Headline Sorotan   2021/08/02 10:9 WIB

Hingga Ditengah Pandemi Aktivitas Migas Berjalan Normal, Tapi Diakhir Kontrak Chevron '1,6 Juta Limbah B3 Tak Bisa Dipertanggungjawabkan'

Hingga Ditengah Pandemi Aktivitas Migas Berjalan Normal, Tapi Diakhir Kontrak Chevron '1,6 Juta Limbah B3 Tak Bisa Dipertanggungjawabkan'

"Menjelang berakhirnya kontrak kerja sama PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) dengan Pemerintah Indonesia pada 9 Agustus 2021 hingga hari ini aktivitas masih berjalan normal, tetapi tuntutan pencemaran di Blok Rokan perusahaan masih didesak harus bertanggung jawab"

ebuah pompa minyak beroperasi di ladang sumur Blok Rokan areal kerja Tanah Putih Tanjung Melawan Rokan Hilir, Riau, maupun kegiatan eksplorasi dan produksi di sekitar delapan ribu sumur minyak dan gas di sejumlah kawasan ladang terbesar seperti Minas, Duri dan Bekasap terlihat tetap berjalan normal hingga ditengah pandemi ini.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tim alih kelola Blok Rokan dibentuk untuk memastikan transisi pengelolaan ladang minyak. “Pemerintah juga membentuk tim untuk membicarakan peralihan itu,” kata H Darmawi Werdana Zalik Aris dari Badan Pekerja Nasional [Bakernas] Investigation Corruption Indonesia [ICI] yang melihat situasi terakhir menjelang peralihan Blok Rokan saat ini.

Darmawi Werdana yang putera daerah Bengkalis ini menyikapi sudah mendekatnya waktu peralihan hasil pantauannya dilapangan menyebutkan, CPI harus menyelesaikan berbagai proses alih kelola Blok Rokan yang nantinya akan dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), baik menyelesaikan sebagian besar pendataan aset dan menyerahkan data produksi, eksplorasi, dan pendukung kegiatan operasi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PHR.

Namun Darmawi tidak menampik, waktu peralihan yang sudah dekat ini persoalan pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dari operasi selama 90 tahun perusahaan asal Amerika Serikat itu masih disorot publik dan belum tertuntaskan. Sedikitnya terdapat 1,6 juta meter kubik tanah masyarakat yang terkontaminasi limbah B3 Chevron dan 279 pengaduan masyarakat terkait pencemaran limbah B3 minyak di tanah mereka hingga kini belum dipulihkan Chevron.

Dari hasil rapat dan pertemuan yang dilakukan bersama dengan Chevron belum lama ini perusahaan malah menyebutkan persoalan 279 pengaduan masyarakat terkait pencemaran limbah B3 minyak akan dilanjutkan kontraktor berikutnya yakni PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). "Ini seolah-olah mereka lepas tangan. Padahal kita dan masyarakat butuh pertanggungjawabannya sebelum perusahaan itu pergi," kata dia yang diminta tanggapannya Minggu (1/8).

Itulah sebabnya, Darmawi lebih menyikapi bahayanya limbah B3 yang dihasilkan perusahaan pengeboran minyak dan Gas [Migas] yang ada sejak lebih kurang 100 tahun di Riau ini. "Diperparah dengan adanya pandemi corona, membuat masyarakat Riau tidak ada lebih dari alasan lain harus tetap menggunakan masker jika hendak berpergian, kalau tidak ingin limbah beracun yang menahun dan telah permanen itu telah menyebar keseluruh jagat raya bumi Riau," ungkapnya memperkirakan atas kerugian yang dialami secara meluas itu.

Bahaya limbah beracun B3 yang permanen

Darmawi melihat kegiatan masyarakat dalam rumah tangga saja bisa menghasilkan dan menimbulkan sisa atau limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) bagi manusia, makhluk hidup lain, lingkungan secara keseluruhan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bahan tersebut dapat berasal dari bahan kimia pembersih di rumah tangga, pelumas kendaraan, obat nyamuk, semprotan nyamuk, sisa obat-obatan, pewarna rambut, bahan campuran pembuat makanan, makanan kadaluarsa, racun serangga atau pestisida, pupuk kimia, bola lampu, pecahan kaca, limbah elektronik serta limbah lainnya yang biasa digunakan keluarga.

