News   2021/11/05 13:23 WIB

KPK Periksa Bupati Non Aktif Andi Putra dan Perusahaan, Akibat 'Korban Berikan Izin HGU'

KPK Periksa Bupati Non Aktif Andi Putra dan Perusahaan, Akibat 'Korban Berikan Izin HGU'
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mendalami adanya dugaan intervensi Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) dalam memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU).

PEKANBARU - KPK juga 'melirik' perusahaan sawit, PT Adimulia Agrolestari yang ikut terlibat sebagai penerima pemberian izin HGU iniPendalaman itu ditelusuri lewat pemeriksaan 10 saksi untuk tersangka Andi di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Pekanbaru pada Rabu 3 November 2021 kemarin.

"Seluruh saksi hadir dan Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya intervensi tersangka AP dalam memberikan izin HGU dengan adanya paket pemberian sejumlah uang dalam bentuk 'fee'," kaat Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers nya, Kamis (4/11).

Sejumlah 10 saksi yang diperiksa antara lain, Sri Ambar Kusumawati, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar; Umar Fathoni, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Hermen, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Tarbarita Simorangkir, Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Zulfadli, Kadis Perkebunan Provinsi Riau.

Kemudian, Febrian Indrawarman, Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau; Anton Suprojo, Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau; Ruskandi, Kasi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kab. Kuantan Singingi; Masrul, Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau; dan Risman Ali, Camat Singingi Hilir pada Kab. Kuantan Singingi.

"Juga adanya rekomendasi perizinan dari pihak tertentu pada BPN yang tidak selayaknya dijadikan persyaratan pengajuan HGU dimaksud," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.

Satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar. Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra. Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.

Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut. Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta. Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp200 juta pada 18 Oktober 2021. (*)

Tags : Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK Periksa Bupati Non Aktif Andi Putra, Bupati Kuansing Korban Izin HGU, Riau, News, KPK Dalami Keterlibatan Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra,