Headline Dumai   2020/03/05 10:11 WIB

Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan

Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan

DUMAI, RIAUPAGI.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memusnahkan barang bukti 170 gram narkotika jenis sabu, 300 butir pil ekstasi dan 140 gram ekstasi serbuk dengan cara diblender di halaman kantor Kejari Jalan Sultan Syarif Kasim Dumai.

Barang buktinya sabu-sabu 170 gram lebih, kemudian ekstasi serbuk 140 gram, pil ekstasi 300 butir, uang palsu, handphone, sajam dan lainnya kita musnahkan, kata Kepala Kejaksaan Negeri Dunai, Khairul Anwar pada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Selain sabu dan ekstasi barang bukti lain yang dimusnahkan yakni handphone, peralatan hisap, senjata tajam seperti golok, kapak, cangkul dan parang, uang palsu dan barang bukti lainnya.Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 49 perkara tindak pidana umum sejak Januari hingga Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2020, ujar Khairul Anwar.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo, Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Dany Andhika dan undangan lainnya. Pemusnahan narkotika di lakukan dengan cara di larutkan di dalam air lalu di blender, BB lainnya seperti alat hisap dan uang palsu dibakar, untuk handphone kita hancurkan sedangkan Sajam kita potong pakai grenda, sebutnya.

Tujuan pemusnahan, kata Khairul Anwar menerangkan, untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti seperti BB Narkoba, jadi seluruh barang bukti yang telah memiliki hukum tetap, dan pengadilan memutuskan untuk dimusnahkan maka dimusnahkan. Pemusnahan BB akan dilakukan setiap triwulan, tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan.

Sementara, wakil walikota Dumai, Eko Suharjo yang juga menyaksikan pemusnahan BB yang telah Inkracht mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memusnahkan BB Narkoba agar tidak disalahgunakan. Mari kita dukung dan bantu penegak hukum yang ada di kota Dumai, dalam menekan angka tindak kejahatan yang ada di kota Dumai khususnya peredaran narkoba, pungkasnya. (rp.san/*)

Editor: Abdulah Sani

Tags : -,