Limbah B3 mempunyai karakteristik mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif. Terdapat lebih dari 100.000 jenis senyawa kimia yang umum digunakan nmasyarakat. Ratusan di antaranya digolongkan ke dalam kelompok limbah B3 yang dalam jangka pendek dan jangka panjang dapat mengganggu kesehatan manusia dan merusak lingkungan.  

Mengingat bahwa limbah B3 merupakan bahan yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia, maka pemahaman mengenai dampak negative limbah B3 terhadap lingkungan dan kesehatan manusia harus dimiliki oleh masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat dapat bersikap lebih cermat dan berhati-hati dalam menggunakan, membuang dan mengelola limbah B3.

Belum lagi hasil limbah B3 yang dihasilkan oleh pengelolaan migas oleh Chevron yang sudah ratusan tahun secara permanen masuk kelingkungan melalui media air, tanah, udara, dan hewan/biota yang mempengaruhi secara kontinyu dan tidak kontinyu, bertahap dan seketika, teratur dan tidak teratur yang ada di Riau ini. Limbah B3 meracun makhluk hidup melalui rantai makanan sehingga menyebabkan organisme (tumbuhan, hewan dan manusia) terpapar oleh zat-zat beracun milik perusahaan itu.

Menurutnya, limbah B3 tetap secara langsung maupun tidak langsung hasil pertambangan migas oleh Chevron selama ini ditambah limbah rumah tangga mempengaruhi kesehatan dengan mencelakakan manusia secara langsung (akibat ledakan, kebakaran, reaktif dan korosif) dan maupun tidak langsung (toksi kakut dan kronis) bagi manusia.

Zat toksik yang dihasilkan oleh limbah B3 masuk ketubuh manusia melalui oral yaitu melalui mulut dan kemudian saluran pencernaan, sulit mencapai peredaran darah, Inhalasi yaitu melalui saluran pernapasan, bersifat cepat memasuki peredaran darah, Dermal yaitu melalui kulit sehingga mudah masuk ke dalam peredaran darah, Peritonial yaitu melalui suntikan, langsung memasuki peredaran.

Proses yang dialami bahan beracun di dalam organisme bisa melalui absorbsi, distribusi, metabolism dan sekresi. Untuk mengetahui efek negative bahan toksikan di dalam tubuh, perlu diketahui perihal zat toksik dan system biologis manusia serta interaksi antara keduanya.  

Zat toksik akan dibawa oleh darah dan di distribusikan keseluruh tubuh dan kemudian mengganggu organ tubuh antara lain: keracunan neurotaksik, zat toksik akan dibawa menuju otak,atau zat toksik akan ditimbun dan diproses pada jaringan lemak, otot, tulang, syaraf, liver, pankreas, usus dan kemudian setelah melalui proses- sisanya akan disekresikan keluar tubuh.

"Pengaruh limbah B3 terhadap mahluk hidup, khususnya manusia bisa terjadi melalui efekakut dan efekkronis. Efekakut dapat menimbulkan akibat berupa kerusakan susunan syaraf, kerusakan system pencernaan, kerusakan system kardiovasculer, kerusakan system pernafasan, kerusakan pada kulit, dan kematian. Sedangkan efekkronis dapat menimbulkan efek karsinogenik (pendorong terjadinya kanker), efekmutagenik (pendorong mutasi sel tubuh), efekteratogenik (pendorong terjadinya cacat bawaan), dan kerusakan system reproduksi," ungkapnya.

Bagian organ tubuh yang terkena pengaruh akibat limbah itu, kata dia umumnya bisa menderita penyakit ginjal, tulang, otak, liver, paru-paru dan mata.

Chevron dituntut bertanggung jawab atas pencemaran limbah B3

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Dwiyana megaku masyarakat Riau masih meminta perusahaan bertanggung jawab dengan adanya pencemaran limbah B3 minyak. Pada diskusi publik selamatkan Riau dari pencemaran limbah B3 tanah terkontaminasi minyak yang digelar Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) di Pekanbaru, Dwiyana menjelaskan, faktanya pencemaran limbah B3 minyak Chevron jelas merugikan masyarakat. "Karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab mutlak," kata Dwiyana.

