News Kota   2022/06/02 17:37 WIB

Mubeslub Lembaga Adat Melayu Riau Sudah Selesai, 'Tapi Belum Bisa Tempati Balai Adat'

Mubeslub Lembaga Adat Melayu Riau Sudah Selesai, 'Tapi Belum Bisa Tempati Balai Adat'
Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Taufik Ikram Jamil dan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Drs H Raja Marjohan Yusuf.

PEKANBARU - Musyawarah besar luar biasa (Mubeslub) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau sudah selesai dilakukan, namun para pengurus baru belum bisa menempati Balai Adat.

"Balai adat segera dikosongkan, karena usai Mubeslub pengurus baru LAMR yang telah mendapat Izin dari Pemprov Riau akan menempatinya."

"Kami sudah terima Surat Keputusan (SK) Gedung Balai Adat LAMR dari Pemprov Riau untuk menggunakan gedung itu," kata Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Mubeslub, Taufik Ikram Jamil di depan wartawan, Kamis (2/5/2022).

"Untuk itu, kami minta pihak yang pakai gedung itu sebelumnya tolong diperiksa dan dibereskan dulu sebelum kami tempati," sambungnya.

Taufik mengklaim pihaknya telah mendapat izin dari Pemprov Riau untuk menempati Gedung Balai Adat LAMR.

Dia mengatakan, Pemprov Riau telah melegitimasi DPH dan MKA LAMR untuk menempati dan beraktivitas di gedung tersebut.

SK tersebut, kata dia, diserahkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Riau Raja Yoserizal Zen melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Isrok Fiddin.

"Jadi kami sekarang tinggal menunggu mereka yang menempati sebelumnya. Kalau kita masuk tapi aset-asetnya belum didata kan susah juga. Kita tak tahu apa yang kurang atau lebih nantinya dari pengurus lama yang menempati," tutur Taufik.

Taufik meminta pengurus LAMR sebelumnya untuk secepatnya membereskan aset-asetnya.

"Kami minta secepatnya lah. Karena rencana kami ya secepatnya berkantor di situ. Tadi juga kami sudah ke sana, tapi tak boleh ditempati," katanya. (*)

Tags : Musyawarah Besar Luar Biasa, Mubeslub Lembaga Adat Melayu, Riau, LAMR Belum Tempati Balai Adat, News Kota,