Agama   2024/02/01 12:22 WIB

Kemenag Salurkan Bantuan Masjid dan Musalah untuk Lebih Ramah pada Berbagai Kelompok dan Lingkungan

Kemenag Salurkan Bantuan Masjid dan Musalah untuk Lebih Ramah pada Berbagai Kelompok dan Lingkungan
Masjid ramah lingkungan

AGAMA - Kementerian Agama (Kemenag), salurkan bantuan Masjid dan Musalah tahun 2024.

"Bantuan Masjid dan Musalah senilai senilai Rp 15 juta dan Rp 10 juta disediakan."

"Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir," kata Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.

Bantuan operasional Masjid Ramah 2024 sudah dibuka dengan penerimaan permohonan berlangsung dari 23 hingga 31 Januari 2024.

Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024, diikuti tahap verifikasi dan pencairan bantuan mulai 6 Februari 2024.

Pengajuan bantuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag, yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore, sesuai dengan informasi di laman resmi Kemenag.go.id.

Program ini, menurut Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, bertujuan untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap berbagai kelompok, seperti anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

Menambahkan, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib, menjelaskan bahwa Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset atau sarana-prasarana masjid.

"Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya," tambahnya dikutip kontan.co.id.

Syarat pengajuan antara lain melibatkan pendaftaran di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, kepemilikan rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

Serta pengajuan permohonan dan proposal bantuan dalam format PDF kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal harus mencakup berbagai dokumen seperti surat rekomendasi Kemenag setempat, fotokopi keputusan susunan kepengurusan, rencana anggaran biaya (RAB), dan surat keterangan status tanah.

Kemudian akta ikrar wakaf, atau sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai, fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus. (*)

Tags : Kementerian Agama, Kemenag Salurkan Bantuan Masjid dan Musalah, Masjid Ramah pada Berbagai Kelompok dan Lingkungan,