"Itu sesuai Undang-undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sejauh ini sebanyak 1,6 juta meter kubik tanah terkontaminasi limbah B3 minyak dari 2017 hingga Februari 2021, belum dipulihkan. Kemudian sebanyak 279 pengaduan masyarakat terkait pencemaran limbah B3 minyak juga belum dibersihkan.  Tanah dan air yang terkontaminasi limbah B3 minyak itu mengandung zat logam berat yang berbahaya bagi ekosistem alam dan kesehatan kehidupan manusia," jelasnya.

Dinas Lingkungan Hidup, lanjut Dwiyana, adalah fasilitator dan mediator sengketa. Sebab izin perusahaan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. "Harapan kami, perusahaan yang menyebabkan kerugian masyarakat ini harus bertanggungjawab penuh," tegasnya.

Ganti rugi Pakar lingkungan yang juga dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau Elfiriadi menambahkan hingga kini belum pernah ada hitungan ganti rugi pencemaran limbah B3 minyak Chevron di Indonesia. Padahal hitungan pencemaran itu telah diatur dalam Permen LHK No.7 tahun 2014. Namun tidak banyak masyarakat yang tahu.

"Rakyat Indonesia tidak diberikan otoritas melawan. Masyarakat sipil tidak diberikan otoritas. Padahal dari aturan, ahli bisa untuk menghitung kerugian. Beda dengan di Amerika, pribadi bisa menggugat negara. Kasus pencemaran limbah B3 minyak Chevron ini dampaknya bisa meluas karena faktor alam. Mengalir dari ketinggian masuk ke dalam tanah sehingga dalam jangka panjang mencemari fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK) masyarakat di Riau," jelasnya.

Pakar hukum Universitas Lancang Kuning Iriawan Harahap mengatakan pencemaran limbah B3 minyak Chevron di Riau mengandung logam berat dan bisa eksplosive atau meledak terbakar sewaktu-waktu. "Sampai saat ini Pemprov Riau belum ada kemauan politik. Gerakan masyarakat seperti Arimbi ini harus menjadi titik pijak. Seperti kita ketahui, SKK Migas sudah menganggarkan Rp8 triliun untuk dana pemulihan lingkungan akibat limbah minyak. Tetapi dana itu sampai sekarang tidak digunakan," ujarnya.

Menurut Iriawan, harus ada pertanggungjawaban bisnis dan mutlak dari Chevron. Apalagi masyarakat punya hak hukum untuk menuntut. Karena itu, Pemprov Riau kalau tidak mau terlambat harus segera menyusun langkah-langkah hukum bersama masyarakat menuntut pertanggungjawaban Chevron. "Atau Riau hanya akan memiliki kenang-kenangan limbah hitam B3 minyak," tukasnya.

Bagaimana tanggapan Chevron menjelang berakhirnya kontrak? 

Budianto Renyut, Direktur Rokan CPI malah mengemukakan pasca berakhirnya kontrak Blok Rokan, Riau yang segera habis sekitar sepekan lagi, tepatnya 8 Agustus 2021 ini mengakui kontrak bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (Production Sharing Contract/ PSC) CPI menurun. Setelah kontrak CPI berakhir, mulai 9 Agustus 2021 pengelolaan Blok Rokan akan diambil alih oleh PT Pertamina (Persero) melalui unit usaha PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Demi mencegah penurunan produksi minyak saat transisi, CPI masih melakukan pengeboran sumur di Blok Rokan.

Saat ini CPI telah berhasil mengebor sumur ke-100, termasuk di antaranya 11 sumur konversi, kata Budianto Renyut yang juga mengaku program pengeboran dimulai sejak akhir Desember 2020 lalu. Dia mengatakan, baru-baru ini CPI telah mendapatkan tambahan rig pengeboran. Saat ini secara total ada delapan rig pengeboran yang aktif beroperasi di lapangan. Jumlah rig akan terus ditambah guna mendukung upaya pencapaian target pengeboran di Blok Rokan tahun ini. "WK Rokan merupakan aset strategis yang penting bagi penerimaan negara dan daerah, perekonomian masyarakat, serta ketahanan energi nasional," paparnya melalui keterangan resmi perusahaan, Jumat (30/7) kemarin.

Menurutnya, kolaborasi antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), CPI, dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berjalan dengan baik. "Sehingga program pengeboran dapat berjalan dengan selamat dan lancar," lanjutnya.

