Sosial   2023/07/29 16:41 WIB

Kowani Sosialisasikan Gerakan Ibu Bangsa Berwakaf, Dr Giwo Rubianto Wiyogo: Wakaf dalam Bentuk Uang juga Bisa

Kowani Sosialisasikan Gerakan Ibu Bangsa Berwakaf, Dr Giwo Rubianto Wiyogo: Wakaf dalam Bentuk Uang juga Bisa
Ketua Umum Kowani, Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo

JAKARTA -- Wakaf menjadi istilah yang sudah sangat lekat dan dikenal oleh masyarakat luas termasuk ibu-ibu anggota Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Namun pemahaman wakaf sejauh ini masih dalam bentuk wakaf bangunan, masjid, mushala, atau lahan. 

"Padahal, wakaf dalam bentuk uang pun bisa dilakukan. Bagi ibu-ibu wakaf dalam bentuk uang merupakan hal yang baru,” kata Ketua Umum Kowani Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo dalam sosialisasi Gerakan Ibu Bangsa Berwakaf untuk Wanita Indonesia Melalui Sukuk Negara Bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) di Wisma Mandiri 1, Jakarta, pada Kamis (27/7).

Karena itu, lanjut Giwo, Kowani berkomitmen akan terus mensosialisasikan wakaf dalam bentuk uang ini lebih massif lagi. Terutama terkait pengelolaan dana wakaf dalam bentuk sukuk negara.

Menurut Giwo, sosialisasi wakaf dalam bentuk sukuk negara menjadi salah satu program Kowani sebagai tindak lanjut diluncurkannya Lembaga Ibu Bangsa Berwakaf oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pada 20 Desember 2022 lalu.

“Kami berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Syariah Mandiri, dan juga Badan Wakaf Indonesia melakukan sosialisasi, edukasi, dan literasi kepada ibu-ibu anggota Kowani terkait wakaf dalam bentuk sukuk negara,” kata Giwo.

Kowani pun bekerja sama dengan BSI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menggelar sosialisasi gerakan tersebut yang diikuti oleh lebih dari 400 anggota Kowani baik secara luring maupun daring.

Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Badan Wakaf Indonesia Prof Mohammad Nuh dan Kasubdit Pengelolaan Proyek dan Aset SBSN DJPPR Kemenkeu RI Agus Laksono.

Menurut Giwo, wakaf dalam bentuk sukuk negara menjadi instrumen investasi yang menguntungkan baik untuk urusan dunia maupun akhirat. Wakaf dalam bentuk ini juga jauh lebih fleksibel pemanfaatannya, lebih menguntungkan baik bagi pemberi wakaf maupun penerima wakaf.

Lebih dari itu, sambung Giwo, wakaf sejatinya bukan dominasi umat Islam. Wakaf berbentuk uang bisa dilakukan oleh siapa saja, juga agama apa saja. “Cash Waqaf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) SWR004 merupakan instrumen investasi berbasis syariah yang disediakan dan dijamin oleh Kementerian Keuangan dan negara untuk pembiayaan program/kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi,” jelasnya.

Sebagai organisasi federasi yang memiliki anggota 102 organisasi perempuan di tingkat pusat dan 90 juta anggota, Kowani memiliki potensi besar untuk mengumpulkan dan mengelola dana wakaf. Apalagi selama ini memang organisasi anggota Kowani sudah banyak yang memiliki dana wakaf.

Untuk memudahkan mengelola dana wakaf organisasi anggota, lanjut Giwo, Kowani saat ini sedang dalam proses menjadi nadzir yakni pengumpul wakaf. “Persyaratan sebagai nadzir sedang kita lengkapi, insya Allah tahun ini sudah siap,” jelas dia.

Giwo menegaskan bahwa menjadi nadzir wakaf merupakan kesempatan dan peluang yang baik bagi Kowani. Sebab jika sudah menjadi nadzir wakaf, Kowani dapat menginvestasikan wakaf anggotanya dalam bentuk sukuk dalam instrument SWR004 untuk meningkatkan manfaat yang diterima dan berjangka panjang.

