PEKANBARU - Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat (GMKR) Riau mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera audit lahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit milik PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
"GMKR Riau soroti HGU PT TPP yang belum realisasikan kebun plasma 20 persen."
"Kita meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini," kata Koordinator GMKR Riau, Edy Natar Nasution pada media, Rabu.
Mantan Gubernur Riau Edy Natar itu mengungkapkan, Posko GMKR menerima banyak laporan dari masyarakat yang tengah berkonflik dengan sejumlah perusahaan perkebunan di Riau.
"Banyak masyarakat yang datang ke Posko GMKR untuk meminta difasilitasi dalam menyelesaikan konflik yang selama ini mereka hadapi dengan perusahaan perkebunan. Sebagian besar persoalan tersebut telah berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian yang jelas," ujar Edy Natar.
Sementara para aktivis menyoroti masih banyak perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit di duga melakukan pelanggaran, seperti perambahan kawasan hutan, perluasan lahan di luar batas HGU, dan penolakan merealisasikan kebun plasma.
"Mereka (masyarakat) mendesak pemerintah menindak tegas perusahaan nakal dan membuka transparansi izin."
Pelanggaran kawasan hutan, menurut para aktivis, masih terdapat sejumlah perusahaan yang diduga memiliki HGU tumpang tindih atau masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi negara.
Aktivis ini menyoroti indikasi bahwa saat perpanjangan HGU, batas lahan perusahaan melebar dan mencaplok tanah garapan masyarakat.
"Konflik agraria dan plasma pun juga terjadi. Tuntutan kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun plasma minimal 20% bagi masyarakat sering kali diabaikan, memicu aksi protes warga," sebutnya.
Pihak perusahaan PT TPP kembali dikonfirmasi juga belum ingin menjawab.
Tetapi kembali seperti disebutkan Edy Natar Nasution, kondisi tersebut menunjukkan masih tingginya tingkat ketidakpuasan masyarakat terhadap penyelesaian konflik agraria di daerah perkebunan sawit.
GMKR menilai, persoalan konflik lahan yang terus berulang juga menjadi perhatian pemerintah pusat.
Menurut Edy Natar, terlihat dari dibentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh Presiden Prabowo Subianto guna menata berbagai persoalan tata kelola lahan perkebunan di Indonesia.
Salah satu laporan yang diterima GMKR berasal dari masyarakat tiga desa di Kabupaten Indragiri Hulu, yakni Desa Jatirejo, Desa Sungai Air Putih, dan Desa Serumpun Jaya.
Masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT TPP, di antaranya terkait realisasi pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Selain itu, warga juga menyampaikan dugaan adanya tumpang tindih lahan, perluasan konsesi, persoalan masa berlaku izin HGU, hingga dugaan penguasaan kawasan tanpa pelepasan kawasan yang sesuai ketentuan.
Warga berharap apabila izin HGU telah berakhir, lahan tersebut dapat dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, GMKR Riau akan mendorong pemerintah melakukan sejumlah langkah strategis.
Pertama, meminta dilaksanakannya audit tapak (ground check) secara bersama dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), masyarakat, serta PT TPP guna mencocokkan dokumen HGU dengan kondisi riil di lapangan.
Kedua, mendorong keterbukaan data melalui pemetaan digital dengan publikasi batas-batas lahan perusahaan secara spasial agar tidak terjadi dugaan manipulasi luasan lahan.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum bersama Satgas PKH melakukan evaluasi terhadap legalitas operasional perusahaan, khususnya apabila terdapat dugaan aktivitas perkebunan di luar area HGU atau berada di kawasan hutan.
Keempat, mendesak pemerintah membuka data mengenai kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen guna memastikan realisasi kemitraan antara perusahaan dan masyarakat berjalan sesuai aturan.
Edy berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dapat bertindak serius agar konflik yang telah berlangsung lama tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
"Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa pemerintah tidak serius mendukung program Presiden dalam menyelesaikan konflik agraria," tegasnya.
Desakan Edy Natar pada PT TPP ini mencuat karena melihat fenomena yang terjadi menggambarkan betapa banyak masyarakat di sekitar perkebunan sawit di Riau frustasi karena persoalan konflik yang mereka hadapi telah berjalan selama puluhan tahun dengan pihak perusahaan, namun tak kunjung ada penyelesaian.
"Inilah salah satu bentuk ketidakadilan yang banyak dirasakan masyarakat dan juga telah menjadi kerisauan Presiden Prabowo, sampai-sampai Presiden membentuk Satgas PKH untuk menertibkan persoalan yang banyak terjadi di hampir seluruh lahan sawit."
Koordinator GMKR yang juga mantan Gubernur Riau periode 2023-2024 ini, pernah sukses menyelesaikan konflik lahan yang terjadi antara pihak PT SIR dan masyarakat Okura.
Masyarakat dari tiga desa (Jatirejo, Sungai air putih, dan Serumpun Jaya), di Kabupaten Inhu datang melaporkan (ke posko GMKR), tentang tuntutannya terkait hak pembangunan kebun plasma 20% oleh perusahaan PT TPP dari total HGU yang diperoleh.
Keluhan yang mereka sampaikan di posko GMKR, tidak hanya menuntut hak 20%, tapi juga menyampaikan tentang adanya dugaan tumpang tindih lahan dan perluasan konsesi yang dilakukan pihak perusahaan. (*)
Tags : kanflok lahan, pt tunggal perkasa plantation, tpp, warga konflik lahan dengan tpp, riau, lahan sawit tpp perlu diaudit, tpp belum realisasikan kebun plasma, News,