Nasional   2022/01/28 17:35 WIB

KPK Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp114 Triliun Selama 2021

KPK Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp114 Triliun Selama 2021

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp114 triliun selama tahun 2021. Hal itu, disampaikan pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI, di Kompleks Parlemen, Rabu (26/1/2022).

"Dalam kesempatan tersebut, KPK memaparkan capaian dalam penyelamatan keuangan negara dan daerah sepanjang tahun 2021 sebesar Rp114,29 triliun," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Menurut Ipi, penyelamatan keuangan negara dan daerah tersebut dicapai KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Uang negara sejumlah Rp114,29 triliun itu diperoleh dari kegiatan penertiban dan pemulihan aset, serta piutang pajak. Rincian penyelamatan uang negara itu berasal dari realisasi penagihan piutang pajak daerah senilai Rp5,54 triliun dan sertifikasi 13.404 bidang aset negara/daerah senilai Rp52,71 triliun.

Kemudian penertiban dan pemulihan 93.237 bidang aset negara/daerah yang bermasalah senilai Rp6,82 triliun dan penertiban dan pemulihan atas 4.108 bidang fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) senilai Rp49,21 triliun.

Menurut Ipi, capaian tersebut juga diraih melalui pelaksanaan tugas dan serangkaian kegiatan koordinasi KPK dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya.

Di antaranya dengan mendorong pemerintah daerah agar melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah hingga memfasilitasi pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh wilayah dalam proses penertiban dan sertifikasi aset.

KPK juga menggandeng Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam penyelesaian aset-aset bermasalah serta penagihan tunggakan pajak dan monitoring penagihan piutang pajak daerah.

Lembaga antirasuah itu juga ikut mendorong penandatanganan pakta integritas pengembalian aset baik bergerak maupun tidak bergerak agar segera dilakukan setelah penyelenggara negara tidak lagi menjabat.

"Selain itu, dalam upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah, KPK mendorong peningkatan tata kelola pemerintah daerah dengan mengoptimalkan implementasi monitoring centre for rrevention (MCP)," papar Ipi.

Delapan fokus area perbaikan yang terangkum dalam MCP tersebut merupakan titik-titik rawan korupsi di daerah berdasarkan pemetaan KPK. Misalnya, meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola keuangan desa. (*)

Tags : Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK Selamatkan Keuangan Negara,