PEKANBARU - Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi berupa pengurangan masa pidana selama dua bulan.
Keduanya bernama Maundy Thever dan Selva Kumar yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia.
Penyerahan remisi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar.
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi tidak memandang kewarganegaraan, melainkan berdasarkan perilaku selama menjalani masa pembinaan.
“Negara tetap memberikan remisi kepada siapa pun yang berkelakuan baik selama proses pembinaan di dalam, tidak peduli dia warga negara asing maupun warga negara kita sendiri,” ujar Maizar, Kamis (19/3).
Ia menjelaskan, kedua warga binaan tersebut merupakan warga negara Malaysia. Salah keduanya menjalani hukuman 20 tahun penjara dalam kasus narkotika sejak 2013.
Maizar menyebut, pada momen Nyepi tahun ini terdapat tiga warga binaan beragama Hindu di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Namun, hanya dua orang yang memenuhi syarat untuk menerima remisi
“Sebenarnya ada tiga, tetapi satu orang melakukan pelanggaran, sehingga tidak mendapatkan remisi tahun ini,” jelasnya.
Adapun syarat utama untuk memperoleh remisi, lanjut Maizar, meliputi tidak melakukan pelanggaran tata tertib, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Kalau tiga poin itu terpenuhi, maka mereka berhak mendapatkan remisi. Ini juga jadi bukti bahwa yang melanggar tidak akan mendapatkannya,” tegasnya. (rp.sul/*)
Tags : lapas kelas IIA pekanbaru, remisi khusus, nyepi, dua warga binaan asal malaysia dapat remisi, News Kota ,