PEKANBARU - Masyarakat Peduli Rakyat Berwawasan Nasional (MPR BerNas), mendukung langkah Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat (GMKR) Riau yang mengusulkan pada pemerintah pusat untuk audit kembali luasan Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban kebun plasma perusahaan sawit 20 persen PT Tunggal Perkasa Plantations.
"Aktivis minta pemerintah tindak tegas perusahaan sawit nakal."
"Ini adalah momentum kesempatan pemerintah dalam menunjukan kehadirannya demi keadilan rakyat. Pelaku-pelaku praktik demikian tidak mungkin dilakukan perorangan, tetapi cenderung hanya dapat dilakukan oleh Koorporasi. Mari buktikan, hukum Indonesia tajam ke atas dan ke bawah," ucap Hatta Munir, Ketua MPR BerNas dalam pembicaraanya lewat ponselnya,Sabtu (4/7) pagi ini.
Hatta Munir juga meminta pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang menanam sawit di kawasan hutan tanpa pelepasan Hak Guna Usaha (HGU).
Tetapi dia, melihat terhadap PT TPP (Group Astra Agro Lestari) ini tidak bisa menyelesaikan sengketa dengan warga desa dilingkungan perusahaan hingga berlarut-larut puluhan tahun lamanya.
"Disinyalir di berbagai daerah di Riau banyak perusahaan terdapat praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan melanggar hukum."
Ia menyampaikan, kewibawaan pemerintah harus ditegakkan dengan memberantas perilaku-perilaku yang bertentangan dengan hukum tersebut.
Pria yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD di Inhu ini mengambil contoh di daerah Inhu, di mana terdapat indikasi perusahaan yang terlibat penanaman sawit di wilayah hutan dan lahan warga tanpa izin pelepasan HGU yang benar.
"Ada wilayah lahan warga desa diperkirakan separuh hilang yang berubah jadi kebun sawit."
Hatta Munir menjelaskan, perusahaan itu setidaknya sudah melawan Undang- Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
"Selain itu ada pula sinyal pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Kehutanan," ujarnya.
"Ada juga pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Pokok Pokok Agraria, PP Nomor 40 Tahun 1996 berisi Hak Guna Usaha."
"Ditambah lagi mereka tidak sesuai Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional," jelasnya.
Hatta Munir secara tegas melihat persoalan TPP itu sudah terstruktur dan cukup lama hingga puluhan tahun. Ia juga meminta Kejagung, Kapolri dan KPK segera memeriksa para pengusaha yang nakal dan melakukan perbuatan melawan hukum ini.
Terkait persoalan ini, Ia mengaku telah melakukan konfirmasi ke pimpinan PT TPP di Air Molek, Inhu, "tetapi persoalan yang mengkerubungi perusahaan tak bisa diselesaikan di tingkat daerah, melainkan induknya di pusat (Jakarta) lah yang harus menyelesaikan sengketa ini," ungkapnya.
"Hingga tenggat waktu 4 Juli 2026, Prayogo Pangestu selaku pimpinan tertinggi di Astra Group tak memberikan keterangan apa pun mengenai temuan yang menahun tersebut."
"Mereka juga mengatakan pihaknya telah meminta konfirmasi dan informasi tentang kewajiban semua perusahaan di bawah bendera Astra Gorup."
Izin tersebut terkait Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU yang sejak dahulu hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif yang Berasal dari Bidang Kehutanan.
"Namun, hingga saat ini mereka bungkam," kata Hatta Munir.
Media ini juga belum mendapat konfirmasi sesuai Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara MPR BerNas, yang ikut menyoroti Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit karena maraknya dugaan pelanggaran termasukjuga perusahaan melakukan penolakan merealisasikan kebun plasma.
"Mereka (masyarakat) mendesak pemerintah menindak tegas perusahaan nakal dan membuka transparansi izin."
Aktivis ini menyoroti indikasi bahwa saat perpanjangan HGU, batas lahan perusahaan melebar dan mencaplok tanah garapan masyarakat.
"Konflik agraria dan plasma pun juga terjadi disini. Tuntutan kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun plasma minimal 20% bagi masyarakat sering kali diabaikan, memicu aksi protes warga," sebutnya.
Guna menuntaskan sengketa agraria tersebut, Hatta Munir juga mendesak pemerintah pusat dan Kementerian ATR/BPN melakukan audit ulang HGU dan menindak tegas perusahaan yang merugikan hak rakyat serta lingkungan.
Hatta Munir, meminta TPP anak perusahaan Astra Agro Lestasri tbk itu dapat menyelesaikan dengan baik persoalan yang tak tuntas sudah menahun.
"Ikuti saja aturan yang sudah ada, hak masyarakat dari luasan lahan yang diusahakan segera saja diserahkan minimal 20 persen dari luas lahan yang diusahakan kepada masyarakat," sebut Hata Munir.
"Jangan lagi penyelesaian hak masyarakat berlarut larut dan ini sudah terjadi sejak tahun 1979. Dikhawatirkan akan terjadi konflik seperti pristiwa tahun 2013 lalu," katanya.
Terakhir, Hatta Munir ingin mengirimkan konfirmasi ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Dirjen Gakkum KLHK dan DLHK Provinsi Riau. (*)
Tags : Perusahaan Sawit Nakal, Izin HGU dan Kewajiban Kebun Plasma, PT TunggalPerkasa Plantation, TPP, PT TPP Dipersoalkan, Perusahaan TersangkutSoal izin HGU, News,