Artikel   2026/09/01 12:4 WIB

Warga Kesulitan Beraktivitas karena Kabut Asap Sangat Mengganggu

Warga Kesulitan Beraktivitas karena Kabut Asap Sangat Mengganggu

KABUT ASAP dikeluhkan warga Kota Pekanbaru. Kondisi udara yang kabur terasa mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pada pagi hari ketika orang tua mulai mengantar anak ke sekolah.

Minimnya peluang hujan di Kota Pekanbaru membuat warga khawatir kabut asap akan kembali bertahan.

Keluhan juga muncul karena sejumlah anak sekolah dasar sudah kembali menjalani pembelajaran tatap muka.

Marisa, warga Marpoyan Damai mengakui kabut asap masih terlihat saat dirinya mengantar anak ke sekolah pada Selasa pagi. Kondisi tersebut bahkan membuat matanya terasa perih.

“Iya nih, tadi antar anak sekolah kabut asapnya masih ada. Soalnya bikin perih mata,” kata Marisa, Senin (31/8).

Menurutnya, kondisi seperti ini membuat masyarakat kembali khawatir, terutama bagi anak-anak yang harus beraktivitas di luar rumah untuk pergi dan pulang sekolah.

Ia berharap pemerintah kembali mengambil langkah untuk mengantisipasi kabut asap, salah satunya dengan melakukan modifikasi cuaca agar hujan turun di wilayah Pekanbaru.

“Kalau bisa pemerintah kembali melakukan modifikasi cuaca. Kami berharap ada hujan supaya kabut asap ini bisa hilang,” katanya.

Marisa menilai turunnya hujan sangat dibutuhkan saat ini.

Selain dapat membantu mengurangi kabut asap, hujan juga diharapkan membuat kondisi udara lebih nyaman bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang sudah kembali bersekolah secara tatap muka.

Kondisi cuaca yang minim hujan di Pekanbaru membuat kabut asap masih menjadi perhatian warga.

Masyarakat berharap hujan segera turun agar udara kembali bersih dan aktivitas, termasuk kegiatan sekolah, dapat berlangsung dengan lebih nyaman.

Bahkan, beberapa warga Riau mendatangi Komnas HAM.

Mereka ingin mengadu kabut asap yang menyebabkan warga kesulitan beraktivitas dan mengalami gangguan kesehatan.

Kebakaran hutan dan lahan ini berdampak panjang, dari sekolah diliburkan, banyak orang terserang penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Mereka menilai, kejadian ini telah merenggut HAM warga, terutama hak lingkungan sehat.

“Kami dari Gerakan Rakyat Riau Melawan Asap ke Komnas HAM karena telah terjadi pelanggaran hak hidup bebas dari pencemaran asap. Kami di Riau, selama sebulan tiap hari bernapas dengan udara beracun,” kata Helda Khasmy, aktivis Serikat Perempuan Indonesia (Seruni).

Kabut asap menyita anak-anak tak sekolah.

Kegiatan ekonomi lumpuh. Namun, tak ada proses evakuasi dari pemerintah bagi kelompok rentan.

Baik anak-anak, ibu hamil dan menyusui, serta manula. Evakuasi hanya inisiatif warga.

“Itupun hanya segelintir. Bagi warga mampu, mereka mengevakuasi keluarga ke Bukit tinggi atau Padang. Masih banyak warga tetap bertahan di tengah kepungan asap.”

“Kami menuntut pemerintah menindak tegas dan penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan,” katanya. 

Helda mengatakan, kebakaran terulang tiap tahun karena pola penguasaan tanah tak berpihak pada masyarakat lokal.

Lahan banyak didistribusikan pada perkebunan besar dan HTI. Imbasnya, kanalisasi membuat lahan gambut kering dan rentan terbakar.

“Ini karena monopoli lahan gambut Riau. Kami meminta pemerintah menghentikan monopoli penguasaan lahan, audit izin-izin pemanfaatan lahan.”

“Hutan Riau harus ditata kembali. Kalau tidak, kami tak akan pernah bebas dari asap. Apakah ini yang akan kami wariskan ke anak cucu? Tata kelola hutan harus jadi landasan."

Ade mengalami pengalaman buruk karena asap kebakaran hutan dan lahan. Saat melahirkan, bayinya harus dirawat intensif karena sakit pernapasan.

Kebakaran asap, katanya, bukan lagi menjadi bencana daerah, tetapi nasional.

Proses penyelesaianpun,  harus terintegrasi antara pemerintah daerah dan pusat agar kejadian tak terulang.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, kebakaran yang menimbulkan asap itu ada hak-hak masyarakat terganggu, yakni, hak lingkungan sehat dan kesehatan.

Komnas HAM akan mempelajari dokumen-dokumen dan segera menerjunkan tim ke Riau dan daerah lain yang terserang asap.

Setelah itu, Komnas HAM akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

“Evakuasi warga tanpa difasilitasi pemerintah. Mestinya pemerintah segera evakuasi, terutama bagi kelompok rentan.”

Pemerintah, katanya,  juga harus menyediakan fasilitas pendidikan di ruang tertutup agar pendidikan dan ruang bermain anak tidak terganggu.

”Diharapkan dengan kasus ini pemerintah menata ulang dan ada penegakan hukum sungguh-sungguh dan jujur,” katanya.

Roichatul Aswidah, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM mengatakan, terjadi pelanggaran serius pemerintah karena ada pembiaran.

“Pemerintah melanggar. Pemkab dan pemprov memiliki kewenangan tapi tidak dilakukan. Ada hal mendasar tak dilakukan pemerintah.”

Pemerintah, katanya, tidak menjalankan kewajiban untuk berupaya maksimal mengatasi masalah ini padahal asap terjadi bertahun-tahun.

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga ikut berkomentar.

Menurut dia, selain pemerintah, perusahaan yang membakar hutan harus ikut bertanggung jawab menanggung biaya kesehatan masyarakat dan kerugian lain.

Masa’ bencana langganan tiap tahun? Tiap tahun sudah ada pemantauan. BMKG ada ramalan. Harusnya bisa persiapan atau alternatif. Sudah tau ada kemarau dan lahan gambut mudah terbakar, kenapa boleh kanalisasi?”

Seharusnya, kata Sandra, pemerintah bisa mengelola titik-titik rawan dengan baik sebelum kemarau.

Dia merujuk UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang jelas mengatur peran pemerintah di setiap tingkatan. (*)

Tags : asap, hutan, kebakaran hutan, komnas ham, lahan, lahan gambut, riau,