Giwo berharap kolaborasi antara Kowani, Kementerian Keuangan, dan BSI dalam mengedukasi masyarakat terkait wakaf sukuk negara menjadi suatu kekuatan bersama untuk terus membangun ekonomi berkelanjutan.

Ketua BWI Mohammad Nuh dalam materinya berjudul "Era Baru Perwakafan: Kesejahteraan, Dakwah, Marwah, dan Peradaban" menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap Kowani dan BSI yang telah berinisiatif mengedukasi dan meliterasi ibu-ibu anggota Kowani terkait wakaf. Sebab, sebagian besar masyarakat masih memahami wakaf sebagai pemberian dalam bentuk fisik yang nilainya besar, seperti tanah, lahan, masjid dan mushala.

Padahal, lanjut Nuh, wakaf bisa dilakukan dalam bentuk uang. “Malah wakaf dalam bentuk uang, jumlahnya lebih fleksibel, nilainya bisa mulai dari seribu rupiah, sejuta, dan seterusnya,” katanya.

Nuh juga berjanji akan membantu Kowani untuk segera menjadi nadzir wakaf. Dengan menjadi nadzir, maka nantinya Kowani bisa mengelola dana wakaf dari anggotanya untuk berbagai kepentingan sosial seperti santunan pendidikan anak yatim, beasiswa, santunan hari tua, pemberdayaan perempuan, dan sebagainya.

Keuntungan dari wakaf uang yang dikelola dalam bentuk sukuk negara, lanjut Nuh, antara lain bahwa dana pokoknya akan tetap menjadi dana abadi. Sedang Kowani sebagai nadzir dan organisasi anggota sebagai pemberi wakaf, hanya memanfaatkan hasil dari pengelolaan dana wakaf.

Dalam kesempatan tersebut Nuh juga mengingatkan pentingnya wakaf bagi kehidupan sekarang (dunia) maupun kehidupan yang akan datang (akhirat). Karena wakaf menjadi salah satu dari tiga amalan manusia yang tidak akan terputus pahalanya meski yang bersangkutan sudah meninggal dunia. “Kita bisa berwakaf untuk diri sendiri, untuk kedua orang tua kita, untuk saudara kita. Manfaatnya akan terus mengalir meski kita sudah tiada,” jelasnya.

Nuh juga mengingatkan bahwa kematian menjadi sesuatu yang pasti akan terjadi pada setiap yang bernyawa. Dan mati bukanlah akhir dari fase kehidupan manusia karena masih ada alam barzah hingga hari kebangkitan dan hari pembalasan. “Maka mari kita menabung banyak amal, agar perjalanan kita ke alam akhirat memiliki bekal yang cukup. Dengan bekal yang cukup maka kita tidak akan menjadi seorang ‘gelandangan’ ketika saat menempuh perjalanan panjang,” tandas Nuh.

Sementara itu, SPV Wealth Management BSI Asri Natanegeri mengatakan, wakaf yang kemudian dikelola dalam bentuk sukuk negara bisa memberikan banyak benefit. “Instrumen sukuk negara merupakan investasi yang bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan, dan di sisi lain memberikan social impact kepada masyarakat yang membutuhkan. Ini seirama dengan Kowani.”

Asri juga menjelaskan, pengembangan instrumen wakaf yang dahulu hanya berbentuk bangunan atau lahan, sekarang dapat dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan untuk kegiatan-kegiatan produktif, pembiayaan pendidikan, pertanian, pemberdayaan umat, dan lainnya.

Kowani pun akan terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan literasi terkait wakaf sukuk negara kepada seluruh organisasi anggotanya. Harapannya, saat Kowani telah resmi menjadi nadzir, maka organisasi anggota sudah siap untuk memberikan wakaf terbaiknya yang akan dimanfaatkan dalam berbagai program pemberdayaan perempuan dan program-program kemaslahatan umat lainnya. (*) 

Tags : Gerakan Ibu Bangsa Berwakaf, Gerakan Ibu Bangsa Berwakaf untuk Wanita Indonesia, ibu ibu wakaf, Kongres Wanita Indonesia, kowani, Ketua Umum Kowani Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo, Kowani segera jadi nadzir wakaf,