Rikky Rahmat Firdaus, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Utara menyampaikan bahwa SKK Migas telah menyampaikan komitmennya untuk membantu, memfasilitasi, dan melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di daerah dalam rangka penyelesaian persiapan pelaksanaan pengeboran. "Butuh dukungan penuh dari segenap stakeholder mulai pusat hingga daerah sehingga target untuk menjaga dan mempertahankan produksi di WK Rokan bisa tercapai," ujarnya.

SKK Migas mencatat produksi terangkut (lifting) minyak Blok Rokan pada semester I 2021 ini rata-rata mencapai 160.646 barel per hari (bph) atau 97,4% dari target di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar 165.000 bph. Sebelumnya, Julius Wiratno, Deputi Operasi SKK Migas mengatakan, dengan masifnya pengeboran saat ini, maka produksi minyak di Blok Rokan pada 2022 diperkirakan bisa naik menjadi 175.000-180.000 bph.

Dia mengatakan, setelah 9 Agustus PHR akan lebih masif lagi melakukan pengeboran. Minggu ini atau bulan ini menurutnya akan ada tambahan tiga rig pengeboran, sehingga produksi bisa dipastikan akan naik. "Tahun depan produksi pasti akan naik, saat ini sedang bahas Pre Work Program & Budget (WP&B), belum WP&B, untuk kejar target di 2022, tapi diindikasikan naik kembali ke sekitar 175-180 ribu bph, bisa ke arah sana," paparnya dalam paparan kinerja hulu migas semester I.

Budianto mengatakan, keberhasilan program pengeboran merupakan bagian penting dalam upaya menjaga tingkat produksi di WK Rokan setelah alih kelola. Untuk memastikan ketersediaan pasokan material pendukung program pengeboran, PT CPI dan PHR telah menandatangani perjanjian pemanfaatan bersama fasilitas gudang milik negara di WK Rokan pada 21 April lalu. Dengan adanya perjanjian tersebut, PHR dapat mulai mendatangkan dan menyimpan material pendukung program pengeboran di gudang-gudang yang dikelola PT CPI di Duri dan Dumai.

Material-material tersebut di antaranya pipa, conductor, casing, tubing, wellhead, valve, kabel, maupun pompa angguk. Saat ini, sejumlah material PHR telah tiba di gudang penyimpanan PT CPI. "Harapannya, setelah tanggal alih kelola nanti, program pengeboran tetap dapat berjalan tanpa adanya gangguan pasokan material karena material milik PHR sudah tersedia di lapangan," tutur Budianto.

Selain program pengeboran, pemenuhan kewajiban terminasi dan transisi oleh PT CPI terus berjalan secara sistematis dan terstruktur. Aspek-aspek utama dalam proses itu menunjukkan pencapaian signifikan guna menjaga keberlangsungan operasi dan tingkat produksi baik sebelum maupun sesudah tanggal 8 Agustus mendatang. Aspek-aspek utama dalam proses terminasi adalah checklist terminasi sesuai aturan pemerintah, pelaporan aset, dan penutupan laporan proyek. Sedangkan untuk proses transisi, aspek-aspek utamanya seperti program pengeboran, teknologi informasi, migrasi data, manajemen kontrak barang dan jasa, prosedur operasional dan perizinan kerja, sumber daya manusia (SDM), dan lain-lain.

Untuk proses terminasi, PT CPI telah menyampaikan dokumen final PSC termination checklist pada 19 Juli 2021. Kemudian untuk pelaporan aset sudah mencapai tahap final, di mana sekitar 118 ribu aset telah selesai diperiksa fisik dan dilaporkan. Sedangkan penutupan laporan proyek telah menyelesaikan sebanyak 3.179 laporan. Pada Mei lalu, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) ESDM dan SKK Migas juga telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi (V&V) terhadap data eksplorasi dan eksploitasi WK Rokan yang diserahkan oleh PT CPI, kata Budianto yang tak ingin menjelaskan tentang tuntutan masyarakat Riau soal limbah yang dihasilkan itu.

Sementara Kepala SKK Migas Sumatera Bagian Utara Avicenna Darwis pada media menyampaikan hal tersebut menanggapi menurunnya produksi Blok Rokan yang masih dikelola PT Chevron Pacific Indonesia pada akhir masa kontrak perusahaan itu, yang habis pada 2021. Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan selanjutnya pada PT Pertamina (Persero).

