koto Ringin 2×3,5 MW tidak bisa lewat prosedur Independen Power Producer (IPP), sebab tidak masuk kategori exces power alias kelebihan daya.

Karena itu, skemanya PT Siak Pertambangan Energi (SPE), BUMD Siak, harus membeli listrik setelah pembangkit beroperasi.

Syaratnya, SPE harus menyerahkan bank garansi senilai Rp200 miliar ke PIR sebagai jaminan pembelian listrik dalam kurun waktu 15 tahun.

Masalahnya, PLTU Koto Ringin tak kunjung rampung. Bank Muamalat Indonesia juga enggan mencairkan sebagian dana.

Alasan lain, PIR tak kunjung memenuhi beberapa persyaratan, seperti perjanjian kerjasama penjualan listrik ke PLN. Selain itu, Zug justru menghentikan pembangunan sejak pertengahan 2014.

Muhammad Suhandi, Direktur PIR mengatakan,  hubungan Riau Power Dua dan Zug juga tengah ada masalah.

“Yang menjalankan proyek PLTU itu sebenarnya Zug. Uang yang diterima PIR dari Bank Muamalat diberikan ke Zug.”

Andi, panggilan karibnya, menyebut pembiayaan Bank Muamalat Indonesia terhadap proyek PLTU Koto Ringin pada Riau Power Dua telah mengalir Rp52 miliar.

Sisanya, tak bisa keluar karena sejumlah kendala persyaratan dan kemajuan proyek.

Sebagai proyek gagal, PLTU Koto Ringin tak luput dari pantauan penegak hukum. Terbaru, kata Andi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tengah mengumpulkan informasi.

Korps Adhiyaksa itu, minta PIR buat kronologi keterlibatan dalam proyek tersebut.

“Kalau saya baca-baca, memang PIR sendiri yang menawarkan diri untuk melanjutkan pembangunan.”

Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum, pada 3 Juni, bilang, belum ada informasi terkait PLTU Koto Ringin, yang masuk ke Kejati Riau.

Sebaliknya, andai Kejati Riau, menemukan pelanggaran hukum terhadap proyek PLTU Koto Ringin, Andi berwacana mengusulkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengeluarkan Pemkab Siak dari salah satu pemegang saham PIR.

Alasannya, aset yang Pemkab Siak serahkan sebagai penyertaan modal tidak pernah produktif. PIR tetap memberi deviden atau keuntungan tiap tahun berdasarkan nilai aset.

“Nah. Secara hukum itu bagaimana?”

Heriyanto, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Siak tak menjawab.

Gagalnya proyek pembangkit listrik, bukan hal baru di Indonesia. Catatan Center of Economic and Law Studies (Celios), pada 2021, tercatat 34 PLTU mangkrak.

Sebagian besar berada di Sulawesi dan Kalimantan. Dua provinsi yang rasio elektrifikasi sebenarnya sudah tinggi, rata-rata mencapai 94%-99%.

Meski masih ada desa belum teraliri listrik, namun peruntukan sebagian besar PLTU itu bukan buat pemerataan distribusi bagi masyarakat. Melainkan pemenuhan kebutuhan industri besar.

Adanya over supply listrik di beberapa periode, baik di Sulawesi maupun Kalimantan memperkuat temuan ini.

“Sulawesi sendiri pernah mencatat reserve margin (cadangan daya listrik) sampai 58 % pada tahun 2020,” jelas Atina Rizqiana, Peneliti Celios.

Menurut Kiki, panggilan akrabnya, kegagalan itu menunjukkan kesalahan dalam prioritas pembangunan PLTU, saat ini.

Basisnya hanya berdasarkan kebutuhan industri bukan untuk mencapai pemerataan akses listrik.

PLTU, katanya, juga hanya business as usual. Tidak heran, jika hitung-hitungannya soal bisnis, bukan lagi perkara bagaimana mengatur sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat.

Dia nilai,  proyek PLTU itu kebijakan keliru. Terutama terkait skema take or pay, yang  akhirnya hanya menguntungkan pengusaha, justru merugikan negara. Apalagi, sebagian besar PLTU mangkrak justru punya PLN.

“Mangkraknya PLTU pada akhirnya hanya merugikan negara dan masyarakat yang rumah, lahan, berikut penghidupannya, sudah diambil alih oleh proyek. Pada akhirnya tidak berakhir kemana-mana.”

Kegagalan pembangunan PLTU, juga karena tidak adanya kebijakan monitoring yang baik. Mulai dari perencanaan, pembangunan hingga operasional pembangkit.

Membuat pembangunan PLTU serampangan dan potensi risikonya semakin besar. Termasuk terkait indikasi korupsi.

Umi Ma’rufah, Manajer Pengembangan Program dan Kajian Walhi Riau, sependapat. Gagalnya pembangunan PLTU Koto Ringin menggambarkan perencanaan yang tidak matang, dan menguatnya perilaku korupsi di level pemerintahan daerah.

“Kerugian terbesar justru ada pada masyarakat, baik lokal maupun secara umum,” ungkapnya.

Menurut Umi, masyarakat lokal seharusnya tidak perlu melihat perubahan lingkungan akibat pembangunan PLTU Koto Ringin.

Sementara masyarakat umum, pastinya merasa rugi karena pajak yang dibayarkan, selama ini ternyata disalahgunakan oleh para pengurus negara.

Dia sarankan penghentian permanen pembangunan PLTU Koto Ringin. Sebab, pembangkit listrik berbahan baku batu bara tidak sesuai dengan komitmen Indonesia mengurangi konsumsi energi kotor dalam rangka menekan emisi global.

Muhammad Suhandi pun mengaku tak tertarik lagi buat meneruskan proyek PLTU Koto Ringin sampai operasi.

Dia telah konsultasi pada beberapa pihak yang mengerti urusan pembangkit batu bara. Kesimpulannya, pembangkit itu tidak akan efisien karena teknologinya sudah ketinggalan.

“Paling yang bisa dimanfaatkan cuma lahannya. Uang pun tak ada lagi untuk biaya penjaganya". (*)

Tags : Walhi dan Yayasan Indonesia Cerah, Proyek PLTU Siak Mangkrak, batubara, statistik, ekonomi dan bisnis, transisi energi, riau, sumatera, News Daerah,