Pekanbaru   2022/04/25 15:56 WIB

ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran Diancam Sanksi, Kata Walikota Firdaus

ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran Diancam Sanksi, Kata Walikota Firdaus
Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT

PEKANBARU - Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Pekanbaru bersinergi melakukan pengawasan penerapan kebijakan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun ini.

Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru dalam pembahasan serangkaian persiapan menjelang dan setelah peringatan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Kami melakukan koordinasi dan meminta pengawasan terkait kebijakan/aturan pemerintah pusat pada persiapan Hari Raya Idul Fitri, kepada para pimpinan DPRD Kota Pekanbaru," kata Firdaus, Senin (25/4/2022).

Firdaus menyampaikan mengenai aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru.

Sebab, hal ini juga selaras dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. "Maka, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampung atau mudik. Jangan sampai ada mobil dinas yang terbawa mudik," ujar Firdaus.

Apabila ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru hendak melaksanakan mudik Lebaran, diharapkan telah melakukan vaksinasi penguat (dosis 3) sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19. "Jika ada staf yang belum melakukan vaksinasi, harus melakukan vaksin terlebih dahulu," kata dia.

Selain itu, Firdaus memastikan, libur cuti bersama bagi para ASN sesuai aturan pemerintah pusat yang telah menetapkan libur cuti bersama tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022 dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang jatuh pada 2-3 Mei 2022.

"Setelah libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri, saya minta (ASN) tidak boleh ada yang terlambat (masuk kerja) seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar dia.

Nantinya, kata dia, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan ASN, akan diberikan sanksi sesuai (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022.

"Kalau ada temuan yang menggunakan mobil dinas, langsung diberikan peringatan dan hukuman sesuai yang tertuang di dalam SE. Sehingga, mari kita menikmati Hari Raya Idul Fitri dengan tetap menjalankan aturan yang berlaku," kata Firdaus.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi menjelaskan, koordinasi dengan Wali Kota dan jajarannya adalah salah satu bentuk komunikasi persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Kami akan melakukan pengawasan, sebagaimana hasil koordinasi mengenai aturan pemerintah pusat yang juga diterapkan di Kota Pekanbaru, seperti larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran dan pelaksanaan vaksin penguat bagi staf yang belum melakukan vaksinasi," kata dia.

Menurut dia, kebijakan Wali Kota berdasarkan aturan pemerintah pusat untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak menimbulkan kegaduhan, serta mampu menekan angka penyebaran kasus aktif Covid-19.

"DPRD Pekanbaru akan melakukan pengawasan di lapangan kepada seluruh jajaran supaya kita bisa menikmati Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan lebih hikmat," kata dia. (*)

Tags : Mobil Dinas, ASN Mudik, Larangan Mobil Dinas Mudik, Mudik Lebaran, Lebaran 2022, Idul Fitri,