BERKURBAN terlihat sederhana, beli hewan, sembelih, bagikan dagingnya. Tapi ternyata di balik ibadah yang satu ini ada ketentuan-ketentuan syariat yang cukup detail dan wajib dipenuhi agar kurbannya sah dan diterima Allah.
Banyak yang sudah berkurban bertahun-tahun tapi belum tahu bahwa ada beberapa ketentuan yang selama ini mungkin terlewat, mulai dari syarat hewan, waktu penyembelihan, hingga cara membagi dagingnya.
Nah, Rumah Zakat akan membahas ketentuan berkurban yang benar menurut syariat secara lengkap dan mudah dipahami, agar ibadah kurban tahun ini benar-benar sempurna.
Ketentuan Dasar Berkurban dalam Islam
Sebelum bicara soal hewannya, ada dua hal mendasar yang perlu dipahami dulu, siapa yang diwajibkan berkurban dan hewan seperti apa yang sah dijadikan kurban.
Siapa yang Wajib dan Dianjurkan Berkurban?
Hukum berkurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu. Sebagian ulama (Hanafi) bahkan menyebut wajib bagi yang mampu.
Yang dimaksud “mampu” adalah memiliki kelebihan rezeki setelah kebutuhan pokok terpenuhi pada hari Idul Adha dan tiga hari tasyrik. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang memiliki keluasan rezeki tapi tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat sholat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Syarat Hewan Kurban yang Sah
Tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Berikut ketentuan lengkapnya:
Jenis hewan yang boleh:
Unta, sapi, kerbau, kambing, domba
Jumlah orang per hewan:
Unta dan sapi/kerbau – untuk 7 orang
Kambing dan domba – untuk 1 orang
Usia minimum:
Unta: 5 tahun | Sapi/kerbau: 2 tahun | Kambing: 1 tahun | Domba: 6 bulan
Empat cacat yang membatalkan kurban (berdasarkan HR. Abu Dawud dan Tirmidzi):
Ketentuan Waktu dan Tata Cara Penyembelihan
Waktu dan cara penyembelihan adalah dua hal yang sering dianggap remeh tapi sebenarnya sangat menentukan keabsahan kurban.
Kapan Waktu yang Sah untuk Menyembelih?
Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan berakhir saat maghrib pada tanggal 13 Dzulhijjah (akhir hari tasyrik).
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menyembelih sebelum sholat, maka ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih setelah sholat, maka sempurnalah ibadahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Penyembelihan sebelum sholat Idul Adha tidak dihitung sebagai kurban , meski hewannya sudah dibeli dan disiapkan.
Ketentuan Penyembelihan yang Benar
Agar penyembelihan sah secara syariat, beberapa hal ini wajib dipenuhi:
Siapa yang Berhak Menerima dan Berapa Bagiannya?
Para ulama bersepakat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian:
Allah SWT berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Makanlah sebagian darinya, berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada dan orang yang meminta-minta.” (QS. Al-Hajj: 36)
Yang tidak boleh dilakukan dengan daging kurban:
Jadi, berkurban yang benar bukan sekadar menyembelih hewan, ada ketentuan hewan, waktu, cara penyembelihan, dan pembagian daging yang semuanya perlu dipenuhi agar ibadah ini sah dan bernilai maksimal di sisi Allah.
Jangan sampai semangat berkurban sudah besar tapi ada detail syariat yang terlewat tanpa disadari.
Tags : kurban, kurban hewan, sapi, unta, kerbau, kambing, berkurabn terlihat sederhana, berkurban jangan asal, berkurban jangan abai ketentuan yang benar, berkurban menurut syariat,