Dia mengakui kondisi di akhir masa kontrak operator yang ada tentu imbasnya adalah penurunan produksi minyak. Hal tersebut disebabkan karena Chevron tentu mengurangi investasinya di ladang minyak tersebut.  Avicenna menyampaikan hal tersebut menanggapi menurunnya produksi Blok Rokan yang masih dikelola PT Chevron Pacific Indonesia pada akhir masa kontrak perusahaan itu, yang habis pada 2021. Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan selanjutnya pada PT Pertamina (Persero).

Dia mengakui kondisi di akhir masa kontrak operator yang ada tentu imbasnya adalah penurunan produksi minyak. Hal tersebut disebabkan karena Chevron tentu mengurangi investasinya di ladang minyak tersebut. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, lanjut Avicenna, pemerintah membentuk tim alih kelola blok Rokan. Tim tersebut intinya Chevron dan Pertamina mencari kesepakatan dalam proses transisi, di antaranya seperti menyangkut isu lingkungan hidup, sumber daya manusia, dan menyangkut data. “Yang jadi tantangan adalah menyangkut data, karena membangun data tidak dibangun dalam setahun, dua tahun,” katanya. 

Isu peralihan operator di wilayah kerja yang besar diakuinya tidak gampang untuk menentukan skema dan model investasinya. Avicenna menyatakan prosesnya hampir rampung, yang diharapkan sebelum berakhirnya kontrak wilayah kerja 2021, Pertamina bisa masuk untuk investasi. “Sekarang sudah di ujung proses, karena sangat kompleks apalagi peralihan wilayah kerja yang produksi (minyak) hampir 200.000 atau sekitar 190.000 (barel per hari),” katanya.

Sebelumnya, SKK Migas menargetkan lifting minyak Blok Rokan tahun ini hanya sebesar 190.000 barel minyak per hari (BOPD), turun 9,2% dibandingkan realisasi tahun 2018 yang mencapai 209.478 BOPD.

Chevron serahkan data produksi Blok Rokan ke Pertamina

PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terus melakukan berbagai proses alih kelola Blok Rokan yang nantinya akan dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Manager Corporate Communication CPI Sonitha Poernomo mengatakan, saat ini pihaknya telah menyelesaikan sebagian besar pendataan aset dan menyerahkan data produksi, eksplorasi, dan pendukung kegiatan operasi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PHR. ”Perusahaan kami berkomitmen untuk melaksanakan proses transisi Blok Rokan ini secara selamat, andal, dan lancar sehingga blok ini terus memberikan manfaat optimal bagi negara dan rakyat Indonesia,” ujar Sonitha dalam keterangan tertulisnya kemarin.

“Ke depan, kami berharap agar proses alih kelola Blok Rokan dapat menjadi salah satu poin rujukan bagi peralihan wilayah kerja migas lainnya di Indonesia,” tambah dia.

Sejak Agustus 2020 hingga sekarang, CPI disebut telah menyerahkan seluruh data yang masuk di dalam termination checklist kepada SKK Migas. Data tersebut termasuk yang berkaitan dengan geologi dan geofisika, perizinan, prosedur standar operasional (SOP), fasilitas produksi, pertanahan, kontrak barang dan jasa, sumber daya manusia dan program pengembangan masyarakat. Kontrak Kerja Sama CPI di Blok Rokan akan berakhir pada 9 Agustus 2021, di mana pada saat itu CPI akan menyerahkan blok migas tersebut kepada pemerintah. ”Tahun lalu kami tetap mampu memenuhi target produksi yang ditetapkan Pemerintah,” jelas Sonitha.

CPI pun telah memulai program pengeboran secara incremental pada akhir Desember 2020 lalu guna menjaga tingkat produksi di blok tersebut. ’’Ini sangat kritikal untuk memperlambat laju penurunan produksi alamiah sebelum akhir masa alih kelola Blok Rokan dan akan terus memenuhi kebutuhan energi bagi Indonesia,” ucap Sonitha. (*)

Tags : ladang sumur minyak dan gas Riau, Blok Rokan, chevron, chevron pacific indonesia, Sorotan, pertamina, phr, blok rokan, minyak, migas, skk migas,