News   2020/03/16 15:34 WIB

Sakai akan Gugat Kembali PT MWII

Sakai akan Gugat Kembali PT MWII

Selama 20 tahun masyarakat tempatan Suku Sakai melalui Kepala Bathin Batuoh, Bagindo Raja Puyan berjuang lahannya dicaplok PT Murini Wood Indah Industry (MWII)

class=wp-image-21031

erusahaan PT Murini Wood Indah Industry (MWII), salah satu anak perusahaan Surya Dumai Group (First Resources) akan kembali digugat oleh masyarakat tempatan Suku Sakai melalui Kepala Bathin Batuoh, Bagindo Raja Puyan.

Ir Ganda Mora MSi yang mengaku mendapat kuasa dari Batin Batuoh Suku Sakai mengatakan pendampingnya merupakan ahli waris sebidang tanah seluas 10.000 hektar atas hak ulayat masyarakat Suku Sakai di wilayah Bengkalis, Riau tersebut, Kepala Bathin Batuoh, Bagindo Raja Puyan merasa tidak pernah melakukan peralihan hak atas tanah itu untuk dijadikan kebun sawit oleh perusahaan maupun kepada pihak manapun.

Menurutnya, MWII dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Perusahaan perkebunan sawit itu sengaja menguasai lahan milik Suku Sakai. Penggugat (Datuk Puyan) mengaku lahan dicaplok selama 20 tahun. Dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan kembali gugatan atas lahan 10.000 Ha yang dikuasai MWII. Ini final, tanpa ada perundingan lagi, selain itu perusahaan selama ini tidak juga melakukan pola mitra. Pengakuan warga Suku Sakai saat ini sudah cukup menderita atas pencaplokan terjadi tanpa seizin Datuk Batuoh, mereka tak lagi memiliki ladang untuk menyambung hidup anak kemanakan, sebut Ganda mengulang pengakuan Bagindo Raja Puyan.

Namun satu sisinya Datuk Puyan mengaku, ada upaya pihak-pihak tertentu mengajak perundingan agar dapat menyelesaikan persolan lahan yang dicaplok tersebut dengan melakukan musyawarah melalui Lembaga Adat, Datuk Puyan telah menegaskan tanpa ada lagi musyawarah atau perundingan menyangkut persoalan marwah dan masa depan anak kemanakan Bathin Batuoh, ulang Ganda dari Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA-JP) ini.

Suku Sakai melalui Datuk Puyan menuntut hak, karena memang tidak pernah ada peralihan hak atas tanah tersebut. Hingga MWII sampai kini masih mengelola lahan itu yang dijadikan kebu sawit, akhirnya lokasi di mana aset Suku Sakai berada yang kini telah berubah jadi kebun sawit, tutur Ganda, Rabu (17/3).

Dalam berkas gugatan pertama kemarin itu, kata Ganda Puyan memerjuangkan haknya sejak 10 tahun terakhir atas lahan yang dicaplok pertama melakukan gugatan Perdata Nomor 06/PDT.G/2008/PN.DUM, tanggal 20 Februari 2008 terhadap lahan 2.100 hektar (masuk pada kawasan hutan konfersi) dikelola MWII tanpa pelepasan hutan dan tanpa memilik Hak Guna Usaha (HGU).

Gugatan pertama itu hasilnya dinyatakan NO (Niet Onytvankelijkverklarard) disebabkan objek perkara ulayat yang menjadi gugatan adalah 10.000 hektar. Karena yang digugat 2.100 hektar sehingga Majelis Hakim berpendapat objek gugatan tidak jelas oleh karena penggugat tidak menjelaskan batas-batas tanah ulayat seluas 2.100 tersebut yang ada hanya batas tanah seluas 10.000 hektar bukan 2.100 ha, kata Ganda.

Satu sisinya, kata Ganda, pihak perusahaan melakukan banding sampai PK (Peninjauan Kembali) karena tidak menerima putusan NO Pengadilan Dumai. Namun hasilnya pihak Mahkamah Agung (MA) menolak hasil banding perusahaan itu. Tapi putusan MA belum membuat Datuk Puyan bernapas lega. Demi memperjuangkan tanahnya yang sudah didirikan kebun sawit permanen, untuk itu akan dilakukan upaya gugatan kedua.

Gugatan pertama diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai diperkuat karena dasar kepemilikan tanah ulayat yang diterbitkan berdasarkan peta renkotruksi batas tanah ulayat Batin So Lapan Suku Sakai Botuah berdasarkan piagam perjanjian (Besluit), Kerajaan Siak Sri Indrapura dengan Gouverlemen Hindia Nederland (Kerajaan Hindia Belanda) 28 Februari 1940 bersamaan hari 15 Muharam 1859, terang Ganda Mora. Kami akan memasukan berkas gugatan untuk ke II ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, kita sudah persiapkan. tentang materi gugatan yakni gugatan perdata atas kepemilikan lahan 10.000 hektar yang dikuasai PT MWII. Objek perkara tetap pada lahan itu dimana Suku Sakai mengalami kerugian selama 20 tahun, ungkapnya.

Sementara sejauh ini Hartono selaku Humas PT MWII dikonfirmasi baik melalui handpon meupun WhatsApp (WA) nya tak pernah menjawab. (rp.sdp/*)

Tags : -,