PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Perombakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak cukup dinilai dari perubahan posisi dan struktur organisasi.
Kinerja pejabat baru dalam merealisasikan program pemerintah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi tolok ukur penting setelah Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho merotasi dan melantik 17 pejabat, Senin 26 Oktober 2026.
Anggota DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mendukung langkah evaluasi dan rotasi tersebut.
Namun, ia berharap pergantian jabatan benar-benar berdampak pada efektivitas pemerintahan, bukan sekadar penataan birokrasi.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, kepala daerah memiliki kewenangan untuk menentukan pejabat yang dinilai mampu mendukung visi dan program pemerintahan bersama wakil walikota.
"Pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru itu merupakan hak dan kewenangan walikota. Beliau yang mengetahui siapa pejabat yang bisa mendukung program-program pemerintahannya," ujar Sabarudi, Selasa (27/10).
Sabarudi menilai, keberhasilan rotasi jabatan seharusnya tidak berhenti pada pelantikan dan penempatan pejabat di posisi baru.
Setiap pejabat dituntut mampu menerjemahkan target kepala daerah menjadi program kerja yang terukur dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya kedekatan pejabat dengan masyarakat agar kebijakan pemerintah tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga menjawab persoalan yang dihadapi warga.
"Yang kita harapkan, pejabat-pejabat yang dilantik ini betul-betul bisa mendukung program walikota dan wakil walikota, dekat dengan masyarakat, serta mampu menerjemahkan target yang sudah ditetapkan," katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan pelaksanaan program dan kualitas pelayanan publik sebagai pekerjaan rumah bagi pejabat yang baru menerima amanah.
Masyarakat pada akhirnya membutuhkan hasil nyata dari birokrasi, mulai dari pelayanan yang lebih cepat hingga pelaksanaan program pemerintah yang tepat sasaran.
Karena itu, hasil evaluasi terhadap pejabat idealnya tercermin dalam peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), bukan semata-mata perubahan jabatan.
Sabarudi memahami bahwa evaluasi merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah untuk menilai kinerja aparatur dan menentukan pejabat yang perlu diganti maupun dipertahankan.
Ia menyebut evaluasi dapat dilakukan secara berkala, termasuk setiap enam bulan, sesuai dengan penilaian yang dilakukan wali kota terhadap masing-masing pejabat.
"Kalau wali kota melakukan evaluasi setiap enam bulan, tentu wali kota yang mengetahui apa saja yang dievaluasi dan bagaimana hasilnya. Ada pejabat yang diganti, ada juga yang dipertahankan. Itu berdasarkan penilaian beliau," ujarnya.
Meski mendukung kewenangan kepala daerah, Sabarudi berharap setiap keputusan promosi maupun rotasi jabatan tetap berorientasi pada peningkatan efektivitas pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Agung Nugroho melantik 17 pejabat di Aula Lantai 6 Kompleks Perkantoran Pemko Pekanbaru, Tenayan Raya, Senin (26/10/2026).
Dari jumlah tersebut, empat pejabat menempati posisi baru pada jabatan strategis di lingkungan Pemko.
Perubahan susunan pejabat tersebut diharapkan memperkuat kinerja birokrasi dan mempercepat pelaksanaan program prioritas Pemko Pekanbaru. (rp.ind/*)
Tags : rotasi pejabat, dewan dukung rotasi pejabat, pekanbaru, rotasi pejabat tidak hanya untuk perubahan posisi dan struktur organisasi ,