Linkungan   2026/05/02 16:15 WIB

Lahan di TNTN Tumpang Tindih Buat Pemprov Kewalahan Relokasi Warga Keluar dari Kawasan Larangan

Lahan di TNTN Tumpang Tindih Buat Pemprov Kewalahan Relokasi Warga Keluar dari Kawasan Larangan

PEKANBARU - Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penyediaan lahan baru untuk relokasi masyarakat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

"Lahan di TNTN tumpang tindih."

“Upaya relokasi masih berlangsung. Pemprov sudah mengajukan permintaan kepada pemerintah pusat untuk penyediaan lahan baru, karena saat ini belum ada,” ujar SF Hariyanto, Rabu (22/4).

Menurutnya, proses relokasi masih berjalan, namun hingga kini lahan pengganti bagi warga terdampak belum tersedia.

Selain itu, Pemprov Riau juga menyatakan kesiapan untuk mendukung pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) guna mempercepat penyelesaian persoalan sertifikat tanah di kawasan TNTN.

Pembentukan Pokja tersebut dinilai penting untuk mendorong pemulihan kawasan hutan, terutama dalam mengatasi persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan yang selama ini terjadi.

Sementara itu, Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, mengakui bahwa proses pembatalan sertifikat tanah di kawasan TNTN merupakan isu yang tidak sederhana.

“Pembatalan sertifikat ini memang dilematis. Namun hal itu tidak menghentikan upaya kita untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat menginginkan setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat serta melibatkan berbagai pihak terkait. Karena itu, pembentukan Pokja dinilai sebagai langkah strategis.

“Perlu dibentuk pokja kecil untuk mengurus permasalahan pembatalan sertifikat ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan bahwa pembatalan sertifikat hanya akan dilakukan terhadap lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung, dengan mengacu pada regulasi yang berlaku dan hasil kajian teknis dari instansi terkait, terutama Kementerian ATR/BPN.

Pemprov Riau juga menegaskan komitmennya untuk mendukung proses tersebut dari sisi teknis dan regulasi, sekaligus mendorong sinergi antarinstansi agar kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif.

Sementara proses relokasi masyarakat dari kawasan TNTN terus berjalan dan kini memasuki fase lanjutan.

Namun, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Riau masih menghadapi kendala utama berupa ketersediaan lahan pengganti.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk penyediaan lokasi relokasi bagi warga terdampak.

“Masih berlangsung, Pemprov sudah minta ke pusat untuk disediakan lahan baru. Karena saat ini lahannya belum tersedia,” ujarnya saat menghadiri rapat paripurna di DPRD.

Selain upaya relokasi, Pemprov Riau juga menyatakan kesiapan untuk mendukung pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas membatalkan sertifikat tanah di dalam kawasan TNTN.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Riau, Makmun Solikhin, menilai persoalan di TNTN merupakan masalah kompleks yang telah berlangsung lama dan tidak bisa diselesaikan secara instan.

Menurutnya, pendekatan penanganan harus mencakup aspek sosial selain penegakan hukum.

“Pendekatannya tidak bisa satu sisi. Harus menyentuh aspek sosial secara menyeluruh,” ujarnya.

Makmun menambahkan, kebijakan relokasi yang dilakukan tanpa perencanaan matang berpotensi menimbulkan dampak besar bagi masyarakat, terutama karena belum adanya kepastian lokasi tujuan.

Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan fasilitas dasar, seperti pendidikan dan layanan publik, bagi warga yang akan direlokasi.

“Ini bukan hanya soal memindahkan masyarakat, tetapi memastikan kehidupan mereka tetap berjalan, termasuk akses pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan di TNTN tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Keterlibatan pemerintah pusat dinilai krusial, mengingat status kawasan yang berada di bawah kewenangan nasional.

Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, termasuk dalam pelaksanaan relokasi. (*)

Tags : taman nasional tesso nilo, tntn, relokasi warga tntn, lahan di tntn tumpang tindih, riau, pemprov kewalahan relokasi warga tntn,