Linkungan   2026/04/24 9:38 WIB

Menuju Indonesia Cemas, 'yang Nasib Hutannya Terus Digenjot karena Nafsu Pertumbuhan Ekonomi'

Menuju Indonesia Cemas, 'yang Nasib Hutannya Terus Digenjot karena Nafsu Pertumbuhan Ekonomi'

LINGKUNGAN - Hari bumi jadi perayaan seremoni tiap tahun, tetapi nasib hutan Indonesia kian memprihatinkan di tengah nafsu menggenjot pertumbuhan ekonomi dan menciptakan cadangan pangan, energi, serta air dengan mengikis hutan.

Kondisi ini yang terjadi di lapangan, malah masyarakat makin terhimpit,  dan lingkungan rusak, hanya segelintir orang rasakan ini sebagai manfaat.

Pemerintah mencadangkan 20,6 juta hektar kawasan hutan untuk  pangan, energi dan air pada akhir 2024.

Sekitar 15,53 juta hektar berada dari kawasan hutan lindung dan produksi yang belum terbebani izin.

Rinciannya, 2,29 juta hektar hutan lindung dan 13,24 juta hektare hutan produksi.

Sekitar 3,17 juta hektar dari kawasan hutan yang terbebani perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH)  tidak aktif dan potensial dicabut, serta 1,9 juta hektar dari kawasan perhutanan sosial.

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, menjamin program itu tidak akan menambah deforestasi. Justru, katanya, pengelolaan lahan-lahan itu  akan menggabungkan pertanian dan kehutanan (agroforestri).

Berbanding terbalik dengan  temuan Yayasan Auriga Nusantara dalam Status Deforestasi Indonesia (STADI) 2025 menunjukkan, 18% dari  luas deforestasi 2025, atau 79.408 hektar, terjadi di area pencadangan pangan, energi, dan air.

Tertinggi di Kalimantan Tengah dengan 13.439 hektar, kemudian Sumatera Barat 8.273 hektar, Kalimantan Barat 6.281 hektar, Aceh 6.086 hektar, dan Kalimantan Timur 5.040 hektar.

Walhi menilai rencana hutan untuk pangan dan energi akan menjadi proyek legalisasi deforestasi terbesar dalam sejarah.

Proyek ini berbasis lahan yang tidak hanya mengancam hutan-hutan di Indonesia, melainkan ekosistem seperti satwa dan masyarakat, terutama masyarakat adat.

Terlebih, paradigma yang pemerintah pakai  masih berorientasi bisnis, bukan kebutuhan masyarakat.

Programnya, pengembangan  pangan skala besar (food estate) dan pembangkitan energi skala besar, hingga korporasi akan menjadi pihak yang untung.

“Ini menyebabkan hutan-hutan kita semakin tertekan,” kata Uli Arta Siagian, Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, Minggu (19/4).

Dia bilang, 2,59 miliar ton emisi karbon akan terlepas jika pemerintah buka 4,5 juta hektar hutan alam.

Angka itu akan meledak jika pembukaannya mencapai 20,6 juta hektar atau lebih banyak lagi.

Langkah ini, katanya, bertentangan dengan komitmen global Indonesia dalam perlindungan keanekaragaman hayati, pengurangan emisi melalui skema Nationally Determined Contributions (NDC), serta pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Hironimus Pala, Anggota Pengawas FIAN Indonesia, menyoroti bahaya salah kaprah swasembada pangan, energi, dan air. Konversi hutan alam menjadi lahan pertanian monokultur, katanya, kerap jadi dalih program itu.

Juga, pembukaan hutan juga terjadi untuk infrastruktur air dan akses menuju area tersebut. Menurutnya, sekitar 71% deforestasi terjadi di kawasan hutan, termasuk di dalam wilayah untuk cadangan-cadangan strategis ini.

Padahal, katanya, cadangan bahan pangan dan obat, energi, oksigen, flora dan fauna, serta sumber air dan lainnya justru akan hilang seiring pembukaan hutan.

Di sisi energi, Ogy Dwi Aulia, Manajer Data Forest Watch Indonesia, menyebut, berhasil mengompilasi tujuh perusahaan yang akan implementasikan hutan tanaman energi (HTE), dengan luas konsesi 1,8 juta hektar.

Temuan mereka, 57 perusahaan ini telah menggunduli 31.610 hektar hutan alam sepanjang 2021–2024.

Kesampingkan masyarakat

Masyarakat jadi pihak paling terdampak namun minim keterlibatan dalam pembukaan hutan untuk proyek pemerintah selama ini.

Franky Samperante, Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, mengatakan, kebijakan pemerintah minim partisipasi, keputusannya lebih banyak secara otoriter oleh eksekutif.

“Salah satu imbasnya, penetapan konsesi untuk perusahaan atau area untuk proyek pemerintah banyak yang tumpang tindih dengan pemukiman hingga hutan adat,” katanya.

Di PSN di Merauke, Papua Selatan, misal, masyarakat adat dari berbagai marga kehilangan tempat tinggal dan hutan adat yang akan jadi tempat produksi tebu.

Padahal, sumber pangan, obat-obatan, hingga tempat spiritual mereka ada di hutan.

