Hukrim   2023/03/31 12:41 WIB

6 WNI dan 9 WNA Ditahan Imigrasi Malaysia, 'karena Terlibat Sindikat Judi Online'

6 WNI dan 9 WNA Ditahan Imigrasi Malaysia, 'karena Terlibat Sindikat Judi Online'

JAKARTA - Enam warga negara Indonesia (WNI) ditahan Departemen Imigrasi Malaysia. WNI ditahan bersama seorang warga Malaysia dan sembilan warga asing lain yang diduga terlibat sindikat perjudian online.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Ruslin Jusoh mengatakan, tiga laki-laki berkewarganegaraan Indonesia, satu laki-laki dari Bangladesh, dua perempuan WNI berusia antara 25 sampai dengan 40 tahun dan tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah. Bertugas sebagai operator mesin judi, kini sudah ditahan.

Sementara satu orang warga Malaysia, menurut dia, juga ikut ditahan. Sebab diduga menjadi pengawas dan penjaga pusat perjudian tersebut.

Dikutip dari Antarariau.com, selain itu, pada operasi selanjutnya pada Rabu (29/3), sekitar pukul 22.00 waktu setempat, ia mengatakan Imigrasi juga menahan seorang laki-laki dari Bangladesh berusia 40 tahun, memiliki izin sosial lawatan suami sebab menikah dengan warga negara Malaysia.

Tersangka juga memiliki perusahaan jasa yang sudah beroperasi hampir dua tahun di Malaysia. Sebanyak enam laki-laki dari Bangladesh dan seorang perempuan WNI berusia 25-40 tahun bekerja sebagai operator mesin judi.

Dalam operasi tersebut ikut diamankan 46 komputer, 37 paspor milik individu terkait dan individu lain, selain uang tunai sebanyak 114.50 ringgit (RM) atau sekitar Rp389,08 juta yang dipercaya merupakan hasil dari aktivitas perjudian.

Ruslin menyebut sudah merujuk semua warga asing yang ditahan ke polisi. Mereka semua merupakan pendatang asing tanpa izin (PATI) sebab tak memiliki dokumen. Kini diselidiki sesuai dengan tindakan di bawah Imigrasi.

Semua warga asing ditahan untuk diselidiki mengikuti Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963. Semuanya ditahan di Depot Imigrasi. Sedangkan berdasarkan penyelidikan, mereka yang melakukan judi online justru kebanyakan warga asing. (*)

Tags : judi online, sindikat judi online, imigrasi malaysia tahan sindikat judi online,