PEKANBARU - Dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Indragiri Hulu ((Inhu), Riau.
Praktisi hukum, Alhamran Ariawan mengkritik keras dugaan pengelolaan kebun sawit di luar HGU oleh perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ketika diminta tanggapannya terkait dugaan pengelolaan kebun sawit oleh PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) di luar HGU, menurutnya, persoalan itu bukan lagi sekadar isu liar karena telah beberapa kali dibahas dalam forum resmi, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pengecekan lapangan bersama pihak terkait.
"Dalam RDP maupun saat pengecekan lokasi, sudah pernah disampaikan bahwa terdapat beberapa blok kebun inti yang berada di luar wilayah HGU. Artinya, persoalan ini sebenarnya sudah diketahui,” ujarnya menanggapi yang terjadi pada PT Tinggal Perkasa Plantation di Air Molek, Inhu, Minggu (5/7).
Sebelumnya, Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat (GMKR) Riau memperjuangkan hak warga dari tiga desa (Jatirejo, Sungai Air Putih, dan Serumpun Jaya) terkait tuntutan kebun plasma sebesar 20% dari total Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP).
Selain itu adanya Perusahaan diduga menguasai lahan di luar batas HGU dan mencaplok tanah garapan masyarakat saat proses perpanjangan izin HGU.
Ia menilai, meski dugaan tersebut telah diketahui, aktivitas perkebunan di lokasi yang dipersoalkan masih terus berjalan seperti biasa.
Mulai dari kegiatan panen, pemupukan, hingga aktivitas operasional yang diduga berada di luar area HGU.
Alhamran Ariawan mempertanyakan sikap pemerintah daerah maupun ATR/BPN Kabupaten Inhu yang dinilai belum memberikan kepastian hukum terhadap persoalan tersebut.
“Kalau memang ada dugaan aktivitas di luar HGU, harus ada langkah tegas dan jelas. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap penguasaan lahan tanpa hak,” katanya.
Ia juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum antara masyarakat kecil dan korporasi besar.
Menurutnya, masyarakat sering diproses hukum ketika dianggap memasuki area HGU perusahaan, sementara dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh korporasi justru terkesan tidak tersentuh.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang sama,” tegasnya.
Selain itu, Alhamran mengingatkan pentingnya penataan dan pengawasan pemanfaatan lahan negara sebagaimana semangat reforma agraria yang terus digaungkan pemerintah pusat.
Ia berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera memberikan kejelasan hukum atas dugaan aktivitas perkebunan di luar HGU tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu, maupun ATR/BPN Kabupaten Inhu terkait dugaan aktivitas perkebunan di luar HGU tersebut. (*)
Tags : perusahaan kebun sawit, pt tinggal perkasa plantations, TPP, inhu, riau, hak guna usaha, HGU, tpp diduga kelola kebun sawit di luar HGU, News,