Dia bilang, area perizinan perkebunan tebu terletak di kawasan hutan dan sekitar 30% atau sekitar 145.644 hektar berada pada daerah moratorium izin dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB).

“Sampai sekarang pun dalam kasus PSN Papua Selatan itu sama sekali mereka tidak tahu, tidak pernah dikonsultasikan.”

Negara, lanjutnya, kerap melihat tanah atau wilayah adat dengan cara tidak mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakatnya.

Negara menggunakan konsep “tanah kosong”, mirip dengan prinsip domein verklaring untuk mengklaim wilayah adat dan penguasaannya kepada korporasi-korporasi.

Tren pergeseran eksploitasi hutan ke Papua, menurutnya, karena hutan di Sumatera sudah berkurang drastis imbas eksploitasi zaman dulu.

Sementara, lahan di Papua pemerintah pandang masih banyak dan belum tereksploitasi.

“Mestinya, negara menetapkan secara formal hak-hak masyarakat atas tanah, hutan, dan wilayah adatnya. Namun, dalam kasus Papua itu tidak terjadi.”

Anggi Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyebut, deforestasi kini makin gencar di pulau-pulau kecil. Hutan di sana rebah untuk pertambangan.

Padahal, aktivitas itu terlarang. Undang-undang 27/2007 jo. UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan hal itu.

Lalu, Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuatnya.

“Selain hutan menipis, aktivitas tersebut juga menyebabkan masyarakat kehilangan penghidupan dan tempat tinggalnya terancam tenggelam.”

Tidak hanya pulau-pulau kecil, kenaikan laju kehilangan hutan terjadi secara nasional. FWI mengungkap periode 2023–2024 terjadi deforestasi seluas 0,77 juta hektar.

Angka ini melonjak menjadi 1,09 juta hektar pada 2024–2025 berdasarkan peringatan dini.

Anggi menilai gundulnya tutupan hutan tidak terjadi secara ilmiah.

Ada mekanisme regulasi yang melegalkan deforestasi.

UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, katanya,  jadi biang kerok.

Ia mendorong penghilangan hutan melalui skema pemanfaatan, penggunaan, atau pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan ekonomi, seperti PSN.

Regulasi ini, katanya, mencerminkan semangat pemerintah yang memandang kawasan hutan aset ekonomi.

Sehingga eksploitasi dan pengelolaannya legal untuk keuntungan finansial, ketimbang aset ekologis yang fungsinya sebagai penyangga kehidupan harus terjaga.

Food estate, misal, modus deforestasi legal karena menggunakan payung program pemerintah dan regulasi resmi untuk menghabisi hutan alam secara terencana demi kepentingan industrialisasi pangan.

Selain itu, Anggi juga menyebut UU Kehutanan yang saat ini berlaku turut berkontribusi pada perluasan deforestasi.

Pengelompokan fungsi hutan menjadi hutan lindung, konservasi, dan produksi justru membuka ruang deforestasi, terutama di hutan produksi.

“Kalau boleh disimpulkan, melihat kawasan hutan itu masih economic value.”

Dia berpandangan pola deforestasi saat ini masih sama. Praktiknya terencana melalui pemberian izin kepada korporasi besar.

Perusahaan perkebunan sawit, pertambangan, hingga pemanfaatan hutan seperti HPH dan HTI menjadi aktor yang terus mendorong pembukaan hutan.

Selain itu, ada modus baru penggundulan hutan. Salah satunya, narasi kebijakan lingkungan seperti FOLU Net Sink 2030.

Program yang seharusnya menjadi strategi penurunan emisi di sektor kehutanan ini justru wadah pembukaan hutan dengan bungkus kebijakan hijau.

“Seolah-olah ini bagian dari upaya pengurangan emisi, padahal di dalamnya tetap ada pembangunan hutan tanaman, perizinan, dan aktivitas lain yang tidak signifikan menahan deforestasi,” ujarnya.

Sisi lain, penegakan hukum belum memadai. Banyak pelanggaran tidak sanksi tegas, kecuali mendapat sorotan publik.

Hukuman pun lebih banyak berhenti di sanksi administratif.

Persoalan lainnya, minimnya keterbukaan informasi publik.

Dia menilai akses masyarakat terhadap data dan dokumen terkait izin, kewajiban perusahaan, hingga rencana pemulihan lingkungan masih sangat terbatas.

“Bahkan informasi soal kewajiban perusahaan pasca pencabutan izin pun sulit diakses publik.”

Greenpeace activists paint the ship body using water-based paint reads “Stop Deforestation Now” at Wilmar International refinery tanker in Bitung, North Sulawesi.

Twenty-three Greenpeace activists and four Boomerang Rock Band members have blocked a palm oil refinery belonging to the world’s largest palm oil trader, Wilmar International. PT Multi Nabati Sulawesi, the refinery, on the Indonesian island of Sulawesi, processes palm oil from producer groups destroying rainforest in Papua and Papua New Guinea. (*)

Tags : data dan statistik, hutan indonesia, Masyarakat Adat, pangan, politik dan hukum, transisi energi, Jakarta, jawa, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi,