Headline News Daerah   2022/09/07 18:10 WIB

BOB PT BSP-Pertamina Hulu Lakukan Ganti Rugi Lahan di Areal Operasi, LMR: 'Prosesnya Sudah Sesuai Hukum'

BOB PT BSP-Pertamina Hulu Lakukan Ganti Rugi Lahan di Areal Operasi, LMR: 'Prosesnya Sudah Sesuai Hukum'
Areal operasi BOB PT BSP

PEKANBARU - Ganti rugi lahan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Badan Operasional Bersama PT Bumi Siak Pusako (BOB PT BSP-Pertamina Hulu) pada tahun 2021-2022 di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau sudah sesuai hukum. 

"Ganti rugi lahan dilakukan BOB PT BSP-Pertamina Hulu sudah sesuai hukum."

"Ketika bermukim di sebuah rumah yang berdiri di atas tanah milik negara, harus siap jika sewaktu-waktu pemerintah mengambil kembali tanah tersebut untuk keperluan umum," kata H. Darmawi Wardhana Bin Zalik Aris, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Melayu Riau (LMR) yang menanggapi mencuatnya kembali persoalan ganti rugi atas lahan milik masyarakat setempat yang berada di sekitar areal operasi BOB PT BSP ini.

 "Saya kira proses ganti rugi lahan ganti rugi atas lahan milik masyarakat setempat yang berada di sekitar areal operasi BOB PT BSP sudah mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah," sambungnya. 

Tetapi akhir-akhir ini Kepolisian Resor (Polres) Siak tengah melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas dana ganti rugi atas lahan milik masyarakat setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Siak, Tony Prawira menyampaikan saat ini penyelidikan kasus tersebut masih berlanjut, ditangani oleh unit II tipikor Satreskrim berdasarkan surat perintah nomor: Sp. Lidik/67/V/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Pihaknya mendapat laporan adanya ganti rugi atas lahan milik masyarakat setempat yang berada di sekitar areal operasi BOB PT BSP yang diduga menyalahi aturan. Atas laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidikan hingga sekarang.

Namun kembali disebutkan Darmawi mengenal tata cara ganti rugi lahan itu sudah sesuai hukum yang berlaku.

Penilaian besarnya nilai ganti rugi lahan yang diambil kembali oleh negara untuk kepentingan umum ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan.

"Jadi ada tim disitu yang dibentuk oleh pemerintah setempat untuk melakukan ganti rugi lahan masyarakat," jelasnya. 

Besaran ganti rugi lahan tersebut merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Kita bisa mengacu pada pasal 34 ayat (1) UU 2/2012," katanya.

Selanjutnya, penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik.

"Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum."

"Setelah ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, nilai ganti kerugian tersebut menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian dengan pihak pemilik tanah yang diambil kembali haknya oleh negara," sebutnya.

Namun jika tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, 'kita bisa melihat berdasarkan Pasal 5 UU 2/2012, pemilik tanah wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum," terangnya.

"Tentunya, semua terjadi kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan bersama."

Kembali tentang ganti rugi lahan kepada masyarakat yang dilakukan di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau yang dilakukan pada tahun 2021-2022, "yang bertanggunjawab dalam hal ini adalah Pertamina Hulu (Pemerintah)," terangnya.

"Jika ada pembuktian proses ganti rugi tanah ini masih menimbulkan kerugian oleh masyarakat, apakah misalnya belum dibayarkan, maka pihak Pertamina Hulu yang lebih mengetahuinya," sebut Darmawi.

Sementara status pengelolaan minyak dan gas (Migas) maupun proses ganti rugi lahan masyarakat pada masa dikelola oleh Badan Operasional Bersama (BOB) bersama PT Bumi Siak Pusako (BUMD/perusahaan Daerah) sebelum peralihan 9 Agustus 2022 masih dibawah kendali Pertamina Hulu.

Sebelumnya, Kapolres Siak, Ronal Sumaja menyampaikan pada perkara ini belum ada pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan, masih dalam tahap investigasi dan pengumpulan bukti.

"Ini tetap kita tindaklanjuti, karena dalam penyelidikan kita tidak mesti melakukan pemanggilan. Masih proses," katanya.

Untuk diketahui, BOB PT BSP-Pertamina Hulu yang sebelumnya mengelola blok Coastal Plain and Pekanbaru (CPP) saat ini sudah beralih pengelolaannya kepada PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Siak, terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2022

"Kami dapat informasi itu dari masyarakat dan dari informasi-informasi ini kemudian kami tindaklanjuti," sebutnya didepan media, Selasa (6/9/2022).

Dari hasil penyelidikan sementara, tim telah melakukan pengecekan ke lokasi sumur eksploitasi dan eksplorasi BOB PT BSP guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung penyelidikan tersebut. Namun pihak kepolisian belum memberikan keterangan secara jelas. (*)

Tags : Ganti Rugi Lahan, Kabupaten Siak, BOB PT BSP-Pertamina Hulu Ganti Rugi Lahan, News Kota,