News   2026/06/15 10:35 WIB

Dua Lokasi Tambang Ilegal di Riau Disetop Sementara karena Belum Lengkapi Izin

Dua Lokasi Tambang Ilegal di Riau Disetop Sementara karena Belum Lengkapi Izin

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi aktivitas pertambangan dinilai menjadi faktor penting untuk menekan praktik tambang tanpa izin di Provinsi Riau.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa laporan warga sering kali menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.

Hal itu mengemuka setelah tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin resmi.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua titik aktivitas pertambangan yang belum melengkapi dokumen perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, kegiatan operasional di lokasi dihentikan sementara hingga proses pengurusan izin diselesaikan.

Langkah penghentian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi sekaligus mencegah potensi dampak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.

Polisi Pamong Praja Ahli Muda Provinsi Riau, Maizar, mengatakan partisipasi masyarakat memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah mengawasi aktivitas pertambangan di berbagai daerah.

"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemerintah mengawasi aktivitas pertambangan di daerah," ujar Maizar.

"Jika menemukan kegiatan tambang yang diduga tidak memiliki izin atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Satpol PP Provinsi Riau, Dinas ESDM Provinsi Riau, maupun aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti," sambungnya.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan guna memastikan kebenaran informasi sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Maizar menambahkan, pengawasan sektor pertambangan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.

Dukungan masyarakat menjadi elemen penting agar pengawasan berjalan lebih efektif dan menjangkau seluruh wilayah yang berpotensi terjadi pelanggaran.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Pengawasan terhadap pertambangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban usaha pertambangan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan.

Ia menegaskan, setiap laporan yang diterima akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi dan pengawasan langsung di lapangan.

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu mengawasi aktivitas pertambangan di daerah," kata Wan Saiful Effendi.

"Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan atau tidak," tukasnya.

Pemprov Riau juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan yang mencurigakan kepada Satpol PP Provinsi Riau, Dinas ESDM Provinsi Riau, maupun aparat penegak hukum.

Upaya kolaboratif tersebut diharapkan mampu mencegah berkembangnya praktik tambang ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di daerah. (*)

Tags : tambang, tambang ilegal, riau, tambang ilegal disetop sementara, tambang ilegal belum lengkapi izin, News,