Sorotan   2020/03/03 11:05 WIB

Pembangunan Jalan Tol Zalimi Masyarakat Suku Sakai

Pembangunan Jalan Tol Zalimi Masyarakat Suku Sakai

PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Masyarakat yang tergabung pada persukuan Ninik Mamak, Batin So Lapan Desa Sibangar dan Desa Harapan Baru, Kecamatan Batin So Lapan, Bengkalis, Riau merasa dizalimi terkait pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai pada seksi atau jalur III-IV Duri-Dumai.

Terzalimi akibat pembangunan jalan tol melewati kampung dan lahan persukuan adat Suku Sakai, namun bukan berarti warga di Batin Persukuan itu anti terhadap pembangunan, kata Ir Ganda Mora MSi dari Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARAJP), Selasa (4/3/2020) tadi ini.

Datuk Puyan, salah seorang tetua ninik mamak Batin So Lapan menjelaskan bahwa pembangunan jalan tol persis di lahan persukuan memang belum dihuni rumah penduduk persukuan, hanya ditumbuhi sawit milik PT Murini Wod Indah Industri, sawit milik perusahaan itu menggunakan lahan kami tak ada memberi ganti rugi selama lebih dari 15 tahun, bahkan tak juga mengikutsertakan kami sebagai anggota pola KKPA/mitera, kata dia.

Masyarakat persukuan Ninik Mamak terzalimi, lahan diserobot malah kembali terimbas oleh pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai

Menurutnya, pembangunan tol melalui lahan ninik mamak yang kini sudah ditumbuhi kebun sawit minta pembebasan lahan diberikan pada pemilik ulayat. Rata-rata lahan yang dibangun jalan tol tersebut merupakan tanah milik bersama atau kaum persukuan yang tidak dapat dijual atas persetujuan satu kepala keluarga. Luasnya ada 150 hektar yang kini masuk pada HGU perusahaan (PT Murini Wood Indah Industri), ujar Datuk Puyan memperkirakan lahan itu beromset Rp100 miliar.

Pernyataan Datuk Puyan ditekankan kembali oleh Ganda Mora yang mengaku diberi kuasa dalam persoalan ini, bahwa pihak perencana pembangunan, sebut Ganda telah melakukan pematokan rencana rute pembangunan tanpa sepengetahuan warga. Jalan tol yang melewati lahan ninik mamak mengakibatkan semakin tak jelasnya harta benda milik mereka, sebutnya.

Setelah divalidasi pihak BPN Bengkalis menetapkan pembayaran malah diberikan pada PT Murini Wod Indah Industri yang diperkirakan memiliki luasan lahan HGU 7.865 hektar, kita menyayangkan Eva selaku juru bayar PUBBJN Wilayah Riau mengaku sudah melakukan pembayaran pembebasan lahan perusahaan tanpa menyebutkan besaran anggarannya, kata Ganda.

class=wp-image-20476
Citera Satelit lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT Murini Wod Indah Industri

Menurutnya, lahan negara itu tak layak dibayarkan pada perusahaan, mestinya dibayarkan pada negara/masyarakat bersangkutan. Apa dasar pembayaran diberikan pada perusahaan yang berdalih hasil dari validasi pihak PUBBJN itu, tanya Ganda.

Dia berharap pembangunan jalan tol yang masuk pada lahan persukuan ninik mamak dapat dicari solusinya, jika tetap dibiarkan persoalan itu berlarut-larut akan menimbulkan masalah baru di tengah-tengah masyarakat, ujarnya. (rp.sdp/*)

Tags : -,