JAKARTA – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan dukungannya terhadap proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Raja Juli mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung penegakan hukum sekaligus memastikan tata kelola sektor kehutanan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
"Saya membaca berita bahwa KPK sudah menetapkan Bupati Kuansing sebagai tersangka. Saya juga membaca adanya pengembangan perkara terkait proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing," ujar Raja Juli, dikutip dari Antara, Kamis (2/7).
Ia mengapresiasi langkah KPK dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk di sektor kehutanan.
"Saya mengapresiasi teman-teman KPK yang terus bekerja memberantas korupsi. Arahan Presiden Prabowo Subianto jelas bahwa seluruh menteri, termasuk saya sebagai Menteri Kehutanan, harus terus melakukan perbaikan tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari suap dan korupsi," katanya.
Raja Juli menegaskan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif apabila penyidik KPK membutuhkan dokumen maupun keterangan dalam proses penyidikan.
"Oleh karena itu, kami akan kooperatif. Apabila ada dokumen yang dibutuhkan atau saya maupun jajaran kementerian diminta memberikan keterangan, kami akan memenuhi panggilan tersebut. Ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan perbaikan tata kelola sektor kehutanan," ujarnya.
Ia kembali menegaskan Kementerian Kehutanan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan menghambat kerja penyidik.
"Saya tegaskan sekali lagi, kami mengapresiasi kerja KPK, mendukung penuh, dan akan kooperatif dalam seluruh proses hukum," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 30 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, yang sebelumnya belum berada di hadapan penyidik, kemudian memenuhi panggilan KPK dan dijemput di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. KPK juga menyatakan tengah mendalami dugaan keterkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan. Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka berhak memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Tags : menhut ri, raja juli antoni, kasus kuansing, menhut dukung penyidikan kpk, kpk selidiki kasus kuansing, News,